22 JUL 2026
Pakistan Bentuk Unit Investigasi Kripto — Sinyal Regulasi Ketat di Pasar Muslim Terbesar

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / Pakistan Bentuk Unit Investigasi Kripto — Sinyal Regulasi Ketat di Pasar Muslim Terbesar
Forex & Crypto

Pakistan Bentuk Unit Investigasi Kripto — Sinyal Regulasi Ketat di Pasar Muslim Terbesar

Tim Redaksi Feedberry ·21 Juli 2026 pukul 19.19 · Sinyal menengah · Sumber: Cointelegraph ↗
5 Skor

Urgensi moderat karena regulasi Pakistan belum berdampak langsung ke Indonesia, namun Indonesia sebagai pasar kripto ritel besar perlu mencermati preseden regulasi dan fatwa di negara Muslim.

Urgensi
5
Luas Dampak
4
Dampak Indonesia
6

Ringkasan Eksekutif

Pakistan memperkuat penegakan hukum kripto dengan mendirikan unit investigasi khusus di bawah Federal Investigation Agency (FIA). Unit ini akan menyelidiki kejahatan siber dan penipuan finansial yang melibatkan aset digital, sementara Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) tetap bertanggung jawab atas regulasi. Pengumuman ini muncul setelah PVARA pada Juli 2025 mulai memberikan lisensi kepada bursa besar seperti Binance dan HTX. Dalam sebuah pernyataan Desember 2025, Ketua PVARA Bilal Bin Saqib menyebut Pakistan sebagai pasar kripto ritel terbesar ketiga di dunia, sementara mantan CEO Binance Changpeng Zhao memproyeksikan negara itu bisa menjadi pemimpin global industri kripto pada 2030.

Langkah FIA ini menandai eskalasi pengawasan terhadap kripto di Pakistan, yang sebelumnya sudah menerbitkan fatwa dari ulama terkemuka Mufti Taqi Usmani yang melarang pembayaran menggunakan kripto. Meski demikian, PVARA memilih berdialog dengan ulama untuk membedakan jenis aset digital, membuka kemungkinan adopsi model hybrid yang membedakan kripto sebagai alat tukar (dilarang) dengan tokenized real-world assets (lebih mungkin diterima). Bagi Indonesia, perkembangan ini memberikan gambaran nyata bagaimana negara dengan populasi Muslim besar menyeimbangkan inovasi blockchain, perlindungan konsumen, dan kepatuhan syariah. Indonesia sendiri tengah dalam masa transisi pengawasan aset digital dari Bappebti ke OJK. Jika MUI atau ormas Islam besar mengeluarkan fatwa serupa dengan Pakistan, hal itu bisa mengubah lanskap adopsi kripto di Tanah Air.

Di sisi lain, upaya PVARA mencari jalan tengah antara regulasi ketat dan dialog agama bisa menjadi cetak biru bagi regulator Indonesia. Dari sisi pasar, berita ini datang di tengah sentimen risk-off global, dengan dolar AS yang masih kuat tercermin dari level rupiah di atas Rp17.900 dan IHSG yang stagnan di kisaran 6.300. Kenaikan pengawasan kripto global cenderung menekan volatilitas aset digital, yang dalam jangka pendek dapat mengurangi arus masuk investor ritel ke bursa kripto Indonesia. Namun, kepastian regulasi justru bisa mendorong adopsi institusional dalam jangka menengah.

Mengapa Ini Penting

Pakistan adalah negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di Asia Selatan (96,35% dari 231,7 juta jiwa) dan memiliki pasar kripto ritel terbesar ketiga dunia. Langkah FIA membentuk unit investigasi kripto, ditambah fatwa ulama yang kontroversial, menciptakan preseden unik bagi negara Muslim besar lainnya seperti Indonesia. Jika Pakistan berhasil membangun ekosistem kripto yang teregulasi namun tetap selaras dengan prinsip syariah, model tersebut bisa diadopsi oleh Indonesia yang memiliki tantangan serupa. Sebaliknya, jika fatwa tersebut menghambat adopsi, hal itu bisa memperkuat argumen kelompok yang menolak kripto di Indonesia.

Dampak ke Bisnis

  • Exchange kripto Indonesia seperti Indodax, Tokocrypto, dan Pintu harus bersiap menghadapi potensi perubahan regulasi yang mengadopsi pendekatan Pakistan, terutama terkait kepatuhan syariah dan pembatasan stablecoin.
  • Investor ritel kripto di Indonesia terpapar sentimen negatif jika MUI atau ormas Islam besar mengeluarkan fatwa serupa, berpotensi menekan volume perdagangan dan harga aset digital dalam jangka pendek.
  • Proyek tokenisasi aset riil (RWA) dan blockchain yang berbasis syariah justru bisa diuntungkan, karena regulator mungkin lebih mengizinkan aset digital yang mewakili aset berwujud dibandingkan kripto murni sebagai alat tukar.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: tanggapan resmi OJK dan Bappebti terhadap perkembangan regulasi kripto Pakistan — apakah Indonesia akan menerbitkan panduan serupa mengenai pembagian jenis aset digital.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi fatwa MUI yang melarang pembayaran kripto – jika terjadi, dapat memicu aksi jual besar-besaran di bursa kripto Indonesia dan menekan valuasi emiten teknologi yang terpapar aset digital.
  • Sinyal penting: dialog antara PVARA dan ulama Pakistan — jika tercapai kompromi yang mengizinkan tokenized assets, itu bisa menjadi template bagi Indonesia untuk mengakomodasi inovasi tanpa melanggar prinsip syariah.

Konteks Indonesia

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan memiliki pasar kripto ritel yang sangat aktif, dengan jumlah investor mencapai jutaan. Saat ini regulasi aset digital tengah bertransisi dari Bappebti ke OJK. Langkah Pakistan membentuk unit investigasi kripto dan fatwa ulama yang melarang pembayaran kripto dapat menjadi preseden bagi Indonesia, terutama dalam menentukan sikap regulator terhadap stablecoin dan aset digital lainnya. Dialog antara PVARA dan ulama Pakistan juga bisa menjadi model bagi MUI dan regulator Indonesia untuk mencari keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepatuhan syariah. Jika Pakistan berhasil mengadopsi model hybrid yang membedakan kripto sebagai alat tukar (dilarang) dengan tokenized assets (boleh), Indonesia kemungkinan akan mengikuti arah serupa.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.