9 JUL 2026
Kepatuhan Pajak Kripto India Rendah — 645.000 Transaksi Tak Dilaporkan

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / Kepatuhan Pajak Kripto India Rendah — 645.000 Transaksi Tak Dilaporkan
Forex & Crypto

Kepatuhan Pajak Kripto India Rendah — 645.000 Transaksi Tak Dilaporkan

Tim Redaksi Feedberry ·8 Juli 2026 pukul 13.31 · Sinyal menengah · Sumber: Cointelegraph ↗
6.7 Skor

Meski kejadian di India, sentimen regulasi kripto mengglobal dan Indonesia memiliki basis trader kripto aktif yang menghadapi risiko pajak serupa.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7

Ringkasan Eksekutif

Otoritas pajak India melaporkan bahwa hanya kurang dari seperempat dari 645.000 individu yang melakukan transaksi kripto dalam tahun fiskal yang berakhir Maret 2023, yang melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. Data ini terungkap dari dokumen pemerintah yang dilaporkan Reuters pada Rabu lalu, yang juga memperkirakan India memiliki sekitar 39 juta trader kripto yang memegang lebih dari USD2,1 miliar dalam aset kripto pada akhir Mei. Temuan ini menambah dimensi penegakan pajak ke dalam perdebatan kebijakan aset digital yang sudah berlangsung lama di India, menggeser isu dari sekadar kekhawatiran stabilitas finansial bank sentral menjadi pertanyaan tentang perdagangan luar negeri dan potensi penerimaan pajak yang bisa dipulihkan. India sendiri menempati peringkat pertama dalam Global Crypto Adoption Index 2025 versi Chainalysis.

Laporan ini muncul beberapa hari setelah Reserve Bank of India (RBI) mendukung strategi penahanan terhadap aset kripto. Pada 3 Juli, bank sentral mendesak para pembuat undang-undang untuk menjaga bank dan institusi keuangan tetap terisolasi dari mata uang kripto dan stablecoin yang diterbitkan secara swasta. RBI bahkan menyatakan bahwa larangan tetap menjadi opsi kebijakan yang diakui dan merekomendasikan pencegahan penggunaan aset digital dalam pembayaran dan penyelesaian. Sikap ini memperkuat temuan pajak: celah kepatuhan yang besar membuat regulator semakin skeptis terhadap manfaat aset digital dan lebih condong pada pendekatan restriktif. Tantangan penegakan pajak kripto tidak terbatas pada India. Di Israel, program pengungkapan sukarela untuk keuntungan kripto yang diluncurkan pada Agustus 2025 jauh dari target.

Otoritas Pajak Israel memperkirakan akan mengumpulkan 2–3 miliar shekel (sekitar USD650–986 juta), namun hingga Juni 2026 hanya 289 permintaan pengungkapan yang diajukan, dengan total modal yang dilaporkan hanya 676,5 juta shekel dan perkiraan pajak terutang 40,9 juta shekel. Para ahli pajak setempat menilai ketiadaan jalur pengungkapan anonim telah melemahkan insentif bagi pemegang kripto untuk maju. Pola ini mengindikasikan bahwa masalah kepatuhan bersifat global dan struktural, bukan hanya India. Bagi Indonesia, implikasinya langsung dan strategis. Indonesia memiliki basis investor kripto ritel yang sangat aktif—berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto terdaftar telah melampaui 20 juta pada akhir 2025. Pemerintah melalui Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menyusun kerangka pajak untuk aset digital, termasuk mekanisme pelaporan dan pemotongan pajak.

Temuan India memperkuat urgensi untuk memperketat kepatuhan, namun juga menunjukkan bahwa penegakan tanpa infrastruktur data yang memadai akan sulit dilakukan. Perdagangan di bursa luar negeri (offshore exchange), dompet pribadi, dan transaksi peer-to-peer menjadi titik buta utama. Jika Indonesia tidak segera menyempurnakan sistem pelaporan transaksi kripto—misalnya dengan mewajibkan bursa lokal melaporkan data transaksi secara real-time ke otoritas pajak—celah kepatuhan bisa sama lebarnya dengan India. Risiko lainnya adalah adanya capital flight: trader kripto Indonesia yang khawatir dengan pajak tinggi bisa memindahkan aktivitasnya ke platform luar negeri yang tidak tunduk pada aturan domestik. Dalam 2–4 minggu ke depan,

