Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Kebijakan BoE mengurangi ketidakpastian regulasi stablecoin global; dampak ke Indonesia tidak langsung namun signifikan sebagai preseden regulasi dan sentimen pasar kripto domestik.
- Nama Regulasi
- Draft Rules for Systemic Stablecoins by Bank of England
- Penerbit
- Bank of England
- Perubahan Kunci
-
- ·Melonggarkan persyaratan cadangan untuk stablecoin sistemik
- ·Menghapus batas kepemilikan (holding limits) yang sebelumnya diusulkan
- ·Menggantinya dengan batas penerbitan sementara sebesar 40 miliar pound
- Pihak Terdampak
- Penerbit stablecoin yang dinyatakan sistemik di InggrisRumah tangga dan bisnis yang menggunakan stablecoin untuk pembayaran ritelFinancial Conduct Authority (FCA) yang tetap mengawasi stablecoin non-sistemik
Ringkasan Eksekutif
Bank of England (BoE) menerbitkan draf aturan baru untuk stablecoin sistemik, melonggarkan persyaratan cadangan dan mengganti batas kepemilikan (holding limits) yang sebelumnya diusulkan dengan batas sementara penerbitan sebesar 40 miliar pound.
Langkah ini merupakan respons terhadap masukan dari perusahaan aset digital yang khawatir pembatasan ketat akan menghambat adopsi dan membuat stablecoin Inggris kalah bersaing dengan pesaing berbasis dolar AS. Sebelumnya, BoE khawatir pergeseran deposito besar-besaran ke stablecoin dapat mengurangi ketersediaan kredit bagi rumah tangga dan bisnis. Dengan pendekatan baru ini, BoE bertujuan mencapai tujuan kebijakan yang sama — melindungi stabilitas keuangan — sambil memungkinkan penggunaan stablecoin tanpa batas oleh rumah tangga dan bisnis. Aturan hanya berlaku untuk stablecoin yang dinyatakan sistemik; stablecoin non-sistemik yang terutama digunakan untuk perdagangan kripto tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Perilaku Keuangan (FCA).
Keputusan ini muncul setelah Deputi Gubernur Sarah Breeden pada Mei lalu mengisyaratkan BoE sedang meninjau ulang usulan batas kepemilikan dan cadangan menyusul masukan dari pelaku industri. Dari sisi mekanisme, perubahan ini mengganti pembatasan kuantitatif pada kepemilikan dengan batas maksimum penerbitan. Artinya, penerbit stablecoin sistemik tidak lagi dibatasi seberapa banyak pengguna dapat memegang token mereka, tetapi dibatasi seberapa besar total pasokan yang dapat beredar. Ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi pengguna sambil tetap membatasi risiko sistemik. BoE juga melonggarkan persyaratan cadangan, meskipun detail spesifiknya belum dirilis.
Langkah ini mencerminkan pergeseran filosofi regulasi: dari kontrol aliran (flow) menjadi kontrol stok (stock). Pendekatan ini lebih sejalan dengan model perbankan tradisional di mana bank sentral membatasi total kewajiban bank, bukan membatasi simpanan per nasabah. Dampak dari kebijakan ini tidak terbatas pada Inggris. Bersamaan dengan perkembangan serupa di Uni Eropa (MiCA 2.0) dan AS (GENIUS Act, larangan CBDC hingga 2030), arah global menuju regulasi stablecoin yang lebih jelas namun tetap akomodatif mulai terbentuk. Bagi penerbit stablecoin, ketidakpastian hukum berkurang secara signifikan. Mereka sekarang memiliki kerangka yang lebih bisa diprediksi, terutama untuk stablecoin yang ditargetkan sebagai alat pembayaran ritel.
Namun, batas penerbitan 40 miliar pound menciptakan plafon yang jelas — sebuah insentif bagi penerbit untuk berekspansi sebelum kuota terpenuhi, sekaligus menjadi batasan yang bisa menjadi kendala jika adopsi melonjak. Bagi Indonesia, implikasi tidak langsung namun substansial. Pertama, pasar kripto Indonesia yang didominasi investor ritel seringkali bergerak mengikuti sentimen global. Kepastian regulasi di yurisdiksi besar cenderung mendorong risk-on sentiment di aset digital, termasuk stablecoin yang lazim digunakan sebagai alat lindung nilai terhadap pelemahan rupiah — terutama ketika USD/IDR berada di level Rp17.828, area yang tertekan. Kedua, OJK dan Bappebti yang sedang merumuskan kerangka aset digital nasional kini memiliki lebih banyak referensi: dari Inggris, UE, dan AS.
