Foto: CNBC Indonesia — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Kebijakan ini berdampak langsung pada 120+ juta nasabah BRI dan menjadi preseden bagi bank lain, meski tidak bersifat darurat namun memerlukan adaptasi segera.
- Nama Regulasi
- POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum
- Penerbit
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Berlaku Sejak
- 2026-05-10
- Perubahan Kunci
-
- ·Klasifikasi status rekening tabungan dan giro menjadi tiga kategori: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant.
- ·Nasabah diwajibkan melakukan transaksi rutin (dana masuk, dana keluar, atau pengecekan saldo) agar rekening tetap aktif.
- ·Rekening Tidak Aktif dapat diaktifkan kembali melalui aplikasi BRImo atau kantor BRI.
- ·Rekening Dormant hanya dapat diaktifkan melalui kantor BRI dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Pihak Terdampak
- Nasabah tabungan dan giro BRI (individu, UMKM, korporasi)PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkIndustri perbankan Indonesia (bank lain yang akan mengikuti POJK)
Ringkasan Eksekutif
BRI resmi memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro mulai 10 Mei 2026, berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum. Tiga kategori baru — Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant — menggantikan klasifikasi sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan perlindungan nasabah di tengah melonjaknya transaksi digital, sekaligus meminimalisasi penyalahgunaan rekening. Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, menegaskan langkah ini adalah komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan regulator. Nasabah diimbau melakukan transaksi rutin — setoran, penarikan, atau pengecekan saldo melalui BRImo — agar rekening tetap aktif. Jika masuk kategori Tidak Aktif, aktivasi ulang bisa dilakukan via BRImo atau kantor BRI.
Untuk rekening Dormant, aktivasi hanya dapat dilakukan di kantor cabang dengan prosedur tertentu. Kebijakan ini tidak hanya menyentuh nasabah individu, tetapi juga pelaku UMKM dan korporasi yang memiliki rekening giro di BRI.
Dalam jangka pendek, nasabah yang jarang bertransaksi — misalnya rekening tabungan yang hanya digunakan untuk menampung dana — berisiko masuk status Tidak Aktif atau Dormant, yang dapat menghambat akses layanan perbankan. Namun dari sisi industri, aturan ini memperkuat tata kelola perbankan dan menekan potensi rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penampungan dana hasil kejahatan atau pencucian uang. Bagi BRI sendiri, langkah ini juga mengurangi biaya administrasi dan risiko operasional dari rekening-rekening yang tidak aktif dalam jumlah besar.
Mengapa Ini Penting
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif. Dalam konteks meningkatnya kejahatan siber dan penyalahgunaan rekening, pengetatan status rekening menjadi tameng perlindungan nasabah. Namun, di sisi lain, nasabah yang tidak disiplin bertransaksi — termasuk pelaku UMKM yang jarak transaksinya panjang — bisa kehilangan akses layanan perbankan. Ini menciptakan gesekan antara keamanan dan kemudahan, yang harus diimbangi dengan edukasi dan kemudahan aktivasi. Bagi BRI sebagai bank dengan jaringan terluas, implementasi ini menjadi uji coba bagi industri perbankan Indonesia dalam menyeimbangkan kepatuhan regulasi dengan pengalaman nasabah.
Dampak ke Bisnis
- Nasabah individu dan UMKM yang jarak transaksinya jarang (misal rekening tabungan untuk dana darurat) berisiko masuk kategori Tidak Aktif atau Dormant, sehingga harus melakukan aktivasi ulang — menimbulkan biaya waktu dan potensi ketidaknyamanan.
- BRI dapat mengurangi biaya operasional dari pengelolaan rekening dormant dalam jumlah besar, namun juga menghadapi beban tambahan untuk layanan aktivasi dan edukasi nasabah. Efisiensi ini bisa memperbaiki rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) BRI dalam jangka menengah.
- Bank-bank lain (BCA, Mandiri, BNI) kemungkinan akan mengadopsi kebijakan serupa untuk mematuhi POJK, menciptakan standar baru di industri perbankan yang mengharuskan nasabah lebih aktif dalam mengelola rekening mereka.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: volume transaksi di BRImo dalam 2 minggu pertama setelah 10 Mei — jika terjadi lonjakan signifikan, menandakan respons positif nasabah terhadap imbauan aktivasi.
- Risiko yang perlu dicermati: lonjakan pengaduan nasabah yang rekeningnya masuk status Dormant dan kesulitan aktivasi karena prosedur yang rumit — dapat memicu sentimen negatif dan tekanan pada saham BBRI.
- Sinyal penting: pernyataan resmi dari OJK tentang kepatuhan bank lain terhadap POJK No.24/2025 — jika ada bank besar yang mulai menerapkan kebijakan serupa, ini menjadi konfirmasi tren standarisasi industri.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.