Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Laporan kebijakan ini berpotensi menjadi preseden regulasi stablecoin di Asia — memengaruhi sentimen global dan arah kebijakan OJK/Bappebti di Indonesia
- Nama Regulasi
- Rekomendasi Aturan Stablecoin Sebelum Digital Asset Basic Act
- Penerbit
- Hashed Open Research & Solana Policy Institute (laporan kebijakan untuk parlemen Korea Selatan)
- Berlaku Sejak
- Belum ditentukan — masih dalam tahap rekomendasi dan diskusi parlemen
- Perubahan Kunci
-
- ·Menyediakan panduan perizinan sementara (interim licensing guidance) bagi penerbit stablecoin
- ·Memberikan fleksibilitas lebih besar bagi penerbit stablecoin dalam struktur kepemilikan dan operasional
- ·Menerapkan aturan stablecoin secara bertahap (phased regulation) sebelum Digital Asset Basic Act selesai
- ·Mempertimbangkan kompromi: bank memegang mayoritas kepemilikan, fintech/non-bank mengelola operasional
- Pihak Terdampak
- Penerbit stablecoin di Korea SelatanBank dan lembaga keuangan tradisionalPerusahaan fintech dan non-bank yang bergerak di aset digitalBursa kripto (exchanges) yang menawarkan stablecoinInvestor ritel dan institusional di pasar kripto global
Ringkasan Eksekutif
Sebuah laporan kebijakan yang diterbitkan oleh Hashed Open Research dan Solana Policy Institute pada Rabu lalu merekomendasikan agar Korea Selatan mulai menyusun aturan stablecoin terlebih dahulu sebelum menyelesaikan Digital Asset Basic Act — undang-undang komprehensif pertama negara itu untuk aset digital. Rekomendasi ini muncul dari simposium yang digelar pada 23 Juni yang dihadiri anggota parlemen, pakar hukum, dan pelaku industri. Para peserta sepakat bahwa perizinan sementara, fleksibilitas lebih besar bagi penerbit stablecoin, dan penerapan bertahap perlu segera dilakukan, bahkan sebelum DAB selesai dibahas di parlemen. DAB sendiri bertujuan membentuk kerangka dasar untuk stablecoin, penerbitan, keterbukaan informasi, dan aturan pasar.
Namun, pembahasannya terhambat karena adanya perbedaan pandangan mengenai siapa yang boleh menerbitkan stablecoin — apakah bank harus memiliki mayoritas kepemilikan atau perusahaan fintech/non-bank boleh mengelola operasinya. Anggota parlemen dari Partai Demokrat, Ahn Dogeol, menyebut bahwa sedang dipertimbangkan kompromi di mana bank tetap memegang mayoritas saham, sementara fintech dan non-bank menjalankan operasional sehari-hari. Kim Hyobong, mitra di firma hukum Bae, Kim & Lee, menambahkan bahwa Korea Selatan perlu memperjelas aktivitas kripto apa yang boleh dilakukan lembaga keuangan, menyelesaikan ketidakpastian perizinan untuk pembayaran stablecoin, dan menetapkan aturan untuk stablecoin yang diterbitkan di luar negeri. Ia mendesak agar Korea Selatan mengikuti pendekatan bertahap Uni Eropa melalui MiCA — yaitu memperkenalkan aturan penerbitan stablecoin lebih dulu sebelum undang-undang utama selesai.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menambah urgensi bagi OJK dan Bappebti yang tengah menyusun kerangka aset digital nasional. Korea Selatan adalah salah satu pasar kripto paling aktif di Asia; langkah regulasinya kerap menjadi acuan bagi negara tetangga.
Di sisi lain, tren adopsi stablecoin institusional sudah terlihat — Visa mengumumkan platform stablecoin OpenUSD, Bank of the Philippine Islands menguji coba stablecoin untuk pembayaran pekerja lepas, dan perusahaan dompet Exodus melakukan PHK massal untuk fokus pada infrastruktur pembayaran stablecoin. Namun, ada risiko yang perlu diwaspadai: stablecoin berbasis dolar seperti OpenUSD berpotensi mempercepat capital flight saat tekanan nilai tukar, terutama dengan rupiah yang saat ini berada di level Rp18.080 per dolar AS — level yang cukup lemah. IMF telah memperingatkan risiko ini.
