Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Regulasi kripto Korea Selatan — salah satu pasar kripto terbesar global — bisa menjadi preseden bagi kerangka aset digital Indonesia yang masih dalam penyusunan; keputusan pajak juga memengaruhi sentimen risk-on global dan volume kripto domestik.
- Nama Regulasi
- Digital Asset Basic Act (RUU Aset Digital Dasar) dan RUU Penghapusan Pajak Kripto
- Penerbit
- Financial Services Commission (FSC) Korea Selatan dan Partai Kekuatan Rakyat (oposisi)
- Perubahan Kunci
-
- ·Penyusunan RUU terpadu yang mencakup stablecoin, bursa kripto, standar pengungkapan, kontrol internal, dan ketahanan sistem — menggantikan 10 RUU yang mandek.
- ·Perbedaan pendapat soal apakah penerbit stablecoin berbasis won harus dimiliki mayoritas oleh bank dan apakah ada batas kepemilikan untuk bursa besar.
- ·Oposisi mengajukan RUU penghapusan pajak 22% atas keuntungan kripto yang akan berlaku 1 Januari 2027, dengan argumen ketidakadilan dibandingkan investor saham biasa.
- Pihak Terdampak
- Bursa kripto Korea Selatan (misal: Upbit, Bithumb) — terkena aturan batas kepemilikan dan standar tata kelola.Penerbit stablecoin — keputusan soal kepemilikan bank akan menentukan struktur pasar.Investor kripto Korea Selatan — terbebas atau tetap dikenai pajak 22%.Regulator Asia, termasuk OJK/Bappebti Indonesia — perkembangan ini menjadi acuan dalam menyusun kerangka aset digital nasional.
Ringkasan Eksekutif
Otoritas Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) dilaporkan akan menyusun RUU Aset Digital Dasar yang terpadu bersama partai berkuasa, mencakup stablecoin, bursa kripto, dan standar tata kelola.
Langkah ini menyusul mandeknya 10 RUU terpisah yang sudah diajukan di parlemen.
Di sisi lain, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (oposisi) mengajukan RUU penghapusan pajak kripto 22% yang dijadwalkan berlaku 1 Januari 2027, dengan alasan ketidakadilan karena investor saham biasa masih dibebaskan dari pajak keuntungan modal. Pemerintah dan partai berkuasa justru mendukung implementasi pajak tersebut. Perbedaan pandangan juga muncul terkait persyaratan penerbit stablecoin: apakah harus dimiliki mayoritas oleh bank, dan apakah perlu ada batas kepemilikan untuk bursa besar. Sementara itu, petisi penghapusan pajak yang didukung lebih dari 50.000 orang juga menanti dibahas di subkomite. Namun, kedua subkomite belum terbentuk sepenuhnya sehingga jadwal pembahasan belum ditetapkan.
Dampaknya, ketidakpastian regulasi di Korea Selatan — yang merupakan salah satu pasar kripto paling aktif di Asia — dapat memengaruhi sentimen investor global dan, melalui jalur risk appetite, ikut memengaruhi volume perdagangan kripto di Indonesia yang masih didominasi investor ritel. Jika Korea Selatan akhirnya menghapus pajak kripto, hal itu bisa memicu reli harga aset digital global dan meningkatkan minat investor Indonesia. Sebaliknya, jika aturan stablecoin diperketat — terutama kewajiban kepemilikan bank — hal itu akan menjadi preseden bagi regulator Asia lainnya, termasuk OJK dan Bappebti yang tengah menyusun kerangka aset digital nasional.
Mengapa Ini Penting
Korea Selatan adalah barometer regulasi kripto Asia. Keputusan mereka — baik soal pajak maupun stablecoin — akan membentuk ekspektasi pasar terhadap arah kebijakan di negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Jika Korea Selatan memilih jalur longgar (pajak dihapus, stablecoin diatur ringan), sentimen risk-on bisa mendorong aliran dana ke aset digital dan menekan regulator Indonesia untuk tidak terlalu ketat. Sebaliknya, jika aturan ketat diterapkan, hal itu bisa memperkuat argumen regulator Indonesia untuk mengadopsi pendekatan hati-hati, terutama terhadap stablecoin yang dianggap berpotensi mempercepat capital flight saat tekanan nilai tukar.
