2 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Badan Gambut-Mangrove Diusulkan Permanen, Tanpa Batas Waktu
Kebijakan

Badan Gambut-Mangrove Diusulkan Permanen, Tanpa Batas Waktu

Tim Redaksi Feedberry ·2 Oktober 2026 pukul 03.53 · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
6.3 Skor

Masih tahap penggodokan Perpres, tetapi desain kelembagaan permanen tanpa tenggat menentukan siapa yang memegang kendali penegakan karhutla dan restorasi gambut — sektor yang menopang ekspor dan penerimaan negara.

Urgensi
5
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7

Ringkasan Eksekutif

Kementerian Kehutanan tengah menggodok peraturan presiden untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove (BPGMN), dengan arah desain yang berbeda dari lembaga pendahulunya. Dalam forum pembentukan yang digelar bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, muncul usulan agar badan ini tidak lagi berstatus ad-hoc — sifat sementara yang membuat Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bubar pada 2024 setelah dibentuk pada 2016. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan usulan itu mengemuka dalam workshop, tanpa menyebut tenggat waktu tertentu, karena khawatir perubahan kebijakan atau pergantian kepemimpinan justru memicu pembubaran lembaga. Ketegangan desain inilah inti persoalannya.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, menegaskan ad-hoc tidak selalu berarti dibatasi waktu, dan merekomendasikan bentuk non-struktural seperti Badan Otoritas Pengelola Pantura Jawa atau Badan Industri Mineral agar manajemen organisasi serta tugas dan fungsinya lebih fleksibel. Usulan senada datang dari Pantau Gambut, yang menilai fungsi lintas kementerian akan hilang bila badan ini kembali bersifat sementara. Namun menghapus batas waktu bukan tanpa biaya. Tanpa tenggat, tidak ada jangkar evaluasi yang memaksa lembaga ini dinilai secara berkala. Raja Juli menyinggung kemungkinan target jangka panjang hingga 2045, sembari menyatakan evaluasi relevansi badan tetap harus berjalan. Bagi sektor agribisnis dan kehutanan, kepastian bentuk kelembagaan ini bukan urusan administratif semata.

Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan belakangan berjalan tanpa komando badan khusus, sehingga tanggung jawab restorasi gambut kembali bertumpu pada Kementerian Kehutanan. Kondisi itu memperbesar beban kementerian yang sekaligus harus menangani pembekuan izin perusahaan terduga penyebab karhutla dan mendorong pemulihan lahan. Bila BPGMN dirancang permanen, ia berpotensi menjadi simpul koordinasi yang selama ini hilang — tetapi juga menambah lapisan birokrasi yang harus dibiayai anggaran negara di tengah tekanan fiskal yang sedang berlangsung. Dampak lanjutannya mengalir ke pihak yang tidak disebut dalam artikel. Perusahaan perkebunan dan pemegang izin kehutanan akan menghadapi pengawasan yang kemungkinan lebih sistematis, bukan kampanye musiman.

Kontraktor kebun, pemasok sarana produksi, dan operator logistik yang bergantung pada operasi harian di lahan gambut ikut menanggung ketidakpastian selama nomenklatur badan ini belum final. Bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor perkebunan, kejelasan otoritas pengawas menentukan profil risiko pembiayaan di area gambut.

Mengapa Ini Penting

Selama dua tahun terakhir Indonesia tidak punya komando tetap untuk restorasi gambut, dan kekosongan itu bersambung dengan musim karhutla yang memicu pembekuan izin puluhan perusahaan. Perbedaan mendasar di sini bukan soal nama badan, melainkan apakah pengelolaan gambut dan mangrove menjadi kebijakan struktural atau proyek temporer yang bergantung pada kepemimpinan sesaat. Jika BPGMN final berstatus permanen, penegakan hukum dan pemulihan lahan berpeluang berjalan lintas siklus politik — dan itu mengubah cara pelaku usaha menghitung risiko jangka panjang di lahan gambut.

Dampak ke Bisnis

  • Perusahaan perkebunan dan pemegang izin kehutanan di area gambut berpotensi menghadapi pengawasan yang lebih terlembaga dan berkelanjutan, bukan penindakan musiman yang mengikuti puncak musim kemarau. Ketidakpastian bentuk badan membuat perencanaan investasi jangka panjang di lahan gambut sulit dilakukan.
  • Penyalur kredit dan lembaga pembiayaan yang menempatkan eksposur di sektor perkebunan perlu menimbang siapa otoritas pengawas yang sah. Tanpa kejelasan mandat, penilaian risiko lingkungan dalam proses pembiayaan berpotensi tertunda — dan itu menahan arus modal ke sektor ini.
  • Dampak yang baru terasa dalam 3–6 bulan: bila badan bersifat permanen tetapi pembiayaannya bergantung pada anggaran baru, kapasitas eksekusi di lapangan bisa jauh tertinggal dari mandatnya. Kegagalan menerjemahkan kewenangan menjadi operasi nyata akan memperbesar risiko karhutla pada musim kemarau berikutnya, dengan buntut pembekuan izin dan beban pemulihan yang jatuh sebagian ke negara.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: draf Perpres BPGMN — apakah memuat klausul tenggat dan mekanisme evaluasi berkala, karena perbedaan BRG/BRGM dengan usulan baru terletak persis di titik ini.
  • Risiko yang perlu dicermati: sumber pembiayaan badan — jika bergantung pada anggaran baru sementara tekanan fiskal sedang berlangsung, kapasitas restorasi dan pencegahan karhutla berpotensi berada di bawah kebutuhan lapangan.
  • Sinyal penting: keputusan apakah mandat BPGMN mencakup kawasan hutan, bukan hanya Area Penggunaan Lain — cakupan inilah yang menentukan efektivitas penegakan dan luasnya pihak yang terkena aturan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.