25 MEI 2026
DPR Revisi UU Keuangan Negara – Menyesuaikan Status Menkeu Pasca Danantara

Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / DPR Revisi UU Keuangan Negara – Menyesuaikan Status Menkeu Pasca Danantara
Kebijakan

DPR Revisi UU Keuangan Negara – Menyesuaikan Status Menkeu Pasca Danantara

Tim Redaksi Feedberry ·25 Mei 2026 pukul 09.39 · Sinyal tinggi · Sumber: Tempo Bisnis ↗
7.3 Skor

Revisi ini bersifat struktural karena mengubah tata kelola keuangan negara pasca Danantara, namun proses masih panjang dan belum final sehingga urgensi sedang. Dampak luas ke BUMN, APBN, dan pasar obligasi.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Revisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (omnibus law mencakup UU Perbendaharaan Negara dan UU PNBP)
Penerbit
DPR RI (Komisi XI) bersama Pemerintah
Berlaku Sejak
Target selesai sebelum APBN 2027 berlaku (1 Januari 2027)
Perubahan Kunci
  • ·Menyesuaikan status Menteri Keuangan yang tidak lagi menjadi pemegang saham BUMN setelah pembentukan Danantara
  • ·Menggabungkan UU Perbendaharaan Negara dan UU PNBP dalam satu omnibus law untuk mengurangi tumpang tindih aturan
  • ·Tidak mengubah batas defisit APBN sebesar 3% dari PDB (sesuai pernyataan Ketua Komisi XI)
Pihak Terdampak
Kementerian Keuangan (perubahan peran sebagai pemegang saham BUMN)Danantara (Badan Pengelola Investasi) sebagai pemegang saham BUMN yang baruSeluruh BUMN dan anak perusahaannya (kepastian pengelolaan dan tata kelola)Pasar obligasi dan investor SBN (dampak terhadap persepsi disiplin fiskal)DPR dan pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana kebijakan

Ringkasan Eksekutif

DPR melalui Komisi XI akan memulai pembahasan revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang ditargetkan selesai sebelum APBN 2027 berlaku pada 1 Januari 2027. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi tidak akan mengubah batas defisit APBN 3% dari PDB. Alasan utama revisi adalah adanya aturan yang tumpang tindih, terutama status Menteri Keuangan yang tidak lagi menjadi pemegang saham BUMN setelah pembentukan Danantara. Revisi ini akan berbentuk omnibus law yang mencakup juga UU Perbendaharaan Negara dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembahasan baru akan dimulai setelah Komisi XI menyelesaikan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang ditargetkan rampung Juni 2026. Latar belakang revisi ini berkaitan erat dengan transformasi pengelolaan aset negara melalui Danantara.

Sejak Danantara dibentuk, Kementerian Keuangan tidak lagi memegang saham BUMN secara langsung. Namun, UU Keuangan Negara yang ada belum mencerminkan perubahan ini, menimbulkan ketidakjelasan wewenang dan tanggung jawab. Revisi bertujuan untuk mengharmoniskan undang-undang agar tidak tumpang tindih dan sesuai dengan struktur kelembagaan terkini. Meskipun Misbakhun membantah perubahan batas defisit, isu ini tetap sensitif mengingat tekanan fiskal yang sedang berlangsung. Revisi ini terjadi di tengah dinamika APBN yang ketat. Penerimaan negara tertinggal di belakang belanja, sementara belanja subsidi energi membengkak akibat harga minyak global yang tinggi. Rupiah berada di level tertekan dan yield SBN meningkat. Dalam situasi seperti ini, kejelasan regulasi tentang pengelolaan keuangan negara menjadi krusial bagi kepercayaan investor.

Revisi yang terstruktur dan tepat waktu dapat memperkuat kredibilitas fiskal, namun jika molor atau menimbulkan kontroversi, justru dapat menambah ketidakpastian pasar.

Mengapa Ini Penting

Revisi UU Keuangan Negara bukan sekadar penyesuaian administratif. Ini adalah langkah fundamental untuk merapikan tata kelola fiskal pasca-Danantara, yang selama ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kemenkeu dan Danantara. Jika revisi berjalan lancar, kepastian hukum bagi pengelolaan BUMN dan APBN akan meningkat, yang berdampak positif pada persepsi investor terhadap risiko Indonesia. Sebaliknya, jika revisi berlarut-larut atau menimbulkan perdebatan tentang batas defisit, kepercayaan terhadap disiplin fiskal bisa tergerus di saat tekanan eksternal sedang tinggi.

Dampak ke Bisnis

  • Kepastian peran Kemenkeu dan Danantara: BUMN dan investor di saham BUMN akan lebih jelas siapa yang bertanggung jawab sebagai pemegang saham, mengurangi potensi konflik kepentingan dan meningkatkan tata kelola.
  • Pasar obligasi: Jika revisi tidak menyentuh batas defisit 3%, hal itu akan menenangkan pasar SBN karena sinyal fiskal tetap prudent. Sebaliknya, jika isu batas defisit muncul kembali, yield bisa naik dan menekan harga obligasi.
  • Efisiensi belanja negara: Harmonisasi UU Perbendaharaan dan PNBP dalam satu omnibus law berpotensi menyederhanakan birokrasi dan mempercepat realisasi belanja, yang positif bagi kontraktor pemerintah dan penerima dana transfer daerah.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: penyelesaian revisi UU P2SK oleh Komisi XI — jika rampung Juni 2026, pembahasan UU Keuangan Negara bisa dimulai sesuai jadwal. Jika molor, risiko revisi tidak selesai sebelum APBN 2027.
  • Risiko yang perlu dicermati: munculnya usulan perubahan batas defisit 3% PDB dalam proses pembahasan — meskipun dibantah sekarang, dinamika politik bisa mengubah arah, dan itu akan menjadi sentimen negatif bagi pasar.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi dari Menteri Keuangan dan pimpinan Danantara mengenai dukungan terhadap revisi ini — koordinasi yang baik akan memperkuat kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia di mata investor global.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.