15 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Makro / DJP Buka Suara: Rasio Pajak 12% PDB, Target 9% di APBN 2027
Makro

DJP Buka Suara: Rasio Pajak 12% PDB, Target 9% di APBN 2027

Tim Redaksi Feedberry ·15 Oktober 2026 pukul 18.30 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Detik Finance ↗
7.7 Skor

Persoalan struktural 13 tahun yang tidak menuntut respons harian, tetapi menyentuh seluruh basis penerimaan negara, arah kebijakan PTKP, dan ruang fiskal Indonesia dalam jangka menengah.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9
Analisis Indikator Makro
Indikator
Rasio Penerimaan Pajak/Begara terhadap PDB
Nilai Terkini
sekitar 12% dari PDB (Hashim); target penerimaan pajak 9% dari PDB untuk APBN 2027 (DJP)
Nilai Sebelumnya
12% dari PDB (13 tahun lalu, versi Hashim)
Perubahan
tidak berubah berarti
Tren
stabil
Sektor Terdampak
Konsumen rumah tanggaRitel dan FMCGJasa keuangan dan perbankanPlatform e-commerce, fintech, dan aset kriptoPasar SBN/obligasi negara

Ringkasan Eksekutif

Direktorat Jenderal Pajak angkat suara soal rasio penerimaan pajak yang dinilai mandek. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah untuk pertama kali dalam sejarah menargetkan penerimaan pajak 9% dari PDB dalam APBN 2027. Pernyataan ini merespons kritik Hashim Djojohadikusumo dari Board of Advisors Prasasti, yang menyebut rasio penerimaan negara terhadap PDB stagnan di kisaran 12% dan tidak bergerak berarti sejak 13 tahun terakhir. Stagnasi itu, menurut Hashim, menempatkan Indonesia tertinggal dari Kamboja dan Vietnam yang rasionya 18% hingga 23%. Hashim memperkirakan Indonesia kehilangan sekitar 6% per tahun — setara Rp1.500 triliun — dari penerimaan yang seharusnya bisa dikumpulkan. Persoalannya bukan satu tahun anggaran, melainkan kapasitas struktural mesin pemungutan. DJP membantah mesin pajak tidak bergerak.

Bimo menyoroti penerimaan pajak bruto yang tumbuh 13–14%, melampaui akumulasi pertumbuhan ekonomi 5,5% ditambah inflasi 2,5% yang totalnya 8%. Artinya, basis pemungutan tumbuh di atas nominal ekonomi. Capaian itu ia kaitkan dengan sistem Coretax yang diterapkan dua tahun terakhir, kualitas analisis pemeriksa, dan penegakan hukum yang menguat. Perdebatan bergeser ke kebijakan PTKP. Nilai penghasilan tidak kena pajak Indonesia kini sekitar 6,7 kali garis kemiskinan, naik dari posisi yang dulu setara 130% PDB per kapita menjadi 60–70% PDB per kapita. Posisinya menengah dibanding tetangga, bahkan lebih tinggi dari rata-rata OECD. DJP menegaskan setiap penyesuaian PTKP harus menjaga defisit APBN tetap di bawah 3%.

Bagi pelaku usaha, arah kebijakan ini menentukan: kelompok formal — pekerja, korporasi, dan konsumen barang kena pajak — secara historis menanggung hampir seluruh penerimaan negara. Jika target 9% PDB benar-benar dikejar, pelebaran basis berpotensi menyentuh pelaku di wilayah abu-abu, terutama transaksi yang terekam kanal digital seperti e-commerce, fintech, dan aset kripto. Ekonomi tunai subsisten tetap sulit dijangkau mesin.

Mengapa Ini Penting

Jawaban DJP justru menyingkap inti persoalan: ambisi penerimaan lebih tinggi tidak otomatis berarti mesin pajak bekerja lebih keras — rasionya sendiri tak berubah 13 tahun. Ini menandakan akar masalah ada pada basis pemungutan, bukan pada tarif. Konsekuensinya mengubah peta kepatuhan: pelaku yang sudah taat berisiko menanggung beban tambahan bila reformasi gagal menjangkau ekonomi abu-abu. Sebaliknya, kanal digital yang transaksinya terekam — e-commerce, fintech, aset kripto — menjadi yang paling dulu terpapar perluasan basis.

Dampak ke Bisnis

  • Perluasan basis pajak demi mengejar target 9% PDB paling cepat menyentuh transaksi yang terekam mesin, sehingga platform e-commerce, fintech, dan bursa aset kripto menghadapi tuntutan pelaporan serta pemotongan yang lebih ketat — beban administratif naik lebih dulu daripada beban tarif.
  • Rencana mengkaji PTKP menjadi penentu daya beli kelas menengah; bila tidak disesuaikan saat ambisi penerimaan naik, konsumsi rumah tangga berpotensi tertekan dan menular ke sektor ritel, FMCG, serta kredit konsumsi perbankan.
  • Pelaku usaha formal dan pekerja sudah patuh berpotensi menjadi penopang utama bila ekonomi abu-abu gagal masuk sistem — beban penyesuaian ini baru terasa bertahap dan biasanya muncul dalam siklus anggaran berikutnya, bukan seketika.
  • Bila target penerimaan sulit dicapai, kebutuhan pembiayaan lewat penerbitan SBN berpotensi meningkat, menambah pasokan obligasi negara dan berimbas ke biaya pendanaan korporasi domestik.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: arah kebijakan PTKP dalam dokumen APBN 2027 — bila tak disesuaikan seiring target penerimaan naik, rumah tangga menengah menjadi kelompok paling terpapar penurunan daya beli.
  • Risiko yang perlu dicermati: kesiapan Coretax menangkap ekonomi abu-abu — bila gagal, tambahan penerimaan hanya terkumpul dari pelaku yang selama ini sudah patuh, sehingga beban tidak terdistribusi merata.
  • Sinyal penting: realisasi penerimaan pajak bulanan dan arah rasio terhadap PDB — bila target 9% makin jauh, wacana penyesuaian tarif atau perluasan objek pajak berpeluang menguat.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.