1 JUN 2026
BoE: Tokenised Deposits Akan Gantikan Stablecoin dalam 5 Tahun

Foto: CNA Business — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / BoE: Tokenised Deposits Akan Gantikan Stablecoin dalam 5 Tahun
Forex & Crypto

BoE: Tokenised Deposits Akan Gantikan Stablecoin dalam 5 Tahun

Tim Redaksi Feedberry ·31 Mei 2026 pukul 15.29 · Sinyal menengah · Sumber: CNA Business ↗
6 Skor

Pernyataan pembuat kebijakan BoE memicu perdebatan global tentang masa depan stablecoin; berdampak langsung ke sentimen pasar kripto dan arah regulasi di Indonesia yang tengah merancang kerangka aset digital.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
5

Ringkasan Eksekutif

Anggota Dewan Kebijakan Moneter Bank of England (BoE), Megan Greene, menyatakan pada konferensi di Dubrovnik bahwa tokenised deposits — versi digital dari simpanan bank tradisional — kemungkinan akan mengambil alih peran stablecoin dalam lima tahun ke depan. Menurut Greene, stablecoin tidak se-stabil yang diklaim, bermasalah dari sisi regulasi, dan digunakan untuk tujuan ilegal. Ia juga menilai stablecoin menggerus simpanan bank komersial sehingga mengurangi efektivitas kebijakan moneter. Sebaliknya, Gubernur Federal Reserve Christopher Waller membela stablecoin sebagai inovasi pembayaran yang sah dan tidak berbahaya, serta menekankan bahwa kekhawatiran perbankan justru menunjukkan stablecoin dianggap ancaman nyata.

Perdebatan ini terjadi di tengah perkembangan pesat adopsi stablecoin secara global, termasuk integrasi yield oleh Trezor, lonjakan transaksi kartu kripto 230% year-on-year, akuisisi infrastruktur stablecoin oleh Mastercard senilai hingga US$1,8 miliar, dan pengesahan GENIUS Act di AS yang mewajibkan cadangan 100% bagi penerbit stablecoin. Bagi Indonesia, yang memiliki basis investor kripto ritel aktif dan regulator (OJK/Bappebti) yang masih merumuskan aturan aset digital, pernyataan Greene menambah sinyal bahwa arah regulasi global mungkin bergerak menjauhi stablecoin menuju tokenised deposits yang lebih terkontrol. Dampaknya bisa dirasakan oleh exchange lokal seperti Tokocrypto dan Indodax jika stablecoin kehilangan daya tarik sebagai alat pembayaran dan penyimpan nilai. Sebaliknya, bank-bank besar di Indonesia yang tengah menjajaki tokenisasi simpanan akan mendapatkan validasi atas strategi mereka.

Dalam 1-4 minggu ke depan,

Mengapa Ini Penting

Pernyataan Megan Greene bukan sekadar opini — ia adalah pembuat kebijakan di bank sentral utama yang akan mempengaruhi arah regulasi kripto global. Jika pandangan ini diadopsi oleh regulator di negara-negara G20, termasuk Indonesia melalui forum FSB dan BIS, maka stablecoin bisa kehilangan landasan hukum dan ekonomi yang selama ini mendorong adopsinya. Implikasinya langsung ke: (1) kelangsungan bisnis exchange kripto lokal yang pendapatannya bergantung pada volume perdagangan stablecoin, (2) strategi bank Indonesia yang mulai menjajaki tokenisasi simpanan, dan (3) posisi Indonesia dalam pengembangan Garuda Rupiah Digital sebagai CBDC yang bisa menjadi alternatif resmi bagi stablecoin.

Dampak ke Bisnis

  • Exchange kripto lokal seperti Tokocrypto dan Indodax menghadapi risiko penurunan volume perdagangan jika stablecoin kehilangan kepercayaan pengguna sebagai alat pembayaran dan penyimpan nilai yang stabil. Pendapatan dari biaya transaksi dan spread perdagangan pasangan stablecoin bisa tertekan, memaksa exchange untuk diversifikasi ke produk DeFi atau tokenisasi aset riil.
  • Bank-bank di Indonesia yang tengah menjajaki tokenisasi simpanan (seperti Bank Mandiri, BCA, BNI melalui inisiatif digital) akan mendapatkan dorongan strategis. Jika tokenised deposits diadopsi global, mereka bisa menjadi jembatan antara perbankan tradisional dan ekosistem blockchain tanpa harus bergantung pada stablecoin penerbit swasta. Ini membuka peluang pendapatan baru dari layanan settlement dan remitansi lintas batas.
  • Regulator Indonesia (OJK dan Bappebti) akan mendapat tekanan untuk mempercepat penyusunan kerangka regulasi aset digital yang mengakomodasi kedua jenis aset — stablecoin dan tokenised deposits — dengan standar cadangan dan perlindungan konsumen yang jelas. Jika Indonesia terlambat, pelaku bisnis dalam negeri bisa kehilangan daya saing atau beralih ke platform luar negeri yang sudah mengantongi BitLicense (seperti Mastercard) untuk menawarkan produk tokenisasi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons OJK dan Bappebti terhadap perdebatan global ini — apakah mereka akan merilis pernyataan atau draf regulasi dalam 2-4 minggu ke depan yang mengindikasikan preferensi terhadap tokenised deposits atau tetap memberi ruang bagi stablecoin.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi capital outflow dari aset kripto jika sentimen risk-off akibat ketidakpastian regulasi stablecoin semakin kuat — bisa menekan rupiah dan IHSG, mengingat Indonesia memiliki basis investor ritel kripto yang cukup besar.
  • Sinyal penting: perkembangan adopsi tokenised deposits oleh bank-bank besar global (JPMorgan, HSBC, Citi) dalam bentuk layanan settlement dan simpanan digital — jika volume transaksi tokenised deposits mulai melampaui stablecoin, itu akan menjadi turning point yang mempengaruhi arah regulasi global dan domestik.

Konteks Indonesia

Indonesia merupakan salah satu pasar kripto ritel terbesar di dunia dengan volume transaksi aset digital yang tinggi, didominasi oleh stablecoin sebagai alat pembayaran dan penyimpan nilai alternatif di tengah fluktuasi rupiah. OJK dan Bappebti tengah menyusun kerangka regulasi aset digital yang komprehensif, termasuk pengaturan stablecoin, sementara Bank Indonesia mengembangkan Garuda Rupiah Digital sebagai CBDC. Pernyataan Megan Greene menambah bobot pada argumen bahwa stablecoin mungkin bukan solusi jangka panjang, mendorong regulator Indonesia untuk mempertimbangkan tokenised deposits sebagai alternatif resmi yang lebih sesuai dengan sistem perbankan nasional.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.