26 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100% per 8 Oktober 2026
Kebijakan

DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100% per 8 Oktober 2026

Tim Redaksi Feedberry ·26 Oktober 2026 pukul 06.51 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: CNN Indonesia Ekonomi ↗
7.7 Skor

Keringanan sanksi berlaku surut untuk tunggakan SPT hingga tahun pajak 2025 dan menyentuh hampir semua jenis wajib pajak badan, tetapi jendela penghapusan penuh hanya tiga bulan sehingga keputusan untuk mengajukan menjadi mendesak secara operasional.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
Penerbit
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Berlaku Sejak
2026-10-08
Batas Compliance
Permohonan diajukan paling lambat 1 Oktober 2028; jendela keringanan tertinggi berakhir 31 Desember 2026
Perubahan Kunci
  • ·Pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif sampai 100% bagi wajib pajak yang menunggak, berlaku 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada 2027.
  • ·Penghapusan 100% untuk SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 berstatus kurang bayar yang disampaikan 8 Oktober–31 Desember 2026.
  • ·Pengurangan 50% untuk penyampaian 1 Januari–31 Maret 2027 dan 25% untuk 1 April–30 Juni 2027.
  • ·Keringanan mencakup sanksi atas pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran, serta sanksi dalam SKP, SKP PBB, dan STP.
  • ·Keringanan juga mencakup sanksi atas hasil pemeriksaan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela sesuai PMK 196/PMK.03/2021.
Pihak Terdampak
Wajib pajak orang pribadi dan badan dengan tunggakan sanksi administratifWajib pajak yang belum mengungkapkan harta dalam program pengungkapan sukarelaKonsultan pajak dan firma akuntan yang menangani pembetulan dan sengketaDirektorat Jenderal Pajak sebagai penerbit kebijakan dan pengelola penerimaan

Ringkasan Eksekutif

Direktorat Jenderal Pajak memberi pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif perpajakan sampai 100% bagi wajib pajak yang menunggak, lewat Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026 yang diteken Bimo Wijayanto pada 8 Oktober. Kebijakan berlaku sejak 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada 2027, bergantung pada jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Besaran keringanan disusun berjenjang dan sengaja dibuat menyusut terhadap waktu. Untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, penghapusan penuh 100% hanya berlaku bila SPT disampaikan pada 8 Oktober–31 Desember 2026. Setelah itu tarifnya turun menjadi pengurangan 50% untuk penyampaian 1 Januari–31 Maret 2027, lalu 25% untuk 1 April–30 Juni 2027.

Untuk jenis sanksi lain, besaran mengikuti lampiran KEP-239/PJ/2026. Cakupan fasilitas ini lebih lebar dari sekadar keterlambatan SPT. Keringanan juga menyentuh sanksi atas pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran, serta sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak, SKP Pajak Bumi dan Bangunan, dan surat tagihan pajak. Yang patut dicatat: sanksi atas hasil pemeriksaan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela menurut PMK 196/PMK.03/2021 juga masuk.

Artinya jalur ini menyambung kembali ruang pengungkapan yang sebelumnya sudah ditutup, dan itu menjelaskan mengapa persyaratannya ketat — permohonan diajukan paling lambat 1 Oktober 2028, harus memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, dan kondisi itu dibuktikan lewat surat pernyataan bermeterai. Dampak paling langsung menyentuh arus kas korporasi yang selama ini menahan pembetulan SPT karena takut sanksi. Penghapusan sanksi tidak menghapus pokok pajak, tetapi dalam banyak kasus sanksi administratif justru menjadi komponen yang membuat wajib pajak memilih menunda atau bersengketa. Dengan struktur 100-50-25, biaya penundaan menjadi terlihat eksplisit: menunggu empat bulan ke jendela kedua berarti melepas separuh keringanan yang tersedia.

Efek lanjutannya terasa pada pihak yang tidak disebut dalam keputusan ini — konsultan pajak dan firma akuntan yang lini jasanya bergeser dari pembelaan sengketa ke fasilitasi pembetulan dan rekonstruksi dokumen. Di sisi negara, program semacam ini lazim diarahkan pada percepatan realisasi penerimaan, bukan pada penambahan pokok kewajiban baru. Latar pasarnya tidak memberi bantalan: rupiah berada di 17.956 per dolar AS, IHSG di 5.439 setelah naik 0,95%, dan Brent di US$110,69 setelah turun 0,90% — kombinasi yang membuat kemampuan bayar wajib pajak tetap terbatas meski sanksi dipangkas.

Mengapa Ini Penting

Ini bukan sekadar amnesti administratif, melainkan perubahan cara DJP memonetisasi kepatuhan: otoritas memilih memungut pokok dan menutup tumpukan sengketa ketimbang mengejar nilai sanksi yang secara riil sulit direalisasikan. Konsekuensinya struktural — wajib pajak yang selama ini memakai sanksi sebagai alasan menahan pembetulan kehilangan pembenaran itu, dan pipeline pemeriksaan serta keberatan di DJP berpotensi mengendur dalam dua kuartal ke depan. Yang kalah adalah pihak yang sudah telanjur membayar sanksi sebelum jendela ini dibuka, karena keputusan itu tidak menyediakan jalur restitusi.

Dampak ke Bisnis

  • Korporasi dengan tunggakan sanksi administratif mendapat kelonggaran arus kas nyata, tetapi pokok pajak tetap wajib dibayar — sehingga manfaatnya bagi likuiditas bersifat satu kali dan terikat tenggat 31 Desember 2026 untuk tarif penuh.
  • Struktur 100-50-25 menciptakan biaya penundaan yang terukur: perusahaan yang menunggu jendela 2027 hanya memperoleh separuh hingga seperempat keringanan, sehingga keputusan pembetulan SPT bergeser dari pertimbangan hukum ke kalkulasi kas dan waktu.
  • Pihak yang tidak disebut dalam keputusan ini ikut terdampak: konsultan pajak, firma akuntan, dan tim keuangan internal menghadapi lonjakan pekerjaan rekonstruksi dokumen dan pembetulan SPT dalam tiga bulan, sementara perusahaan dengan harta yang belum diungkap dalam program pengungkapan sukarela kini punya pilihan terbatas — melapor dengan sanksi ringan atau menghadapi pemeriksaan.
  • Dalam jangka enam bulan, basis data perpajakan DJP berpotensi membaik karena harta yang sebelumnya tidak terungkap masuk melalui jalur ini — efeknya baru terasa pada intensitas pemeriksaan tahun berikutnya.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: realisasi penyampaian SPT dan pembayaran pokok pada kuartal IV 2026 — jika serapan rendah, artinya wajib pajak memilih menunggu jendela 50% dan penerimaan negara bergeser ke 2027 dengan nilai keringanan lebih kecil.
  • Risiko yang perlu dicermati: kemampuan bayar wajib pajak badan di tengah kurs 17.956 per dolar AS — keringanan sanksi hanya menyentuh denda, bukan pokok, sehingga perusahaan dengan kas tertekan tetap tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.
  • Sinyal penting: isi lampiran KEP-239/PJ/2026 untuk jenis sanksi di luar keterlambatan SPT — besaran di lampiran itu menentukan apakah cakupan fasilitas benar-benar luas atau hanya terbatas pada keterlambatan pelaporan.
  • Yang perlu diawasi: permohonan yang terganjal syarat surat pernyataan bermeterai dan ketiadaan gugatan — dua syarat ini berpotensi menyaring banyak pemohon yang sedang dalam sengketa berjalan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.