13 JUL 2026
Ekstensifikasi Pajak 2025: 143.449 WP Baru, Setoran Rp1,2 Triliun

Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Makro / Ekstensifikasi Pajak 2025: 143.449 WP Baru, Setoran Rp1,2 Triliun
Makro

Ekstensifikasi Pajak 2025: 143.449 WP Baru, Setoran Rp1,2 Triliun

Tim Redaksi Feedberry ·13 Juli 2026 pukul 06.11 · Sinyal tinggi · Sumber: Tempo Bisnis ↗
7 Skor

Peningkatan basis pajak meredakan tekanan fiskal jangka pendek, tetapi tantangan struktural sektor informal dan kepatuhan masih besar.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8

Ringkasan Eksekutif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan keberhasilan perluasan basis pajak sepanjang 2025 dengan menambah 143.449 wajib pajak baru. Jumlah ini nyaris dua kali lipat dari penambahan tahun sebelumnya: 71.933 WP pada 2023 dan 77.640 WP pada 2024. Dari 143.449 WP baru tersebut, DJP mengantongi penerimaan pajak sekitar Rp1,2 triliun. Penerimaan dari hasil ekstensifikasi juga melonjak signifikan: dari Rp206,89 miliar pada 2023 dan Rp137,06 miliar pada 2024 menjadi Rp1,215 triliun pada 2025—lonjakan lebih dari 8 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pencapaian ini tidak terlepas dari strategi DJP yang mengandalkan pendekatan nudging: pengiriman surat dan email blast ke 241.387 wajib pajak, serta pengingat ke 1,85 juta wajib pajak yang memiliki saldo tunggakan tahun berjalan.

Selain itu, DJP mengaktifkan kembali wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif (dormant) dan menjangkau pelaku ekonomi di sektor bayangan (shadow economy).

Di sisi lain, data penerimaan pajak semester I 2026 yang dirilis beberapa hari lalu menunjukkan realisasi mencapai Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6% dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini didorong oleh perbaikan aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan, dan implementasi Coretax. DJP optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar 98,8% dari APBN dapat tercapai. Namun, tekanan fiskal tetap ada: defisit APBN awal tahun menunjukkan sinyal menguat, sehingga setiap tambahan penerimaan menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan fiskal. Yang tidak terlihat dari headline adalah bahwa penambahan WP baru ini sebagian besar berasal dari aktivasi WP dormant, bukan dari sektor formal baru yang sebelumnya belum tersentuh.

Artinya, sebagian besar peningkatan berasal dari wajib pajak yang sudah tercatat di sistem tetapi tidak aktif—bukan dari sektor informal murni. Ini mengindikasikan bahwa pekerjaan rumah DJP masih besar: mendorong formalisasi usaha mikro dan pelaku shadow economy yang belum terdaftar sama sekali. Sektor informal yang mendominasi ekonomi Indonesia masih menjadi titik buntu utama dalam upaya meningkatkan tax ratio yang saat ini berada di level 11,8% (2024), jauh di bawah rata-rata OECD.

Implikasi jangka panjangnya jelas: jika DJP mampu mempertahankan momentum ekstensifikasi ini, tekanan fiskal bisa berkurang secara bertahap. Namun, jika hanya mengandalkan aktivasi WP dormant, potensi penerimaan akan cepat habis. DJP perlu terus memperluas jaring ke sektor informal melalui integrasi data digital, seperti data transaksi e-commerce, pajak daerah, dan sistem perizinan usaha. Dalam 1–2 bulan ke depan,

Mengapa Ini Penting

Keberhasilan ekstensifikasi ini bukan sekadar angka penambahan WP, melainkan indikator bahwa upaya reformasi perpajakan mulai membuahkan hasil di tengah tekanan fiskal yang menguat. Dengan realisasi pajak semester I tumbuh 24,6%, pemerintah memiliki ruang untuk membiayai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih tanpa harus menambah utang secara agresif. Bagi pelaku bisnis, semakin banyak WP baru berarti basis data perpajakan semakin luas, yang berpotensi meningkatkan risiko pemeriksaan pajak dan tuntutan kepatuhan yang lebih ketat dalam waktu dekat.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi perusahaan formal, peningkatan basis pajak berarti risiko pemeriksaan DJP bisa meningkat, terutama jika DJP mengintensifkan penggunaan data eksternal (seperti data e-commerce dan perbankan) untuk mencocokkan pelaporan. Perusahaan perlu memastikan kepatuhan pelaporan sudah sesuai untuk menghindari sanksi.
  • Sektor informal dan UMKM menghadapi tekanan untuk formalisasi. Dengan DJP yang semakin aktif menjangkau shadow economy melalui nudging dan integrasi data, biaya kepatuhan bagi usaha kecil menengah bisa meningkat dalam jangka menengah. Di sisi lain, formalisasi membuka akses ke pembiayaan formal dan pasar yang lebih luas.
  • Stabilitas fiskal yang lebih baik akibat peningkatan penerimaan dapat memperkuat sentimen investor terhadap pasar surat utang negara (SBN) dan IHSG. Yield SBN berpotensi turun jika risiko fiskal mereda, yang akan menguntungkan perbankan dan emiten yang memegang portofolio obligasi besar.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: realisasi penerimaan pajak bulanan di sisa semester II 2026 — jika pertumbuhan di atas 20% YoY bertahan, target 98,8% APBN sangat mungkin tercapai dan mengurangi tekanan utang.
  • Risiko yang perlu dicermati: implementasi Coretax yang mungkin menghadapi kendala teknis — jika sistem pelaporan terganggu, kepatuhan WP baru bisa menurun dan mempengaruhi target penerimaan.
  • Sinyal penting: langkah DJP menjangkau shadow economy, misalnya melalui kerjasama dengan platform digital atau data perizinan — jika ada inisiatif baru, ini akan mempercepat formalisasi dan memperluas basis pajak secara struktural.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.