Kritik ini menyentuh inti due diligence pembiayaan sektor mineral strategis, dengan risiko rantai pasok yang dapat menular ke bank, eksportir, dan investasi hilirisasi.
- Nama Regulasi
- POJK 51/2017
- Penerbit
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Perubahan Kunci
-
- ·Mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan melalui POJK 51/2017.
- ·Belum menetapkan kuota minimum kredit yang harus disalurkan bank untuk kegiatan hijau.
- ·Pengawasan dan penegakan ketentuan dinilai belum kuat.
- Pihak Terdampak
- Bank dan lembaga jasa keuanganPerusahaan di sektor mineral kritisRantai pasok timah Bangka BelitungInvestor dan pembeli globalOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ringkasan Eksekutif
Koalisi ResponsiBank mengkritik praktik penilaian kredit dan investasi di sektor mineral kritis yang dinilai terlalu bertumpu pada dokumen administratif. Koordinator Victoria Fanggidae menyatakan izin usaha, dokumen lingkungan, dan AMDAL belum tentu mencerminkan praktik operasional maupun rantai pasok di lapangan. Kritik ini disampaikan dalam Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026 pada Kamis (5/11). Inti persoalannya bukan kelengkapan dokumen, melainkan kemampuan pembiaya melihat asal-usul mineral dan kondisi aktual di lokasi. Contoh yang diangkat adalah praktik supply chain laundering di industri timah Bangka Belitung. Timah dari pertambangan ilegal atau tambang kecil tak berizin dan tanpa standar lingkungan dapat masuk ke rantai pasok formal. Dalam logika pembiayaan, ini berarti risiko tidak berhenti di entitas peminjam.
Risiko menjalar ke seluruh rantai pasok, termasuk pemasok, trader, smelter, dan pembeli akhir. Bank atau investor yang hanya memeriksa legalitas perusahaan bisa menanggung risiko reputasi dan kepatuhan yang tidak terlihat di neraca. Kritik ini bersinggungan dengan regulasi. OJK telah mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan melalui POJK 51/2017. Namun, ketentuan itu belum menetapkan kuota minimum kredit hijau. Pengawasan dan penegakan juga dinilai belum kuat. Ketiadaan ambang kuantitatif membuat dorongan pembiayaan bertanggung jawab lebih bergantung pada kebijakan internal bank, tekanan investor, dan standar pembeli global. Di sinilah celahnya: kewajiban prinsip tanpa parameter terukur mudah berhenti sebagai pemenuhan dokumen. Skala sektor ini membuat persoalan tersebut penting.
Indonesia adalah produsen nikel terbesar dunia dengan produksi tambang diperkirakan 2,6 juta ton pada 2025. Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat realisasi investasi hilirisasi Rp584,1 triliun sepanjang 2025, meningkat 43,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Arus investasi sebesar itu membutuhkan pembiayaan bank, pasar modal, dan investor asing. Jika standar due diligence diperketat, biaya modal akan terdiferensiasi: emiten terintegrasi dengan rantai pasok terverifikasi mendapat akses lebih baik, sementara penambang kecil dan smelter tanpa ketertelusuran menghadapi premi risiko lebih tinggi. Bagi perbankan, implikasinya bukan sekadar menambah daftar dokumen. Diperlukan audit lapangan, verifikasi rantai pasok, dan pemantauan berkelanjutan. Itu menaikkan biaya kepatuhan, tetapi juga menciptakan peluang bagi penyedia jasa sertifikasi, konsultan ESG, dan sistem pelacakan mineral.
Di pasar, IHSG berada di 5.030 dan USD/IDR di 18.075, sementara Brent di US$96,79. Rupiah yang lemah membuat biaya peralatan dan teknologi audit rantai pasok lebih mahal.
Mengapa Ini Penting
Kritik ini mengubah titik risiko pembiayaan: dari legalitas perusahaan ke ketertelusuran rantai pasok. Bank yang hanya memeriksa dokumen berpotensi menanggung risiko reputasi dan kepatuhan yang tidak terlihat di laporan keuangan. Sebaliknya, pemasok mineral yang mampu membuktikan asal-usul bersih akan menikmati akses kredit dan pasar yang lebih baik.
Dampak ke Bisnis
- Bank dan investor menghadapi kenaikan biaya due diligence karena verifikasi tidak lagi cukup pada izin usaha dan AMDAL, tetapi harus mencakup audit lapangan dan ketertelusuran asal mineral. Dampak lanjutannya: keputusan kredit lebih lambat dan biaya pembiayaan naik untuk peminjam yang rantai pasoknya belum terverifikasi.
- Eksportir timah dan nikel berisiko kehilangan akses pembiayaan atau pasar jika tidak dapat membuktikan rantai pasok bebas dari tambang ilegal. Tekanan paling kuat datang dari pembeli global dan investor ESG, bukan hanya dari ketentuan OJK.
- Dalam 3-6 bulan, diferensiasi biaya modal muncul antara emiten terintegrasi dengan rantai pasok transparan dan penambang kecil tanpa sertifikasi. Penyedia jasa audit, sertifikasi, dan pelacakan rantai pasok berpotensi mencatat permintaan baru, sementara smelter kecil menghadapi tekanan margin.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu: respons OJK terhadap kritik Koalisi ResponsiBank — apakah ada evaluasi POJK 51/2017 atau penegakan baru yang mengubah kewajiban bank.
- Risiko yang perlu dicermati: kebijakan internal bank soal verifikasi rantai pasok mineral — jika diperketat, penambang kecil dan smelter tanpa sertifikasi menghadapi kenaikan biaya kredit atau penolakan pembiayaan.
- Sinyal penting: permintaan sertifikasi dan audit asal-usul timah/nikel dari eksportir — lonjakan permintaan menandakan standar pembeli global sudah menekan praktik lapangan lebih cepat dari regulasi domestik.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.