Foto: IDXChannel — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Perubahan microstructure berlaku sepekan lagi dan menyentuh seluruh pelaku pasar — dari emiten tertekan hingga investor ritel di saham lapis bawah — dengan implikasi likuiditas dan kualitas pasar yang tidak sepele.
- Nama Regulasi
- Perubahan Ketentuan Batasan Harga Terendah dan Auto Rejection Saham dan DINFRA (Peraturan II-A dan II-O)
- Penerbit
- PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Berlaku Sejak
- 2026-09-28
- Perubahan Kunci
-
- ·Batas harga minimum saham diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1
- ·Ketentuan Auto Rejection disesuaikan untuk saham dan DINFRA
- ·Berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
- ·Diatur via SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 (Peraturan II-A) dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 (Peraturan II-O untuk DINFRA)
- Pihak Terdampak
- Emiten saham dan DINFRAInvestor ritelSekuritas dan manajer investasiInvestor institusi
Ringkasan Eksekutif
BEI memangkas batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1, efektif Senin 28 September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi: SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 untuk Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 untuk Peraturan II-O tentang perdagangan unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Selain batas harga terendah, BEI menyesuaikan ketentuan Auto Rejection di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kedua beleid diterbitkan Senin 21 September 2026 dan berlaku sepekan berselang. Efeknya sederhana tapi berdaya dorong besar: saham yang sebelumnya mentok di Rp50 kini punya ruang bergerak jauh lebih lebar. Yang tidak terlihat dari headline ini, penurunan lantai harga sampai Rp1 membongkar salah satu penyangga tersembunyi pasar saham bernilai rendah.
Selama ini, lantai Rp50 berfungsi seperti dinding yang menahan laju sejumlah emiten bermasalah: ketika harga menempel di batas bawah, secara efektif mereka tersandera dan hanya bisa bergerak naik. Dengan lantai di Rp1, ruang penurunan terbuka lebar dan harga bisa terus menyesuaikan diri ke bawah tanpa hambatan teknis. BEI membingkainya sebagai upaya memperbaiki price discovery dan mendorong likuiditas, tapi konsekuensinya berjalan dua arah: fleksibilitas bagi pelaku pasar juga berarti risiko spekulasi yang lebih tinggi di segmen saham murah. Dampaknya menyebar tidak merata. Emiten dengan fundamental rapuh yang menggantung di harga terendah kini menghadapi tekanan penilaian yang lebih realistis — pasar bisa memberi harga wajar yang jauh di bawah lantai lama, sejalan dengan buku mereka.
Investor ritel yang gemar berburu saham bernilai nominal kecil akan mendapat lebih banyak pilihan, sekaligus lebih banyak jebakan volatilitas karena batas Auto Rejection ikut disesuaikan. Sekuritas dan manajer investasi harus menyesuaikan sistem risiko dan mandat portofolio, karena saham di bawah Rp50 sebelumnya praktis di luar cakupan banyak portofolio institusi. Sektor yang tidak disebut artikel tapi jelas terdampak: emiten berkapitalisasi mikro, perusahaan yang sedang dalam proses restrukturisasi utang, dan pipeline IPO yang mengincar segmen ritel. Konteks pasar menambah relevansi. IHSG berada di 6.385 dan rupiah melemah ke 17.808 per dolar AS — kombinasi yang menekan selera risiko investor domestik maupun asing.
Dalam kondisi seperti ini, kebijakan yang menambah fleksibilitas harga di segmen bawah berpotensi menciptakan aktivitas spekulatif jangka pendek saat investor mencari imbal hasil di luar saham blue-chip yang valuasinya tertekan.
Mengapa Ini Penting
Menurunkan lantai dari Rp50 ke Rp1 bukan sekadar teknis — ini memindahkan titik keseimbangan pasar saham lapis bawah, tempat sebagian besar emiten berkapitalisasi mikro bertahan hidup. Konsekuensinya berlapis: emiten berfundamental rapuh kehilangan penyangga harga lantai dan harus menghadapi penilaian yang lebih jujur, sementara investor ritel mendapat ruang yang lebih luas namun juga risiko volatilitas yang lebih besar. Yang jarang disorot, kebijakan seperti ini biasanya merupakan bagian dari rangkaian reformasi yang lebih besar — dan itu berarti kemungkinan ada aturan turunan yang menyusul.
Dampak ke Bisnis
- Emiten berkapitalisasi mikro dan perusahaan bermasalah yang sahamnya menempel di batas bawah kini menghadapi tekanan valuasi lebih realistis — harga bisa turun jauh di bawah lantai lama, membuka risiko bagi pemegang saham minoritas.
- Sekuritas, manajer investasi, dan sistem manajemen risiko harus menyesuaikan parameter, batas Auto Rejection, dan mandat portofolio karena saham di bawah Rp50 sebelumnya praktis dihindari banyak institusi — ini mengubah lanskap investasi ritel dan produk reksa dana.
- Efek yang baru terasa 3–6 bulan ke depan: potensi peningkatan jumlah emiten yang bertahan di bursa alih-alih delisting, sekaligus risiko naiknya aktivitas spekulatif di saham murah yang dapat memengaruhi persepsi kualitas pasar di mata investor asing.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: volume transaksi dan pola pergerakan saham lapis bawah pasca 28 September — jika lonjakan aktivitas terlalu didominasi spekulasi, regulator berpotensi menerbitkan aturan pendamping.
- Risiko yang perlu dicermati: batas Auto Rejection baru — jika band-nya terlalu lebar, volatilitas harian saham mikro bisa melonjak dan merugikan ritel yang kurang siap.
- Sinyal penting: pernyataan lanjutan OJK/BEI soal transparansi dan perlindungan investor serta data foreign flow IHSG — apakah kebijakan ini dipersepsikan sebagai peningkatan kualitas pasar atau sebaliknya oleh investor asing.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.