15 JUL 2026
AS-Inggris Sepakati Regulasi Stablecoin & Tokenisasi — Standar Global Menguat

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / AS-Inggris Sepakati Regulasi Stablecoin & Tokenisasi — Standar Global Menguat
Forex & Crypto

AS-Inggris Sepakati Regulasi Stablecoin & Tokenisasi — Standar Global Menguat

Tim Redaksi Feedberry ·14 Juli 2026 pukul 19.45 · Sinyal tinggi · Sumber: Cointelegraph ↗
7 Skor

Kerja sama dua ekonomi terbesar dunia soal stablecoin dan tokenisasi aset menetapkan standar global; dampak tidak langsung signifikan pada arah regulasi Indonesia dan arus modal

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
US-UK Transatlantic Taskforce Recommendations on Tokenization and Stablecoins
Penerbit
US Department of Treasury dan HM Treasury
Berlaku Sejak
Rekomendasi dirilis 2026-07-11 (tanggal artikel), tanpa tanggal berlaku mengikat
Batas Compliance
Tidak ada batas waktu compliance eksplisit; implementasi bergantung pada legislasi nasional masing-masing negara.
Perubahan Kunci
  • ·Membentuk kelompok sektor swasta untuk menguji kasus penggunaan lintas batas aset tokenisasi
  • ·Menyelaraskan pendekatan regulasi tokenisasi antara Federal Reserve/otoritas AS dan Bank of England
  • ·Menetapkan stablecoin harus sepenuhnya didukung (1:1) oleh aset likuid berkualitas tinggi
  • ·Merekomendasikan penerbitan obligasi tokenisasi Inggris pada Q1 2027
  • ·Mendorong uji coba transaksi keuangan di blockchain
Pihak Terdampak
Penyedia stablecoin (Circle, Paxos, dll.)Platform tokenisasi aset (Canton, Figure, dll.)Perusahaan fintech dan exchange kripto di AS-Inggris dan globalInvestor institusional yang mengincar aset digitalRegulator negara lain (termasuk OJK/Bappebti Indonesia) yang akan mengadopsi standar serupa

Ringkasan Eksekutif

Departemen Keuangan AS dan HM Treasury Inggris mengumumkan rekomendasi bersama melalui Transatlantic Taskforce for the Markets of the Future, mencakup stablecoin dan tokenized finance. Empat rekomendasi utama meliputi pembentukan kelompok berbasis sektor swasta untuk menguji kasus penggunaan lintas batas aset tokenisasi, penyelarasan pendekatan regulasi antara Federal Reserve/otoritas AS dan Bank of England, serta kerangka regulasi stablecoin yang mensyaratkan pencadangan penuh dengan aset likuid berkualitas tinggi. Rekomendasi ini tidak menyebut secara eksplisit GENIUS Act AS yang ditandatangani 2025 dan berlaku Januari 2027, namun isinya selaras.

Bersamaan dengan itu, laporan dari satuan tugas industri yang didukung pemerintah Inggris memperkirakan tokenisasi dapat menambah hingga US$44 miliar terhadap output ekonomi Inggris pada 2035, dengan syarat Inggris menjadi yurisdiksi terdepan, adopsi global meluas, dan adopsi domestik meningkat sejalan negara utama. Laporan itu merekomendasikan penerbitan obligasi tokenisasi pada Kuartal I-2027 serta rencana uji coba transaksi keuangan di blockchain.

Langkah ini menandai babak baru regulasi aset digital global. Alih-alih melarang atau membatasi, AS dan Inggris memilih pendekatan integrasi: membangun jembatan regulasi lintas batas untuk stablecoin dan tokenisasi sebagai infrastruktur keuangan masa depan. Ini berbeda dengan pendekatan beberapa negara lain yang masih bersikap wait-and-see. Bagi pasar, sinyal ini mengonfirmasi bahwa stablecoin dan tokenisasi — bukan Bitcoin semata — menjadi fokus adopsi institusional, sebagaimana terlihat dari pergeseran minat penasihat keuangan tradisional ke area tersebut. Dampak terhadap Indonesia bersifat tidak langsung namun material. Pertama, kerangka regulasi yang maju di AS-Inggris dapat menjadi benchmark bagi OJK dan Bappebti dalam menyusun aturan aset digital dan stablecoin di Indonesia — terutama mengingat Indonesia memiliki pasar kripto ritel yang aktif.

