22 JUN 2026
INDEF: Pemadaman Akibat DMO Tak Selaras — PLN Tertekan

Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Makro / INDEF: Pemadaman Akibat DMO Tak Selaras — PLN Tertekan
Makro

INDEF: Pemadaman Akibat DMO Tak Selaras — PLN Tertekan

Tim Redaksi Feedberry ·22 Juni 2026 pukul 06.27 · Sinyal tinggi · Sumber: Tempo Bisnis ↗
7.7 Skor

Pemadaman sudah terjadi di Jawa, mengancam sektor UMKM dan manufaktur, serta mengungkap masalah struktural DMO dan keuangan PLN yang diperparah keterbatasan fiskal negara.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk PLTU
Penerbit
Pemerintah Indonesia (Kementerian ESDM, Ditjen Minerba)
Berlaku Sejak
2018 (harga DMO tidak berubah sejak 2018, kuota produksi dipangkas 2026?)
Perubahan Kunci
  • ·Kebijakan DMO mewajibkan perusahaan tambang memasok batubara ke PLN dengan harga US$70/ton — tidak berubah sejak 2018
  • ·Kuota produksi batubara dipangkas dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton, menciptakan ketidakselarasan dengan kewajiban DMO
Pihak Terdampak
PT PLN (Persero) — harus membeli batubara dengan harga DMO namun kesulitan mendapatkan pasokan medium rank coalPerusahaan tambang batubara kalori menengah — kehilangan potensi pendapatan US$25-50/ton karena harga DMO di bawah pasarPemerintah — menanggung utang kompensasi Rp84,86 triliun dan subsidi listrik, ditambah tekanan fiskal dari defisit APBN

Ringkasan Eksekutif

INDEF Green Transition Initiative (GTI) menyatakan pemadaman listrik bergilir di Jawa sepanjang 8-21 Juni 2026 berakar pada masalah struktural tata kelola batu bara dan ketenagalistrikan. Ketidakselarasan antara kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dengan pemangkasan kuota produksi batu bara dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton telah menciptakan kekurangan pasokan batu bara kalori menengah untuk pembangkit PLN. Kepala Dekarbonisasi INDEF GTI Andry Satrio menjelaskan bahwa penetapan volume DMO dan persetujuan kuota produksi saling bertabrakan, mengakibatkan kontrak pasokan terbatas. Persoalan diperparah oleh harga DMO yang tidak berubah sejak 2018, yakni US$70 per ton. Harga ini jauh di bawah harga pasar, sehingga perusahaan tambang kehilangan potensi pendapatan US$25 hingga US$50 per ton setiap kali menjual ke PLN.

Andry menegaskan bahwa menaikkan harga DMO hanya akan memindahkan beban dari neraca penambang ke neraca PLN, karena tarif listrik di bawah biaya produksi dan selisihnya harus ditanggung pemerintah melalui kompensasi. Keuangan PLN sendiri sedang tertekan. Berdasarkan laporan keuangan, utang pemerintah kepada PLN pada 2025 mencapai Rp110,74 triliun, terdiri dari utang kompensasi Rp84,86 triliun, subsidi Rp12,26 triliun, dan diskon listrik. Artinya, solusi apa pun — menaikkan DMO atau memperbesar kompensasi — akan membebani APBN yang sudah defisit Rp240,1 triliun (0,93% PDB) hingga Maret 2026. Rupiah yang berada di level terlemah dalam setahun (Rp17.825 per dolar) juga membuat biaya impor energi alternatif semakin mahal, menutup ruang gerak pemerintah. Dampak nyata sudah dirasakan.

Di Bandung, omzet UMKM anjlok hingga 50% karena bergantung pada listrik. Di Surabaya, pemadaman bergilir diterapkan di kawasan padat seperti Jalan Kusuma Bangsa. Sektor manufaktur di Jawa Barat dan Jawa Timur sangat rentan: gangguan produksi, keterlambatan pengiriman, dan biaya genset yang membengkak di tengah harga BBM tinggi. PLN masih kekurangan kontrak sekitar 20 juta ton dari total kebutuhan 154 juta ton per tahun, dan gangguan teknis pada dua unit pembangkit besar menambah tekanan pasokan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan energi murah berbasis DMO telah mencapai batasnya. Keandalan listrik, yang selama ini dianggap given, kini terancam oleh konflik kepentingan antara produsen batu bara, PLN, dan konsumen. Lebih jauh lagi, kerentanan sistem kelistrikan Jawa yang sangat bergantung pada beberapa pembangkit besar diperparah oleh ketidakmampuan fiskal negara untuk memberikan kompensasi atau investasi baru secara cepat. Bagi investor dan pelaku bisnis, hal ini berarti risiko operasional yang lebih tinggi di Jawa — pusat ekonomi Indonesia — serta ketidakpastian biaya energi yang dapat mengikis margin.

Dampak ke Bisnis

  • UMKM dan manufaktur padat listrik di Jawa — terutama di Bandung, Surabaya, kawasan industri Bekasi, Karawang — mengalami gangguan produksi dan kenaikan biaya operasional akibat genset, menekan margin dan daya saing.
  • Perusahaan tambang batu bara kalori menengah — terpaksa menjual di bawah harga pasar karena DMO, kehilangan pendapatan potensial US$25-50/ton, sehingga insentif ekspansi rendah dan risiko penurunan pasokan jangka panjang.
  • PT PLN (Persero) — menghadapi dilema antara menjaga BPP rendah (tarif listrik ditahan) dan harus menanggung defisit kontrak, serta menanggung biaya kompensasi yang tidak dibayar pemerintah tepat waktu. Ini dapat memperburuk kesehatan finansial BUMN energi tersebut.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: realisasi percepatan kontrak batu bara medium oleh PLN — jika dalam 1-2 minggu defisit 20 juta ton belum terisi, risiko pemadaman meluas ke kota industri besar seperti Bekasi dan Karawang.
  • Risiko yang perlu dicermati: keputusan pemerintah soal penyesuaian harga DMO atau kompensasi — jika menaikkan DMO, beban fiskal APBN yang sudah defisit akan bertambah; jika tidak ada perubahan, pasokan batu bara medium bisa terus tersendat.
  • Sinyal penting: respons investor asing terhadap IHSG dan sektor energi — jika sentimen risk-off meningkat karena ketidakpastian pasokan listrik, outflow asing dapat memperlemah rupiah lebih lanjut.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.