Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Pembekuan sepihak oleh Circle tanpa pemberitahuan memicu kekhawatiran keandalan USDC, yang menjadi tulang punggung likuiditas pasar kripto Indonesia dan global.
Ringkasan Eksekutif
Circle, penerbit stablecoin USDC, membekukan aset digital senilai $12,6 juta yang terkait dengan protokol privasi Zama. Pembekuan ini diduga terkait kasus perdata yang tidak relevan dengan aktivitas proyek tersebut, menurut onchain sleuth ZachXBT. Tim Zama sendiri tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya, menunjukkan ketiadaan due process dalam mekanisme pembekuan Circle. Insiden ini bukan yang pertama kali: sebelumnya pada Maret 2026, Circle membekukan 16 dompet USDC yang terkait dengan kasino online dan exchange kripto yang menurut ZachXBT merupakan pembekuan yang salah. Lebih jauh, Circle dituding gagal membekukan dana hasil peretasan besar. ZachXBT mendokumentasikan 15 insiden sejak 2022 di mana Circle tidak membekukan sekitar $420 juta dana curian, termasuk $232 juta dari peretasan Drift Protocol pada April 2026.
Dalam kasus Drift, Circle memiliki celah waktu hingga enam jam untuk bertindak, namun tidak melakukannya. Akibatnya, pengguna mengajukan class action lawsuit terhadap Circle. Insiden terbaru ini mempertegas pola inkonsistensi: Circle lebih responsif membekukan dana proyek yang dianggap bermasalah secara hukum perdata, namun lalai mengamankan dana hasil kejahatan siber. Dampaknya langsung dirasakan ekosistem kripto global. Kepercayaan terhadap USDC sebagai stablecoin yang netral dan aman mulai dipertanyakan. Proyek privasi seperti Zama, yang secara teknologi sah, kini menghadapi risiko operasional karena aset mereka bisa dibekukan tanpa alasan yang transparan. Bagi pengguna di Indonesia, USDC banyak digunakan di bursa lokal untuk transaksi dan penyimpanan nilai. Insiden ini dapat memicu perpindahan ke stablecoin alternatif seperti USDT atau aset lain, menekan likuiditas USDC di Tanah Air.
Regulator Indonesia, melalui Bappebti dan OJK, dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperketat aturan terkait stablecoin asing, mendorong adopsi rupiah digital yang lebih terkontrol.
Mengapa Ini Penting
Stablecoin seperti USDC adalah infrastruktur utama pasar kripto, termasuk di Indonesia yang memiliki basis investor ritel aktif. Pembekuan sepihak tanpa pemberitahuan dan inkonsistensi dalam penanganan dana hasil peretasan menimbulkan risiko hukum dan operasional bagi siapa pun yang menggunakan USDC. Jika kepercayaan terhadap USDC terkikis, dampaknya bisa meluas: likuiditas di bursa lokal menurun, proyek DeFi yang bergantung pada USDC harus mencari alternatif, dan regulator dapat mempercepat pembentukan kerangka hukum yang lebih membatasi stablecoin asing. Ini bukan sekadar insiden isolasi, melainkan titik balik dalam diskusi tata kelola stablecoin global.
Dampak ke Bisnis
- Ekosistem kripto Indonesia: Bursa dan pengguna ritel yang memegang USDC menghadapi risiko pembekuan sepihak. Kekhawatiran ini dapat memicu perpindahan massal ke USDT atau aset lain, mengganggu likuiditas dan volume perdagangan di bursa lokal seperti Indodax, Tokocrypto, dan Pintu.
- Proyek DeFi dan privasi: Protokol seperti Zama yang berfokus pada privasi dan kepatuhan menjadi sasaran pembekuan meski tidak terlibat aktivitas ilegal. Di Indonesia, proyek serupa yang menggunakan USDC sebagai jaminan atau alat transaksi harus mempertimbangkan risiko operasional akibat kebijakan Circle yang tidak transparan.
- Regulasi aset digital di Indonesia: Insiden ini memperkuat argumen bagi regulator untuk mempercepat pengaturan stablecoin asing, termasuk mewajibkan penerbit memiliki izin atau rekening cadangan di Indonesia. Dampak jangka panjangnya adalah potensi pembatasan akses terhadap stablecoin global, yang bisa menghambat inovasi namun meningkatkan perlindungan konsumen.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: respons resmi Circle dalam 2 minggu ke depan — apakah akan mencairkan dana Zama dan mengumumkan perbaikan prosedur pembekuan. Jika tidak, ketidakpercayaan akan semakin meluas.
- Risiko yang perlu dicermati: perpindahan likuiditas dari USDC ke USDT di bursa Indonesia. Pantau volume perdagangan pasangan USDC/IDR dan USDT/IDR; jika USDC turun signifikan, tekanan pada ekosistem USDC lokal semakin nyata.
- Sinyal penting: pernyataan Bappebti atau OJK mengenai sikap terhadap stablecoin asing, terutama yang diterbitkan oleh entitas luar negeri tanpa pengawasan OJK. Jika ada sinyal pelarangan atau pembatasan, dampaknya langsung dirasakan oleh seluruh pengguna kripto di Indonesia.
Konteks Indonesia
Pasar kripto Indonesia termasuk yang paling aktif di Asia Tenggara dengan volume perdagangan ritel tinggi. Stablecoin USDC digunakan luas sebagai alat transaksi dan penyimpanan nilai karena stabilitasnya terhadap dolar AS. Insiden pembekuan sepihak oleh Circle menimbulkan kekhawatiran akan keandalan USDC, terutama bagi pengguna yang tidak terlibat aktivitas ilegal. Regulator Indonesia (Bappebti dan OJK) tengah merancang aturan lebih ketat untuk aset digital, termasuk stablecoin. Kasus ini memberikan contoh konkret tentang risiko stablecoin asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi Indonesia. Dalam konteks pengembangan Rupiah Digital (CBDC) oleh Bank Indonesia, insiden ini memperkuat urgensi memiliki stablecoin domestik yang terjamin dan transparan.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.