Mengapa Ini Penting

Temuan India mempertegas bahwa kesenjangan kepatuhan pajak kripto bukan masalah lokal—ini mengancam basis penerimaan negara di era adopsi aset digital yang meluas. Bagi Indonesia yang tengah merancang aturan pajak kripto, India menjadi studi kasus tentang apa yang terjadi jika pengawasan lemah: jutaan transaksi lolos dari radar, potensi penerimaan pajak hilang, dan regulator semakin defensif. Ini juga memengaruhi sentimen investor: jika pajak kripto diterapkan tanpa kepastian hukum, arus modal ke aset digital bisa terhambat, berdampak pada likuiditas exchange lokal dan valuasi startup blockchain Indonesia.

Dampak ke Bisnis

  • Exchange kripto Indonesia: Tekanan kepatuhan semakin besar. Jika DJP mengadopsi sistem pelaporan transaksi yang ketat (mirip aturan perbankan), biaya operasional exchange meningkat. Platform yang tidak siap secara teknologi bisa kehilangan pangsa pasar ke bursa luar negeri yang belum diatur.
  • Trader dan investor kripto ritel: Risiko pajak menjadi lebih nyata. India menunjukkan bahwa otoritas pajak bisa menelusuri data on-chain dan off-exchange. Investor Indonesia yang aktif di platform luar negeri atau P2P harus bersiap dengan potensi kewajiban pelaporan dan denda. Ini bisa menekan volume perdagangan jangka pendek dan mendorong aksi jual untuk merealisasikan keuntungan sebelum peraturan baru berlaku.
  • Pemerintah dan regulator (Kemenkeu, Bappebti, OJK): India memberi argumen kuat untuk mempercepat regulasi yang komprehensif—termasuk kewajiban pelaporan bursa, pengenaan pajak penghasilan dan PPN atas transaksi kripto, serta kerja sama internasional untuk pertukaran data. Namun risiko over-regulasi juga muncul: jika aturan terlalu ketat, aktivitas kripto bisa bergerak ke bawah tanah, membuat pengawasan makin sulit dan justru memperbesar celah pajak.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: pernyataan resmi DJP soal rencana implementasi pajak kripto—apakah akan mengadopsi sistem pelaporan otomatis (mirip e-faktur) atau masih bersifat self-assessment. Jika ada draft peraturan (PMK) dalam 2-4 minggu, ini akan menjadi katalis volatilitas pasar.
  • Risiko yang perlu dicermati: peningkatan aktivitas transaksi kripto di bursa luar negeri oleh warga Indonesia—bisa terlihat dari lonjakan volume di platform seperti Binance, Bybit, atau OKX yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Jika terjadi, otoritas akan kesulitan melacak dan memajaki.
  • Sinyal penting: respons Bappebti dan OJK terhadap laporan India—apakah mereka akan mengeluarkan pernyataan dukungan terhadap pendekatan restriktif ala RBI atau justru menekankan inovasi dan adopsi. Sikap resmi dalam 2 minggu ke depan akan menentukan arah kebijakan kripto Indonesia dalam setahun ke depan.

Konteks Indonesia

Indonesia memiliki lebih dari 20 juta investor kripto terdaftar per akhir 2025 (data Bappebti), menjadikannya salah satu pasar kripto ritel terbesar di Asia. Otoritas pajak Indonesia (DJP) telah mulai menyusun aturan perpajakan untuk aset digital, namun implementasinya masih terbatas. Temuan India—dimana 75% transaksi kripto tidak dilaporkan dalam SPT—memberi sinyal bahwa celah kepatuhan juga mungkin terjadi di Indonesia, terutama karena perdagangan di platform luar negeri dan transaksi P2P sulit dipantau. Pengalaman India dan Israel menunjukkan bahwa program pengungkapan sukarela tanpa anonimitas tidak efektif. Indonesia perlu merancang sistem pelaporan yang lebih ketat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor. Tanpa langkah antisipatif, risiko kehilangan penerimaan pajak dan perpindahan aktivitas ke sektor informal akan meningkat.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.