20 JUL 2026
GENIUS Act 1 Tahun Gagal Finalisasi Aturan Stablecoin — Otoritas AS Terbitkan 10 Aturan Proposisi

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / GENIUS Act 1 Tahun Gagal Finalisasi Aturan Stablecoin — Otoritas AS Terbitkan 10 Aturan Proposisi
Forex & Crypto

GENIUS Act 1 Tahun Gagal Finalisasi Aturan Stablecoin — Otoritas AS Terbitkan 10 Aturan Proposisi

Tim Redaksi Feedberry ·19 Juli 2026 pukul 12.53 · Sinyal tinggi · Sumber: Cointelegraph ↗
7.7 Skor

Ketidakpastian regulasi stablecoin di AS memperlambat arus adopsi institusional, memengaruhi sentimen pasar global dan menunda kejelasan kerangka hukum yang bisa diadopsi Indonesia.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
GENIUS Act implementing rules (proposed rulemakings by OCC, FDIC, NCUA, Federal Reserve)
Penerbit
US federal banking agencies (OCC, FDIC, NCUA, Federal Reserve)
Perubahan Kunci
  • ·OCC menerbitkan NPRM tentang persyaratan penerbitan stablecoin bagi bank nasional dan standar pengawasan.
  • ·FDIC menerbitkan NPRM tentang ekspektasi pengawasan bagi lembaga yang diawasi FDIC yang menerbitkan stablecoin, termasuk manajemen cadangan.
  • ·NCUA mengusulkan aturan yang memungkinkan credit union federal berpartisipasi dalam penerbitan stablecoin.
  • ·OCC, Federal Reserve, dan FDIC mengusulkan aturan implementasi bersama untuk menyelaraskan pengawasan antar regulator federal.
Pihak Terdampak
Bank umum AS dan credit union yang ingin menerbitkan stablecoinPenerbit stablecoin seperti Circle (USDC), Tether (USDT)Perusahaan kripto dan exchange yang bergantung pada stablecoinInvestor dan pengguna stablecoin di seluruh dunia

Ringkasan Eksekutif

Undang‑Undang GENIUS Act di Amerika Serikat telah genap berusia satu tahun sejak ditandatangani, namun regulator federal gagal menerbitkan aturan pelaksanaan final sesuai tenggat. Sebagai gantinya, OCC, FDIC, NCUA, dan Federal Reserve bersama‑sama menerbitkan sepuluh aturan proposisi (NPRM) yang mencakup persyaratan penerbitan, pengawasan cadangan, dan standar operasional bagi bank umum serta credit union yang ingin menerbitkan stablecoin.

Langkah ini menandai keterlambatan signifikan dalam membangun kerangka hukum yang jelas bagi stablecoin di AS, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri dan investor global. Menanggapi situasi ini, Anchorage Digital — bank kripto berlisensi federal — mendesak Kongres untuk segera mengesahkan Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act) guna memperluas aturan pasar yang telah terbukti berhasil untuk stablecoin ke seluruh ekosistem aset digital. Namun, CLARITY Act menghadapi tantangan berat: meskipun telah lolos dari Komite Perbankan Senat pada Mei lalu, kelompok perbankan seperti ABA dan ICBA menuntut penjelasan lebih rinci tentang ketentuan imbal hasil (yield) yang bisa ditawarkan oleh penerbit stablecoin.

Mereka khawatir perusahaan kripto dapat memberikan bunga kepada pemegang stablecoin tanpa harus memenuhi persyaratan modal dan likuiditas yang sama dengan bank tradisional. Galaxy Digital, dalam analisisnya, menurunkan probabilitas CLARITY Act menjadi undang‑undang pada 2026 menjadi hanya 50%, dengan alasan belum adanya teks gabungan antara Komite Perbankan dan Komite Pertanian Senat, tidak adanya jadwal lantai yang pasti, serta semakin sempitnya waktu legislasi menjelang jeda parlemen.

Di sisi lain, perkembangan di luar AS justru menunjukkan percepatan. Jepang terus memperluas adopsi stablecoin melalui uji caya yang melibatkan perusahaan kartu kredit JCB dan operator minimarket Lawson, serta meluncurkan layanan pinjaman berbasis Bitcoin dan stablecoin lending oleh SBI Holdings. Inggris dan AS melalui Transatlantic Taskforce baru saja merilis rekomendasi bersama untuk menyelaraskan regulasi stablecoin dan tokenization lintas batas. Platform layer‑2 Base milik Coinbase juga secara resmi meninggalkan fokus sosial dan beralih ke stablecoin serta real‑world assets (RWA) melalui standar token B20. Fragmentasi pendekatan regulasi global — AS yang masih terkatung‑katung versus yurisdiksi lain yang bergerak cepat — menciptakan ketidakpastian bagi investor dan pelaku bisnis di negara berkembang seperti Indonesia.