Mengapa Ini Penting
Keputusan regulasi di Korea Selatan — salah satu pusat kripto global — sering menjadi barometer bagi regulator Asia lainnya. Jika Korea Selatan berhasil menyusun aturan stablecoin yang jelas dan fleksibel, tekanan pada OJK dan Bappebti untuk segera mengeluarkan kerangka serupa akan semakin besar. Di sisi lain, ketidakpastian regulasi di sana bisa memperpanjang sentimen risk-off di pasar kripto global, yang berimbas pada volume perdagangan di Indonesia dan valuasi startup blockchain lokal. Yang tidak terlihat dari headline adalah bahwa laporan ini justru memperkuat sinyal bahwa stablecoin sedang bergerak dari pinggiran ke arus utama — didorong oleh pemain besar seperti Visa dan bank-bank Asia Tenggara. Indonesia harus segera menentukan sikap: apakah akan mengadopsi model berbasis bank (seperti kompromi Korea) atau memberi ruang lebih bagi fintech.
Dampak ke Bisnis
- Perusahaan fintech dan exchange kripto di Indonesia (misalnya Tokocrypto, Indodax, Pintu) akan terpengaruh oleh arah regulasi stablecoin. Jika OJK mengadopsi model kepemilikan bank mayoritas seperti yang dipertimbangkan Korea Selatan, model bisnis exchange yang mengandalkan stablecoin sebagai alat pembayaran bisa terhambat. Sebaliknya, jika diadopsi model fleksibel, adopsi stablecoin di Indonesia bisa melonjak — menguntungkan platform yang sudah memiliki infrastruktur
- Bank-bank besar seperti BCA, Mandiri, dan BRI yang tengah mengembangkan layanan digital akan menghadapi dua skenario: jika stablecoin diatur ketat, mereka bisa menjadi pemain dominan melalui kepemilikan mayoritas; jika diatur longgar, mereka harus bersaing dengan fintech yang lebih gesit. Risiko disintermediasi perbankan oleh stablecoin menjadi nyata, terutama di segmen remitansi dan pembayaran lintas batas
- Investor ritel kripto Indonesia — yang masih mendominasi pasar — akan merasakan dampak melalui sentimen global. Jika Korea Selatan berhasil meloloskan aturan yang ramah, harga aset digital berpotensi menguat dan volume perdagangan di Indonesia ikut naik. Namun, jika terjadi penundaan atau regulasi ketat, sentimen risk-off bisa menekan minat investasi di aset digital, termasuk di Indonesia
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: kelanjutan pembahasan Digital Asset Basic Act di parlemen Korea Selatan — apakah subkomite akan segera terbentuk dan mulai membahas proposal penghapusan pajak kripto 22% (dari artikel terkait). Jika lolos, bisa memicu reli aset digital global
- Risiko yang perlu dicermati: respons OJK dan Bappebti terhadap perkembangan regulasi stablecoin di Korea Selatan — jika Indonesia tidak segera mengeluarkan kerangka yang jelas, arus transaksi stablecoin bisa beralih ke platform luar negeri yang tidak diawasi, memperbesar risiko pencucian uang dan capital flight
- Sinyal penting: volume perdagangan stablecoin di bursa Indonesia (Tokocrypto, Indodax) dan kerja sama bank lokal dengan platform stablecoin global seperti Visa OpenUSD. Jika dalam 2 minggu volume stablecoin naik signifikan sementara regulasi belum jelas, itu indikasi bahwa pasar sudah bergerak lebih dulu
Konteks Indonesia
Korea Selatan adalah salah satu pasar kripto terbesar di Asia, dan langkah regulasinya sering menjadi acuan bagi negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. OJK dan Bappebti saat ini tengah menyusun kerangka aset digital nasional — termasuk aturan untuk stablecoin. Laporan kebijakan Korea Selatan yang merekomendasikan pendekatan bertahap (stablecoin rules first) bisa menjadi model yang diadopsi Indonesia untuk mempercepat regulasi tanpa harus menunggu undang-undang komprehensif selesai. Di sisi lain, tren global menuju adopsi stablecoin institusional (Visa, BPI, Exodus) menimbulkan risiko bagi Indonesia: stablecoin berbasis dolar dapat mempercepat capital flight, terutama dengan rupiah yang saat ini berada di level Rp18.080 per dolar AS — melemah signifikan dalam setahun terakhir. Indonesia perlu menyeimbangkan antara mendorong inovasi fintech dan menjaga stabilitas sistem pembayaran. Langkah Korea Selatan yang mempertimbangkan kompromi antara bank dan fintech memberi gambaran tentang opsi kebijakan yang tersedia. Dalam jangka pendek, sentimen dari regulasi Korea Selatan akan memengaruhi risk appetite investor global, yang pada akhirnya berdampak pada aliran modal ke aset digital di Indonesia.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.