Dampak ke Bisnis
- Ekosistem kripto Indonesia: Exchange lokal seperti Tokocrypto, Indodax, dan Pintu akan merasakan dampak langsung dari perubahan volume global. Jika pajak kripto di Korea Selatan dihapus, volume perdagangan global bisa naik, meningkatkan fee income bursa Indonesia. Sebaliknya, regulasi ketat bisa mengurangi minat investor ritel.
- Startup blockchain dan fintech Indonesia: Perusahaan yang mengembangkan produk stablecoin atau pembayaran berbasis blockchain akan berkepentingan dengan arah regulasi Korea Selatan. Jika Korea mengizinkan stablecoin diterbitkan dengan persyaratan longgar, itu bisa menjadi acuan bagi Bappebti untuk membuat aturan serupa sehingga mempercepat adopsi stablecoin di Indonesia.
- Bank dan lembaga keuangan: Jika Korea Selatan mewajibkan penerbit stablecoin dikuasai bank, hal itu bisa mendorong bank-bank besar Indonesia — seperti BCA, Mandiri, atau BRI — untuk mulai menjajaki penerbitan stablecoin sendiri. Sebaliknya, jika tidak ada kewajiban perbankan, peluang startup lebih besar.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: pembentukan subkomite pajak dan subkomite petisi di parlemen Korea Selatan — jika terbuka, RUU penghapusan pajak bisa segera dibahas dan menjadi katalis positif pasar kripto global.
- Risiko yang perlu dicermati: jika pemerintah dan partai berkuasa tetap bersikeras menerapkan pajak 22% pada 2027, investor mungkin melakukan aksi jual antisipatif pada aset kripto, terutama altcoin yang terpajan pasar Korea. Dampaknya bisa merembet ke sentimen kripto Indonesia melalui korelasi harga global.
- Sinyal penting: pernyataan resmi dari OJK atau Bappebti terkait perkembangan regulasi kripto di Korea Selatan — apakah akan merespons dengan draf peraturan baru atau tetap pada jalur yang ada. Juga, volume perdagangan stablecoin di bursa Indonesia: jika meningkat signifikan dalam dua pekan, itu menandakan antisipasi adopsi stablecoin yang lebih longgar.
Konteks Indonesia
Korea Selatan adalah salah satu pasar kripto terbesar di Asia dengan basis investor ritel yang sangat aktif. Regulasi di sana kerap menjadi acuan bagi regulator Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Saat ini, OJK dan Bappebti tengah menyusun kerangka aset digital nasional, termasuk aturan untuk stablecoin. Jika Korea Selatan memilih jalur longgar — misalnya tidak mewajibkan bank sebagai pemilik mayoritas stablecoin — hal itu bisa mendorong Bappebti untuk mengadopsi pendekatan serupa guna menjaga daya saing pasar Indonesia. Sebaliknya, jika aturan ketat diterapkan, regulator Indonesia bisa menjadi lebih konservatif. Selain itu, keputusan pajak kripto di Korea Selatan dapat memengaruhi sentimen global: penghapusan pajak bisa memicu reli yang pada gilirannya meningkatkan minat investor Indonesia terhadap aset kripto. Namun, risiko tetap ada: jika stablecoin berbasis dolar semakin diadopsi secara global, Indonesia perlu mengantisipasi potensi capital flight saat rupiah tertekan, seperti yang telah diperingatkan IMF. Dengan nilai tukar rupiah saat ini di Rp18.085 per dolar dan defisit APBN yang melebar, stabilitas sistem pembayaran menjadi perhatian utama regulator.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.