25 JUL 2026
120 Jutawan Inggris Minta Pajak Kekayaan 2% — Sinyal Perubahan Norma Pajak Global

Foto: CNBC Indonesia — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / 120 Jutawan Inggris Minta Pajak Kekayaan 2% — Sinyal Perubahan Norma Pajak Global
Kebijakan

120 Jutawan Inggris Minta Pajak Kekayaan 2% — Sinyal Perubahan Norma Pajak Global

Tim Redaksi Feedberry ·25 Juli 2026 pukul 12.00 · Sinyal tinggi · Sumber: CNBC Indonesia ↗
5 Skor

Urgensi rendah karena masih usulan tanpa keputusan pemerintah; dampak luas melalui potensi preseden global; Indonesia relevan sebagai negara yang tengah merancang insentif pajak PFII dan menghadapi tekanan fiskal.

Urgensi
4
Luas Dampak
5
Dampak Indonesia
6
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Usulan Wealth Tax dan Reformasi Capital Gains Tax oleh Patriotic Millionaires UK
Penerbit
Kelompok Patriotic Millionaires UK (usulan kepada Pemerintah Inggris)
Berlaku Sejak
Belum ditetapkan; menunggu pembahasan Anggaran (Budget) Inggris
Perubahan Kunci
  • ·Pajak kekayaan 2% untuk individu dengan aset di atas £10 juta (Rp240,81 miliar)
  • ·Reformasi capital gains tax: tarif disamakan dengan pajak penghasilan
  • ·Pengetatan pajak warisan dan penutupan celah penghindaran pajak offshore
Pihak Terdampak
Individu superkaya (ultra-high-net-worth individuals) di InggrisPemerintah Inggris (potensi tambahan penerimaan hingga £50 miliar/tahun)Lembaga jasa keuangan dan wealth manager yang melayani kelompok kayaNegara-negara tax haven yang bisa menerima limpahan aset jika kebijakan diterapkan

Ringkasan Eksekutif

Sebanyak 120 jutawan Inggris melalui kampanye 'Proud to Pay' mendesak pemerintah menaikkan pajak bagi kelompok superkaya. Usulan utama: pajak kekayaan 2% bagi individu dengan aset di atas £10 juta (Rp240,81 miliar), reformasi capital gains tax dengan tarif disamakan pajak penghasilan, serta pengetatan pajak warisan dan penutupan celah penghindaran pajak offshore. Kelompok Patriotic Millionaires UK memperkirakan tambahan penerimaan negara mencapai £24 miliar per tahun dari pajak kekayaan, £12 miliar dari capital gains tax, dan total hingga £50 miliar jika seluruh rekomendasi dijalankan. Pemerintah Inggris, melalui Chief Secretary to the Treasury Emma Reynolds, menyambut baik inisiatif tersebut namun menegaskan perubahan kebijakan hanya akan diputuskan melalui pembahasan Anggaran. Perdana Menteri Andy Burnham sebelumnya telah membuka peluang penerapan wealth tax.

Gerakan ini mendapat dukungan tokoh terkenal seperti Gary Lineker, Brian Eno, Simon Pegg, Richard Curtis, dan Dale Vince. Data ekonomi Inggris terkini menunjukkan inflasi turun ke 2,6% pada Juni 2026, namun harga minyak yang naik akibat konflik Iran-AS berpotensi mendorong inflasi kembali ke atas. Penjualan ritel justru melonjak 1,0% MoM pada Juni, melampaui ekspektasi kontraksi. Meski demikian, Pound Sterling melemah tipis terhadap dolar AS ke 1,3312, sementara imbal hasil US 10Y bertahan di 4,71% dan indeks dolar broad di 120,53 — menekan mata uang emerging market termasuk rupiah yang sudah berada di level 17.935 per dolar AS.

