Foto: CNA Business — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Wise Anjlok 10% – Aplikasi Bank Trust AS Ditolak, Regulasi Kripto Global Berubah
Meski Wise tidak beroperasi langsung di Indonesia, penolakan ini menandai pergeseran sikap regulator AS terhadap stablecoin dan pembayaran digital — berdampak langsung pada prospek regulasi kripto Indonesia yang masih dalam penyusunan.
Ringkasan Eksekutif
Wise, perusahaan pengiriman uang yang terdaftar di London, anjlok 10% pada Jumat (24 Juli) setelah regulator AS menolak aplikasinya untuk mendirikan national trust bank. Office of the Comptroller of the Currency (OCC) menyatakan aplikasi tersebut tidak kompatibel dengan kebijakan baru Federal Reserve terkait akses sistem pembayaran. Wise mengajukan aplikasi pada Juni tahun lalu, namun sejak itu kebijakan AS terhadap layanan pembayaran berubah signifikan. Federal Reserve disebut secara umum menghentikan akses rekening untuk trust bank yang tidak diasuransikan, sehingga pendekatan dalam aplikasi Wise menjadi tidak layak. Perusahaan berencana mengajukan ulang berdasarkan kerangka GENIUS Act, yang mengatur aset digital seperti stablecoin. Wise juga menyebut infrasrukturnya siap beroperasi dengan aset digital di samping rel pembayaran yang ada.
Sebelumnya, regulator AS juga menyoroti consent order terkait pelanggaran kepatuhan tahun lalu, yang telah diperkuat oleh Wise dengan prosedur keamanan yang lebih ketat.
Mengapa Ini Penting
Penolakan ini bukan sekadar kemunduran bagi Wise, tetapi sinyal bahwa pintu akses sistem pembayaran AS — holy grail bagi fintech global — semakin sempit. Bagi Indonesia, gesekan regulasi ini bisa menjadi preseden: saat otoritas di negara maju memperketat aturan stablecoin dan koneksi perbankan tradisional, tekanan untuk mengadopsi standar serupa di Asia Tenggara akan meningkat. Ini relevan langsung dengan rencana Bank Indonesia dan OJK dalam menyusun kerangka regulasi mata uang digital dan stablecoin yang saat ini masih dalam pembahasan. Jika Indonesia ingin menarik investasi fintech global, kepastian regulasi yang selaras dengan standar internasional menjadi kunci — tetapi jika terlalu ketat, inovasi bisa terhambat.
Dampak ke Bisnis
- Perusahaan fintech dan remitansi Indonesia yang bercita-cita ekspansi ke pasar AS atau bermitra dengan bank AS akan menghadapi hambatan regulasi yang lebih besar, terutama jika model bisnisnya bergantung pada stablecoin atau akses sistem pembayaran Federal Reserve.
- Dorongan global ke arah stablecoin yang diatur — seperti yang diwacanakan GENIUS Act — dapat mempercepat penyusunan regulasi serupa di Indonesia, namun juga berpotensi membebani platform kripto lokal dengan biaya kepatuhan yang mahal, menguntungkan pemain besar yang sudah mapan.
- Sentimen risk-off terhadap aset kripto global bisa menekan volume perdagangan kripto di Indonesia yang salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara, memengaruhi pendapatan bursa kripto dan startup terkait.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: perkembangan GENIUS Act di Kongres AS — jika disahkan, kerangka hukum baru akan menjadi acuan global yang bisa diadopsi oleh regulator Indonesia dalam 1-2 tahun ke depan.
- Risiko yang perlu dicermati: aksi regulator AS terhadap aplikasi serupa dari fintech lain — semakin banyak penolakan akan memperkuat persepsi bahwa akses sistem pembayaran AS hanya terbuka untuk bank besar tradisional, memicu fragmentasi sistem pembayaran global.
- Sinyal penting: pernyataan OJK atau BI mengenai posisi mereka terhadap stablecoin dan national trust bank — jika Indonesia mengumumkan regulasi yang mengizinkan model serupa, hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi fintech global yang mencari yurisdiksi lebih fleksibel.
Konteks Indonesia
Meskipun Wise tidak memiliki operasi besar di Indonesia, perkembangan ini relevan karena Indonesia sedang dalam proses penyusunan regulasi aset digital dan stablecoin. Otoritas moneter dan jasa keuangan tengah mengkaji kerangka hukum untuk mata uang digital bank sentral (CBDC) dan stablecoin swasta. Keputusan OCC yang menolak aplikasi Wise karena alasan 'tidak kompatibel dengan kebijakan Federal Reserve' mengindikasikan bahwa regulator AS mengambil pendekatan ketat terhadap keterkaitan antara stablecoin dan sistem perbankan tradisional. Hal ini dapat mempengaruhi arah kebijakan di Indonesia: apakah akan mengadopsi pendekatan ketat serupa, atau justru mengambil posisi lebih akomodatif untuk menarik inovasi. Selain itu, pelemahan saham Wise (10%) mencerminkan kekhawatiran investor terhadap prospek fintech yang bergantung pada akses ke sistem pembayaran AS, yang secara tidak langsung dapat menekan valuasi startup fintech Indonesia di mata investor global. Namun, Indonesia juga berpotensi menjadi alternatif yurisdiksi jika mampu menawarkan regulasi yang jelas dan ramah terhadap stablecoin, sehingga dapat menarik perusahaan seperti Wise untuk mengalihkan fokus ke pasar Asia Tenggara.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.