30 JUL 2026
Apple Tolak Proposal UK Regulasi App Store: Disebut Bentuk Pengendalian Harga

Foto: CNA Business — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Apple Tolak Proposal UK Regulasi App Store: Disebut Bentuk Pengendalian Harga
Kebijakan

Apple Tolak Proposal UK Regulasi App Store: Disebut Bentuk Pengendalian Harga

Tim Redaksi Feedberry ·29 Juli 2026 pukul 15.48 · Sinyal tinggi · Sumber: CNA Business ↗
6.3 Skor

Konflik Apple vs regulator membuka babak baru kekuasaan platform digital; dampak langsung ke pasar Indonesia tidak segera terasa, namun signal regulasi global menjadi preseden bagi kebijakan lokal.

Urgensi
5
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
6
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Digital Markets Regime — Konsultasi tentang Steering di App Store
Penerbit
Competition and Markets Authority (CMA) Inggris
Perubahan Kunci
  • ·Mewajibkan Apple dan Google untuk mengizinkan pengembang aplikasi mengarahkan (steering) pengguna ke opsi pembayaran di luar toko aplikasi.
  • ·Mewajibkan setiap biaya yang dikenakan atas pengarahan tersebut bersifat 'wajar dan masuk akal'.
Pihak Terdampak
Apple (pemilik App Store)Google (pemilik Play Store)Pengembang aplikasi di Inggris dan secara globalKonsumen pengguna perangkat iOS dan AndroidPenyedia sistem pembayaran alternatif

Ringkasan Eksekutif

Apple secara resmi menolak proposal regulator persaingan usaha Inggris (CMA) yang ingin melonggarkan kendali Apple atas sistem pembayaran di App Store. Dalam tanggapan tertulisnya, Apple menyebut langkah itu sebagai bentuk pengendalian harga yang akan memberikan CMA peran 'sangat intrusif' dalam mengelola bisnisnya. Proposal CMA mewajibkan Apple dan Google mengizinkan pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran di luar toko aplikasi mereka, serta mewajibkan biaya yang dikenakan atas pengarahan tersebut bersifat 'wajar dan masuk akal'. Konsultasi publik ditutup pada Senin lalu, dan keputusan final diharapkan dalam beberapa bulan ke depan.

Apple berargumen bahwa App Store memfasilitasi transaksi senilai lebih dari £46,5 miliar (sekitar US$61,8 miliar) di Inggris pada 2025, dengan komisi yang dikenakan hanya kurang dari 3,5 persen dari total nilai transaksi. Perusahaan menegaskan tidak ada bukti bahwa perubahan model pembayaran akan menurunkan harga bagi konsumen.

Di sisi lain, Coalition for App Fairness (CAF) yang lama menentang praktik Apple dan Google menyatakan argumen Apple mengabaikan hambatan yang dihadapi pengembang. Gene Burrus dari CAF menuduh Apple menggunakan posisinya sebagai penjaga gerbang platform dominan untuk memberikan dirinya keunggulan kompetitif yang tidak adil dan tidak beralasan. Konflik ini berakar pada rezim pasar digital Inggris yang baru, di mana Apple dan Google telah ditetapkan sebagai perusahaan yang memiliki 'strategic market status' tahun lalu. Regulasi ini memberikan CMA kewenangan khusus untuk menerapkan aturan yang disesuaikan terhadap perusahaan yang dianggap dominan. Pertarungan ini bukan hanya soal pembayaran, tetapi soal kendali atas ekosistem dan model bisnis komisi yang telah menjadi sumber pendapatan utama Apple di sektor jasa.

Jika CMA memaksakan perubahan, bukan tidak mungkin regulator di negara lain ikut mengadopsi pendekatan serupa. Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa tekanan regulasi terhadap toko aplikasi semakin menguat secara global. Meskipun OJK dan Kominfo belum secara spesifik mengatur model bisnis App Store, arah regulasi global ini akan membentuk ekspektasi pelaku bisnis teknologi di Tanah Air. Pengembang aplikasi lokal yang bergantung pada distribusi melalui App Store atau Play Store akan berkepentingan langsung jika aturan serupa diterapkan di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Keputusan CMA nantinya tidak hanya berdampak pada operasional Apple di Inggris, tetapi berpotensi menjadi preseden global yang mengubah keseimbangan kekuasaan antara platform toko aplikasi dan pengembang. Jika Apple dipaksa membuka sistem pembayarannya, model bisnis komisi 15-30% yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade bisa tergerus. Ini adalah pertaruhan terhadap arsitektur ekonomi digital modern, yang selama ini dibangun di atas kendali platform gatekeeper. Bagi Indonesia, ini menjadi alarm dini bahwa gelombang regulasi anti-platform sedang bergerak dan cepat atau lambat akan mencapai Asia Tenggara.

Dampak ke Bisnis

  • Model bisnis komisi Apple dan Google terancam: jika Inggris berhasil memaksa perubahan, negara lain bisa mengikuti, menggerus pendapatan segmen jasa yang menjadi andalan pertumbuhan Apple.
  • Pengembang aplikasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, akan mendapatkan lebih banyak opsi pembayaran dan kebebasan untuk mengarahkan pengguna ke kanal di luar toko aplikasi, yang berpotensi menekan biaya dan meningkatkan margin.
  • Ekosistem aplikasi berbasis langganan (subscription) akan menghadapi tekanan harga karena pengguna bisa beralih ke opsi pembayaran langsung yang lebih murah, mengubah strategi penetapan harga pengembang.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: keputusan final CMA dalam 2-4 bulan ke depan — apakah regulasi steering akan diterapkan atau dilunakkan setelah masukan dari Apple dan pelaku industri lainnya.
  • Risiko yang perlu dicermati: kemungkinan Apple mengajukan gugatan hukum terhadap CMA di pengadilan Inggris, yang bisa menunda implementasi hingga bertahun-tahun dan menciptakan ketidakpastian bagi pengembang.
  • Sinyal penting: pernyataan dari regulator di negara lain, termasuk Komisi Eropa dan KPPU Indonesia, apakah mereka akan mengadopsi pendekatan serupa terhadap toko aplikasi.

Konteks Indonesia

Meskipun berita ini berfokus pada regulasi di Inggris, dampaknya relevan bagi Indonesia melalui tiga jalur. Pertama, tekanan regulasi global terhadap model bisnis toko aplikasi dapat memperkuat posisi tawar pengembang aplikasi lokal yang selama ini mengeluhkan potongan komisi tinggi. Kedua, Indonesia sedang dalam proses penguatan regulasi ekonomi digital melalui UU Perlindungan Data Pribadi dan revisi UU ITE, sehingga arah kebijakan Inggris bisa menjadi preseden yang dipelajari oleh regulator di Tanah Air. Ketiga, perusahaan teknologi Indonesia yang memiliki atau bergantung pada platform aplikasi—seperti GoTo, Bukalapak, atau startup fintech—perlu mencermati perubahan lanskap regulasi ini untuk mengantisipasi potensi perubahan aturan di masa depan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.