Bagi Indonesia, usulan ini menarik karena bertepatan dengan rencana pemerintah memberikan insentif pajak 0% di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menuai kritik berpotensi memicu kebocoran penerimaan. Ada kontras: di Inggris, kelompok kaya justru meminta pajak lebih tinggi; di Indonesia, insentif super rendah diberikan untuk menarik modal. Yang tidak terlihat dari headline ini adalah bahwa usulan tersebut muncul di tengah tekanan fiskal global pasca-pandemi, di mana banyak negara mencari sumber penerimaan baru. Jutawan Inggris justru menyadari bahwa sistem pajak yang terlalu longgar pada orang kaya dapat memicu ketimpangan dan ketidakstabilan sosial yang pada akhirnya merugikan iklim investasi jangka panjang.

Jika Inggris benar-benar menerapkan wealth tax, ini bisa menjadi preseden bagi negara-negara G20 lain, termasuk Indonesia, untuk mempertimbangkan ulang struktur perpajakan progresif. Namun, tantangan besar adalah risiko capital flight: orang kaya bisa memindahkan aset ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah, seperti Singapura atau Uni Emirat Arab.

Mengapa Ini Penting

Fenomena kelompok superkaya meminta pajak lebih tinggi jarang terjadi dan menandakan pergeseran norma sosial-ekonomi di negara maju. Jika Inggris mengadopsi wealth tax, negara-negara G20 lain — termasuk Indonesia — akan menghadapi tekanan untuk mengikuti atau justru memperkuat insentif pajak agar tetap kompetitif menarik investasi. Bagi Indonesia yang tengah merancang PFII dengan tarif 0% dan menghadapi defisit APBN Rp240 triliun, dinamika ini menjadi dilema kebijakan: mengejar penerimaan pajak atau mempertahankan daya tarik investasi.

Dampak ke Bisnis

  • Konglomerasi dan kelompok usaha keluarga di Indonesia dengan aset besar perlu mencermati potensi perubahan norma perpajakan global. Jika negara-negara G20 mengadopsi pajak kekayaan, risiko pengenaan pajak serupa di dalam negeri bisa meningkat dalam jangka panjang, mempengaruhi perencanaan struktur kepemilikan dan dividen.
  • Sektor jasa keuangan dan wealth management di Indonesia berpotensi mendapat limpahan dana jika orang kaya Inggris memindahkan aset ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah, termasuk Indonesia melalui PFII. Namun, skema PFII yang menawarkan tarif 0% justru bisa memicu kritik internasional dan aksi balasan berupa pemotongan bantuan atau sanksi fiskal.
  • Perusahaan multinasional yang beroperasi di Inggris dan Indonesia harus siap menghadapi ketidakpastian kebijakan perpajakan di kedua negara. Jika Inggris menaikkan pajak perusahaan dan kekayaan, struktur transfer pricing dan lokasi kantor pusat regional mungkin perlu dievaluasi kembali.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: proses pembahasan Anggaran Inggris — jika pemerintah benar-benar memasukkan wealth tax dalam draf, maka preseden global akan tercipta dan mempengaruhi diskusi pajak di forum G20.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi capital flight dari Inggris ke negara-negara tax haven termasuk Indonesia — jika arus masuk dana besar terjadi tanpa pengawasan ketat, berpotensi memicu masalah pencucian uang dan tekanan pada rupiah.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi OECD atau IMF mengenai wealth tax sebagai instrumen pengentasan ketimpangan — jika lembaga multilateral mendukung, tekanan pada negara berkembang untuk mengadopsi kebijakan serupa akan meningkat.

Konteks Indonesia

Indonesia tengah merancang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan insentif pajak hingga 0% yang menuai kritik berpotensi memicu kebocoran penerimaan. Di sisi lain, defisit APBN mencapai Rp240 triliun per Maret 2026 dan keseimbangan primer negatif Rp95,8 triliun. Usulan pajak kekayaan di Inggris menjadi kontras yang menarik: apakah Indonesia akan tetap pada jalur insentif super rendah atau mulai mempertimbangkan progresivitas pajak yang lebih tinggi untuk memperkuat basis penerimaan?

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.