26 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027
Kebijakan

OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Tim Redaksi Feedberry ·26 Oktober 2026 pukul 08.58 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Emitennews ↗
6 Skor

Perpanjangan fasilitas buyback tanpa RUPS menyentuh seluruh emiten tercatat dan menyangkut likuiditas pasar, tetapi sifatnya lanjutan kebijakan yang sudah berjalan sehingga dampak langsungnya bertahap.

Urgensi
5
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
6
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Perpanjangan periode buyback saham tanpa persetujuan RUPS
Penerbit
OJK
Berlaku Sejak
Diperpanjang hingga Juni 2027 dari semula berakhir akhir 2026, diumumkan 26 Oktober
Batas Compliance
Pengalihan kembali saham hasil buyback atau refloat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku
Perubahan Kunci
  • ·Periode buyback saham tanpa persetujuan RUPS diperpanjang hingga Juni 2027 dari semula akhir 2026.
  • ·Pelaksanaan buyback wajib mengacu pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.
  • ·Buyback tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float sesuai peraturan bursa.
  • ·Emiten wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback atau melakukan refloat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.
Pihak Terdampak
Emiten tercatat di BEI, khususnya yang menilai harga sahamnya berada di level memungkinkan buybackEmiten dengan kepemilikan terkonsentrasi dan porsi free float rendahInvestor pemegang saham minoritas dan institusi pengelola danaSekuritas dan penyelenggara perdagangan

Ringkasan Eksekutif

OJK memperpanjang periode buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, dari sebelumnya berakhir di akhir 2026. Keputusan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di main hall Bursa Efek Indonesia, Senin (26/10). Alasannya, kata Hasan, merespons permintaan kepastian kerangka waktu dari emiten yang menilai harga sahamnya sudah berada di tingkat yang memungkinkan kegiatan buyback dilakukan. Yang tidak terbaca dari headline adalah sifat fasilitas ini: bukan stimulus baru, melainkan perpanjangan relaksasi yang terus digeser. Memindahkan tenggat dari akhir 2026 ke pertengahan 2027 berarti OJK memberi sinyal bahwa tekanan valuasi tidak dianggap selesai dalam hitungan bulan. Konteksnya mendukung pembacaan itu.

IHSG berada di 5.434 dan nyaris tidak bergerak, sementara rupiah berada di kisaran Rp17.956 per dolar AS dan imbal hasil US Treasury tenor 10 tahun di 4,96% masih menjadi pembanding yang berat bagi aset berdenominasi rupiah. Dalam rezim biaya modal seperti ini, ruang emiten untuk membeli kembali sahamnya sendiri lebih ditentukan oleh kekuatan kas ketimbang oleh izin regulator. Hasan menegaskan pelaksanaan buyback tetap mengacu pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023, serta tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Regulator juga menyatakan emiten wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback atau melakukan refloat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

Dua klausul itu penting karena mengubah karakter buyback: dukungan harga bersifat sementara, dan saham yang ditarik dari pasar pada akhirnya harus kembali mengapung. Konsekuensinya, buyback memindahkan tekanan, bukan menghapusnya — dari harga saat ini ke pasokan yang harus diserap pasar pada 2027. Pemenang jelasnya adalah emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi dan neraca kas tebal, yang kini punya kepastian waktu untuk mengeksekusi tanpa RUPS. Pihak yang paling berisiko justru emiten dengan kas terbatas namun valuasi tertekan: insentif membeli saham sendiri bisa menggerus belanja modal di tengah biaya utang yang mahal. Efek sampingnya lebih halus.

Buyback oleh emiten berfloat tipis menurunkan likuiditas yang tersedia, sedangkan agenda regulator justru mendorong pengapungan saham lebih besar — dua arah yang saling mengunci dan relevan bagi persepsi investor terhadap klasifikasi pasar Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Perpanjangan ini adalah pengakuan bahwa tekanan valuasi tidak berakhir bersama tahun anggaran 2026, dan bahwa penopang harga masih dibutuhkan. Bedanya, penopang itu dibiayai neraca emiten sendiri, bukan aliran dana baru ke pasar. Artinya risiko tidak hilang, hanya berpindah ke kas perusahaan hari ini dan ke pasokan saham yang harus diserap pasar saat kewajiban refloat jatuh tempo.

Dampak ke Bisnis

  • Emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi dan kas kuat — terutama konglomerasi keluarga dan blue-chip berdividen besar — mendapat kepastian waktu untuk mengeksekusi buyback tanpa RUPS. Namun setiap rupiah yang dipakai membeli saham sendiri adalah rupiah yang tidak masuk ke belanja modal, dan itu terasa mahal saat imbal hasil US Treasury 10 tahun berada di 4,96%.
  • Kewajiban refloat menciptakan overhang pasokan di 2027. Emiten yang menyerap saham dalam jumlah besar kini harus menjualnya kembali ke pasar sesuai ketentuan; jika eksekusinya menumpuk di periode yang sama, harga saham terkait berpotensi menghadapi tekanan jual dari sisi pasokan, bukan dari sisi fundamental.
  • Sekuritas dan manajer investasi menerima tambahan aliran transaksi, tetapi likuiditas yang tersisa justru bisa menyusut pada saham berfloat tipis. Bagi reksa dana yang melacak indeks, penurunan float mempersempit universe investasi dan menyulitkan replikasi bobot secara efisien.
  • Pihak yang tidak disebut artikel: emiten kecil tanpa kas memadai. Fasilitas ini tidak tersedia secara efektif bagi mereka, sehingga jarak valuasi antara emiten besar dan kecil berpotensi melebar — dan itu memperlebar disparitas likuiditas yang sudah menjadi ciri pasar modal domestik.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: pengumuman rencana buyback konkret dalam 1–4 pekan ke depan — jumlah emiten yang benar-benar mengeksekusi adalah pembeda antara kebijakan yang bekerja dan kebijakan yang hanya memperpanjang tenggat.
  • Risiko yang perlu dicermati: kewajiban refloat saham hasil buyback — jika jadwal pengalihan kembali menumpuk di paruh 2027, pasokan tambahan dapat menekan harga saham terkait bersamaan dengan agenda peningkatan free float dari bursa.
  • Sinyal penting: porsi free float pada laporan bulanan dan pergerakan IHSG di sekitar 5.434 — buyback yang tidak mampu menahan indeks mengindikasikan tekanan valuasi lebih besar dari kapasitas neraca emiten.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.