Ketiga, arah regulasi global yang pro-stablecoin namun hati-hati dapat mempengaruhi pilihan Indonesia antara mengembangkan Rupiah Digital (CBDC) atau memberikan ruang bagi stablecoin swasta yang diatur.
Mengapa Ini Penting
Langkah BoE ini menandai pergeseran penting dalam regulasi stablecoin global: dari kontrol ketat ke pendekatan yang lebih fleksibel namun tetap membatasi risiko sistemik. Ini memberikan preseden bagi yurisdiksi lain, termasuk Indonesia, bahwa stablecoin dapat diatur tanpa menghambat inovasi. Kepastian regulasi di Inggris, bersama dengan perkembangan di AS dan UE, mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi penghalang utama adopsi institusional stablecoin — termasuk potensi penggunaannya untuk pembayaran lintas batas dan remitansi yang relevan bagi Indonesia.
Dampak ke Bisnis
- Penerbit stablecoin global, termasuk yang beroperasi di Indonesia, mendapatkan kepastian regulasi yang lebih besar. Dengan berkurangnya ketidakpastian di yurisdiksi besar, biaya kepatuhan dan risiko hukum dapat menurun, mendorong lebih banyak institusi untuk mengadopsi stablecoin sebagai infrastruktur pembayaran.
- Bursa kripto Indonesia seperti Pintu, Tokocrypto, dan Indodax kemungkinan akan merasakan sentimen positif dari berita ini. Volume perdagangan stablecoin — terutama USDT dan USDC yang lazim digunakan sebagai sarana lindung nilai rupiah — berpotensi meningkat jika kepercayaan investor terhadap stablecoin menguat secara global.
- Perusahaan fintech dan pengirim remitansi di Indonesia dapat memperoleh manfaat jangka panjang dari adopsi stablecoin yang lebih luas. Biaya settlement lintas batas yang lebih rendah dan kecepatan transaksi yang lebih tinggi dapat meningkatkan efisiensi, meskipun masih bergantung pada regulasi domestik dan infrastruktur yang mendukung.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: finalisasi aturan BoE — apakah ada perubahan signifikan dalam rentang 1-2 bulan ke depan, terutama pada batas penerbitan 40 miliar pound dan persyaratan cadangan.
- Risiko yang perlu dicermati: fragmentasi regulasi antar-negara — jika Inggris, UE, dan AS memiliki standar yang berbeda, penerbit stablecoin global harus mematuhi banyak rezim, meningkatkan biaya dan kompleksitas operasional.
- Sinyal penting: respons OJK dan Bappebti terhadap tren regulasi global — apakah mereka akan merujuk pada kerangka Inggris/UE/MiCA dalam penyusunan aturan aset digital Indonesia, atau memilih pendekatan berbeda.
Konteks Indonesia
Meskipun kebijakan BoE tidak langsung berdampak ke Indonesia, perkembangan ini relevan melalui beberapa jalur. Pertama, memberikan preseden regulasi bagi OJK dan Bappebti yang sedang merumuskan kerangka aset digital nasional — terutama terkait stablecoin dan potensi penggunaannya sebagai alat pembayaran. Kedua, sentimen positif di pasar kripto global dapat mendorong volume perdagangan di bursa lokal. Ketiga, dengan rupiah yang tertekan di sekitar Rp17.828 per dolar AS, stablecoin tetap menjadi instrumen lindung nilai populer di kalangan investor ritel Indonesia, dan kepastian regulasi global dapat memperkuat kepercayaan terhadap aset ini. Keempat, arah global yang pro-stablecoin namun anti-CBDC (seperti larangan CBDC AS hingga 2030) dapat memengaruhi pilihan strategis Bank Indonesia dalam pengembangan Rupiah Digital.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.