Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Regulasi baru mewajibkan transparansi biaya dan layanan pengaduan bagi ojol dan OTA, berdampak langsung pada model bisnis dan struktur biaya platform digital di Indonesia.
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang memasukkan layanan transportasi online (ojol) dan online travel agent (OTA) ke dalam kerangka Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini menggantikan Permendag 31/2023 dan memperluas cakupan dari sebelumnya hanya enam sektor menjadi delapan sektor, termasuk transportasi online dan OTA. Maxim Indonesia — salah satu pemain ride-hailing — merespons dengan sikap hati-hati: perusahaan menyatakan menghormati langkah pemerintah, tetapi belum mempelajari regulasi secara detail dan akan menunggu naskah resmi serta forum diskusi publik sebelum memberikan pandangan menyeluruh.
Sikap ini wajar mengingat aturan baru membawa sejumlah kewajiban yang signifikan bagi platform, seperti diungkap dalam pemberitaan sebelumnya: platform wajib menyediakan layanan pengaduan bagi pedagang dengan lebih dari satu kanal, standar waktu penyelesaian (SLA) maksimal 14 hari kerja, dokumentasi lengkap, serta transparansi biaya kepada pedagang — biaya harus diinformasikan secara eksplisit, dicantumkan dalam kontrak elektronik yang dapat diunduh, dan setiap perubahan perjanjian harus mendapat persetujuan pedagang. Selain itu, platform juga harus menerapkan label seperti Official Store, Authorized Store, Star Seller, dan Power Merchant dengan mekanisme verifikasi dan evaluasi. Bagi Maxim yang model bisnisnya mencakup layanan transportasi, pesan-antar makanan, dan pengiriman barang, penyesuaian terhadap aturan ini bisa mengubah struktur biaya dan hubungan dengan mitra driver serta merchant.
Yang tidak terlihat dari headline adalah bahwa regulasi ini tidak hanya menyasar transparansi biaya, tetapi juga memperkuat posisi tawar merchant dan konsumen terhadap platform digital. Sebelumnya, platform ride-hailing beroperasi dengan fleksibilitas tinggi dalam menentukan komisi dan subsidi — kini setiap perubahan harus melalui persetujuan pedagang, yang secara tidak langsung membatasi kemampuan platform untuk melakukan perubahan sepihak. Dampak langsung akan dirasakan oleh Gojek, Grab, Traveloka, dan platform social commerce seperti Instagram dan TikTok yang kini masuk kategori social commerce. Bagi Mitra driver, ketentuan layanan pengaduan dan SLA memberikan perlindungan lebih, tetapi juga berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian sengketa. Ke depan, akan ada public hearing dengan Kementerian Perdagangan — partisipasi aktif Maxim dan platform lain akan menentukan bentuk akhir aturan pelaksanaan.
Mengapa Ini Penting
Regulasi ini mengubah secara fundamental cara platform ride-hailing dan OTA berinteraksi dengan mitra pedagang — dari model yang sangat fleksibel menjadi terstruktur dengan kewajiban transparansi dan persetujuan. Bagi Maxim yang sedang mengejar pangsa pasar, kepatuhan terhadap aturan baru akan menambah beban biaya dan mengurangi keleluasaan dalam menentukan komisi. Sementara bagi konsumen dan UMKM, aturan ini memberikan perlindungan yang lebih jelas, namun fleksibilitas promosi dan subsidi yang selama ini dinikmati pengguna bisa berkurang. Dampak strukturalnya akan membentuk ulang persaingan di ekosistem digital Indonesia.
Dampak ke Bisnis
- Pertama, beban kepatuhan baru (SLA, pengaduan, dokumentasi) akan meningkatkan biaya operasional platform ride-hailing dan OTA. Untuk Maxim yang modalnya lebih kecil dibanding Gojek atau Grab, tekanan biaya ini bisa menghambat ekspansi dan memperlambat pertumbuhan pangsa pasar.
- Kedua, kewajiban transparansi biaya dan persetujuan pedagang atas perubahan kontrak mengubah struktur komisi. Mitra driver dan merchant kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menolak kenaikan komisi sepihak. Namun, platform mungkin akan mengkompensasi dengan membebankan biaya tambahan ke konsumen, berpotensi menaikkan tarif perjalanan dan harga layanan pesan-antar.
- Ketiga, aturan label seperti Official Store dan Star Seller memerlukan sistem verifikasi dan evaluasi yang canggih. Platform harus menginvestasikan sumber daya TI untuk memenuhi ketentuan ini, yang merupakan hambatan masuk bagi pemain baru. Dalam jangka panjang, regulasi ini bisa memperkuat dominasi platform besar yang sudah memiliki infrastruktur, sekaligus mempersulit pendatang baru seperti Maxim untuk bersaing secara efektif.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau dalam 30 hari ke depan: respons resmi dari platform utama — Gojek, Grab, dan Traveloka — terkait kesiapan mereka memenuhi kewajiban transparansi biaya dan SLA. Jika platform besar menentang atau meminta penundaan, implementasi bisa molor.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi fragmentasi standar antara platform — jika aturan pelaksanaan memberikan kelonggaran berbeda, akan terjadi ketidakadilan kompetitif. Maxim yang masih kecil bisa dirugikan jika platform besar mendapat pengecualian.
- Sinyal penting: sukses atau tidaknya public hearing yang direncanakan — partisipasi aktif Maxim akan menjadi indikator sejauh mana pemerintah mau mengakomodasi masukan pelaku usaha. Jika dialog terbuka dan menghasilkan aturan yang proporsional, iklim investasi digital tetap kondusif.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.