Potensi adopsi stablecoin sebagai alat pembayaran lintas batas dapat mengubah lanskap remitansi dan sistem pembayaran, yang selama ini didominasi perbankan tradisional. Kedua, jika tokenisasi aset nyata (real-world assets) seperti obligasi korporasi dan properti menjadi standar global, investor institusi Indonesia yang mencari diversifikasi global mungkin menghadapi kelas aset baru dengan likuiditas dan transparansi lebih tinggi. Ketiga, korelasi aset digital dengan risk appetite global berarti bahwa kerangka regulasi yang mendukung dapat meningkatkan sentimen investor terhadap emerging market termasuk Indonesia, terutama jika stablecoin terpercaya mengurangi ketidakpastian.

Mengapa Ini Penting

Kesepakatan AS-Inggris ini menandai titik balik regulasi aset digital: dari pendekatan nasional yang terfragmentasi menuju standar transatlantik yang koheren. Ini bukan sekadar perjanjian bilateral, melainkan cetak biru yang kemungkinan akan diadopsi oleh negara-negara G20 lain, termasuk Indonesia. Implikasinya, aturan stablecoin dan tokenisasi di Indonesia — yang saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh OJK — bisa dipengaruhi secara langsung oleh kerangka ini. Dari sisi investor, kepastian regulasi ini mengurangi risiko politik terhadap aset digital, berpotensi membuka pintu bagi arus modal institusional ke pasar emerging market yang memiliki regulasi seragam.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi emiten teknologi dan fintech di Indonesia (seperti GOTO, BUKA, dan perusahaan blockchain lokal), kerangka regulasi yang lebih jelas di AS-Inggris dapat mempercepat rencana ekspansi layanan stablecoin atau tokenisasi aset. Platform seperti Reku, Tokocrypto, atau Pintu mungkin perlu menyesuaikan produk agar kompatibel dengan standar global.
  • Perbankan Indonesia yang memiliki eksposur ke layanan kustodi aset digital atau remitansi lintas batas (BCA, Mandiri, BNI) akan menghadapi tekanan untuk mengadopsi infrastruktur stablecoin atau tokenisasi agar tetap kompetitif dalam cross-border payment.
  • Investor ritel kripto Indonesia yang selama ini fokus pada Bitcoin dan altcoin spekulatif mungkin perlu mengalihkan perhatian ke stablecoin dan aset tokenisasi — pergeseran yang bisa mengubah pola perdagangan dan likuiditas di bursa lokal.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons OJK dan Bappebti terhadap rekomendasi AS-Inggris — apakah dalam 2-4 pekan ke depan ada pengumuman atau konsultasi publik tentang regulasi stablecoin dan tokenisasi di Indonesia.
  • Risiko yang perlu dicermati: jika standar AS-Inggris mewajibkan pencadangan penuh stablecoin dengan aset likuid tinggi, platform stablecoin di Indonesia yang mungkin tidak memenuhi standar tersebut akan kesulitan beroperasi lintas batas.
  • Sinyal penting: realisasi penerbitan obligasi tokenisasi Inggris pada Q1 2027 — jika terlaksana, ini akan menjadi katalis bagi pasar tokenisasi global dan dapat mendorong proyek serupa di Indonesia (misalnya tokenisasi SBN atau surat utang korporasi).

Konteks Indonesia

Meski tidak langsung mengatur Indonesia, kesepakatan AS-Inggris menciptakan standar de facto yang kemungkinan diadopsi oleh forum internasional seperti FSB atau BIS. OJK dan Bappebti, yang saat ini sedang menyusun regulasi aset digital dan stablecoin, bisa merujuk pada kerangka ini. Selain itu, adopsi stablecoin oleh institusi global dapat memperkuat tekanan terhadap sistem pembayaran tradisional Indonesia, termasuk potensi disrupsi pada layanan remitansi dan transfer lintas batas yang selama ini dikuasai perbankan. Di sisi positif, kepastian regulasi ini dapat meningkatkan minat investor institusi asing terhadap aset digital Indonesia, terutama jika regulasi lokal selaras.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.