Foto: Detik Finance — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Temuan penyelundupan yang signifikan secara nilai, membongkar celah pengawasan ekspor berlapis di tengah tekanan fiskal dan ekspor minerba yang sudah tersendat
Ringkasan Eksekutif
Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri cair yang disembunyikan dalam 900 karton keramik untuk tujuan ekspor ke Burkina Faso. Modus operandi yang terbilang relatif sederhana — menyisipkan botol dan jeriken berisi cairan merkuri di antara muatan keramik — terungkap berkat uji laboratorium oleh BLBC Surabaya. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar, sebuah nominal yang cukup besar untuk satu kali pengiriman ilegal. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata, yang melarang ekspor merkuri secara ketat karena toksisitas dan dampak lingkungannya yang parah. Yang tidak langsung terlihat dari headline adalah bahwa penyelundupan ini bukan sekadar pelanggaran kepabeanan biasa.
Burkina Faso adalah negara penghasil emas dengan kontribusi 75-85% dari total ekspornya, dan merkuri adalah bahan utama dalam metode amalgamasi — teknik ekstraksi emas murah dan cepat, namun sangat beracun dan mencemari lingkungan. Permintaan merkuri untuk pertambangan emas skala kecil masih tinggi secara global, terutama di negara-negara Afrika dan Amerika Latin di mana regulasi longgar atau penegakan hukum lemah. Indonesia, sebagai negara yang memiliki endapan merkuri dan kapasitas produksi, menjadi sasaran empuk bagi jaringan penyelundupan internasional. Situasi ini semakin rumit karena Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Minamata yang melarang perdagangan merkuri secara global, sehingga pelanggaran semacam ini tidak hanya mencoreng reputasi kepabeanan tetapi juga melanggar komitmen internasional. Dampak ekonomi dari penyelundupan ini bersifat multitier.
Pertama, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan bea keluar yang seharusnya dipungut jika ekspor dilakukan secara legal melalui jalur resmi — meskipun merkuri sebenarnya sudah dilarang diekspor, modus penyelundupan seperti ini menunjukkan masih adanya pasar gelap yang menguntungkan. Kedua, biaya penindakan dan penegakan hukum yang dikeluarkan Bea Cukai cukup tinggi, termasuk uji laboratorium dan proses penyidikan, yang menjadi beban tambahan APBN di tengah defisit yang sudah mencapai Rp240 triliun per Maret 2026. Ketiga, dampak reputasi: jika penyelundupan seperti ini terus terjadi, Indonesia berisiko dicap sebagai negara yang lemah dalam pengawasan perdagangan bahan berbahaya, yang bisa berdampak pada penilaian risiko negara oleh investor asing.
Keempat, secara tidak langsung, penyelundupan ini memperkuat rantai pasok ilegal yang mendukung pertambangan emas tanpa izin (PETI) di negara tujuan, yang pada gilirannya memperburuk praktik penambangan ilegal di Indonesia sendiri — karena pelaku bisa saling terhubung dalam jaringan internasional.
Mengapa Ini Penting
Temuan ini bukan hanya soal penyelundupan biasa, melainkan membuka celah dalam rantai pasok ilegal global yang memanfaatkan Indonesia sebagai pintu keluar. Di tengah tekanan fiskal dan defisit APBN yang membengkak, setiap kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan dan perdagangan menjadi semakin krusial. Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang kelemahan pengawasan ekspor Indonesia, yang jika tidak segera dibenahi, akan terus menjadi jalur perdagangan gelap bahan berbahaya — mengancam reputasi dan posisi tawar Indonesia di forum internasional.
Dampak ke Bisnis
- Bagi industri pertambangan emas legal, penyelundupan ini menambah tekanan reputasi karena dapat menyamaratakan citra buruk di mata investor dan mitra dagang internasional. Jika pengawasan diperketat secara membabi buta, perusahaan tambang resmi bisa terkena dampak berupa pemeriksaan tambahan atau keterlambatan ekspor, meskipun mereka tidak terkait dengan merkuri.
- Pelaku usaha di sektor keramik dan bahan bangunan — yang dijadikan kamuflase — berpotensi menghadapi biaya kepatuhan lebih tinggi akibat pemeriksaan fisik acak yang lebih ketat. Hal ini berpotensi memperlambat waktu bongkar muat di pelabuhan dan meningkatkan biaya logistik.
- Dalam jangka menengah, jika reputasi Indonesia semakin tercemar terkait perdagangan merkuri, investor asing di sektor pertambangan dan pengolahan mineral bisa mempertimbangkan premi risiko yang lebih tinggi, yang berujung pada penundaan investasi atau divestasi dari proyek-proyek hilirisasi yang membutuhkan modal besar.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: kebijakan pengawasan ekspor Bea Cukai terutama untuk komoditas yang bisa dijadikan kamuflase — apakah ada penerapan sistem inspeksi berbasis risiko yang lebih ketat atau penggunaan alat pendeteksi kontainer canggih di pelabuhan utama.
- Risiko yang perlu dicermati: kemungkinan adanya penyelundupan berskala lebih besar yang belum terungkap. Pola satu kali penangkapan dengan nilai Rp17,5 miliar dan modus yang cukup terang menunjukkan kemungkinan adanya jaringan yang sudah berjalan lama — risiko ini perlu diantisipasi karena jika terungkap, dampak reputasi bisa lebih besar.
- Sinyal penting: pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Lingkungan Hidup tentang rencana revisi peraturan ekspor merkuri atau penambahan sanksi pidana yang lebih berat. Jika ada isyarat ke arah penegakan hukum yang lebih agresif, hal itu bisa menjadi preseden positif bagi perbaikan tata kelola ekspor di Indonesia.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.