Bagi pasar Indonesia, berita ini relevan karena Indonesia memiliki basis investor kripto ritel yang sangat aktif dan ekosistem bursa lokal yang terhubung dengan platform global. OJK dan Bappebti saat ini tengah menyusun kerangka regulasi untuk aset digital dan stablecoin, namun masih belum ada aturan yang spesifik. Ketidakpastian regulasi di AS dapat menyebabkan regulator Indonesia menunda keputusan atau justru mengadopsi pendekatan yang lebih ketat untuk melindungi konsumen domestik.

Di sisi lain, jika stablecoin yang teregulasi mulai diadopsi secara luas di Jepang dan Eropa, tekanan akan muncul agar Indonesia segera memiliki kerangka hukum yang jelas guna mencegah arus keluar modal dan memanfaatkan potensi remitansi. Implikasinya, bank‑bank di Indonesia harus waspada terhadap potensi perpindahan simpanan ke instrumen stablecoin yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi, sementara pengembang fintech dan bursa kripto lokal perlu mempersiapkan diri terhadap perubahan kepatuhan. Dalam dua hingga empat minggu ke depan,

Mengapa Ini Penting

Keterlambatan finalisasi aturan stablecoin di AS membuat kerangka hukum global tetap terfragmentasi. Bagi Indonesia, ini berarti tidak ada 'benchmark' tunggal yang dapat diikuti oleh OJK dan Bappebti dalam menyusun regulasi stablecoin domestik. Akibatnya, ketidakpastian berlarut‑larut berpotensi mendorong investor ritel Indonesia untuk bertransaksi di platform luar negeri yang tidak diawasi, meningkatkan risiko perlindungan konsumen dan potensi arus keluar modal. Di sisi lain, jika negara lain terus maju dengan aturan yang jelas, Indonesia berisiko kehilangan daya saing sebagai pusat inovasi fintech digital.

Dampak ke Bisnis

  • Bursa kripto lokal (Reku, Tokocrypto, Pintu) menghadapi ketidakpastian kepatuhan: tanpa kejelasan aturan stablecoin di dalam negeri, mereka mungkin kesulitan mengintegrasikan stablecoin global yang teregulasi atau harus menunggu kebijakan OJK yang bisa memakan waktu berbulan‑bulan.
  • Perbankan nasional perlu mewaspadai potensi disintermediasi: jika stablecoin berevolusi menjadi instrumen tabungan dengan imbal hasil, dana pihak ketiga (DPK) yang selama ini mengendap di deposito bisa berpindah ke stablecoin, menekan likuiditas bank dan margin bunga bersih (NIM).
  • Pelaku bisnis pengiriman uang (remitansi) di Indonesia, yang selama ini mengandalkan transfer bank atau layanan tradisional, mungkin menghadapi persaingan dari platform stablecoin yang menawarkan biaya lebih rendah dan kecepatan transaksi lintas batas — namun risikonya adalah pengawasan transaksi yang lebih longgar dan potensi pelanggaran aturan devisa.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil dengar pendapat CLARITY Act di DPR AS pada 17 Juli 2026 — jika RUU ini gagal mendapatkan dukungan bipartisan, probabilitas finalisasi aturan GENIUS Act semakin kecil, memperpanjang ketidakpastian global.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons OJK dan Bappebti dalam 1–2 bulan ke depan — jika regulator Indonesia memutuskan untuk menunggu kejelasan dari AS, adopsi stablecoin di dalam negeri akan terhambat; sebaliknya, jika mengadopsi standar Jepang atau EU, akan terjadi perbedaan aturan yang membingungkan pelaku pasar.
  • Sinyal penting: volume perdagangan stablecoin di bursa kripto Indonesia — peningkatan signifikan bisa mengindikasikan bahwa investor ritel sudah mulai menggunakan stablecoin sebagai alat lindung nilai atau investasi, mendahului regulasi resmi.

Konteks Indonesia

Indonesia memiliki pasar kripto ritel yang besar dan aktif, dengan volume perdagangan bulanan yang kerap masuk jajaran teratas dunia. Regulasi stablecoin yang belum matang di Indonesia membuat pelaku pasar bergantung pada perkembangan di AS dan negara maju lainnya. Keterlambatan finalisasi GENIUS Act berarti tidak ada preseden hukum yang jelas yang bisa diadopsi oleh OJK/Bappebti, sehingga potensi kerangka regulasi domestik tertunda. Di sisi lain, perkembangan cepat di Jepang — termasuk uji coba stablecoin oleh JCB dan layanan lending — bisa menjadi model alternatif yang lebih mudah diadaptasi. Namun, ketergantungan Indonesia pada dolar AS dan kepemilikan aset kripto dalam denominasi dolar membuat risiko capital flight tetap mengemuka, terutama jika rupiah terus terdepresiasi.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.