Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Wise Ajukan Ulang Charter Bank AS di Bawah GENIUS Act setelah Ditolak OCC
Ketidakpastian regulasi stablecoin di AS berdampak langsung pada pasar kripto global, termasuk Indonesia yang memiliki basis investor ritel aktif dan ekosistem bursa lokal yang terhubung.
Ringkasan Eksekutif
Perusahaan pembayaran asal Inggris, Wise, berencana mengajukan ulang aplikasi charter bank nasional di Amerika Serikat di bawah kerangka GENIUS Act, setelah sebelumnya ditolak oleh Office of the Comptroller of the Currency (OCC). OCC menolak aplikasi Wise pada Selasa lalu dengan alasan program kepatuhan Anti-Money Laundering (AML) dan Countering the Financing of Terrorism (CFT) yang tidak memadai, serta risiko aktivitas keuangan ilegal lainnya. Penolakan ini terjadi meskipun OCC telah menyetujui charter serupa untuk beberapa perusahaan aset digital besar seperti Circle, Ripple Labs, Crypto.com, dan Coinbase dalam setahun terakhir. GENIUS Act sendiri telah ditandatangani menjadi undang-undang pada Juli 2025, namun regulator federal melewatkan tenggat penting untuk memberikan panduan implementasi sebelum tanggal efektif pada Januari 2027.
Langkah Wise untuk mengajukan ulang di bawah kerangka GENIUS Act menunjukkan bahwa perusahaan masih melihat peluang untuk beroperasi sebagai trust bank nasional, meskipun ada ketidakpastian regulasi yang signifikan. Investment banking group William Blair menilai bahwa Wise kemungkinan tidak akan mengubah posisinya terhadap payment stablecoin dengan aplikasi baru ini, karena fokus utama perusahaan tetap pada penurunan biaya transaksi lintas batas tanpa memihak metode pembayaran tertentu. Penolakan OCC terhadap Wise menyoroti kesenjangan antara niat regulasi dan implementasi di lapangan. Meskipun kerangka hukum sudah ada, regulator masih sangat ketat dalam menilai kepatuhan, terutama untuk entitas yang bukan pemain kripto murni. Ini bisa menjadi preseden bagi perusahaan fintech lain yang ingin masuk ke pasar AS.
Di sisi lain, persetujuan OCC terhadap perusahaan kripto besar seperti Circle dan Ripple menunjukkan bahwa regulator membedakan antara perusahaan mapan dan pendatang baru berdasarkan rekam jejak kepatuhan. Dampak globalnya: ketidakpastian regulasi AS dapat memperlambat adopsi stablecoin institusional, mendorong perusahaan untuk mencari yurisdiksi yang lebih jelas seperti Uni Emirat Arab atau Singapura yang mulai aktif merangkul aset digital.
Mengapa Ini Penting
Penolakan OCC terhadap Wise, meskipun ada kerangka GENIUS Act, memperlihatkan bahwa regulasi stablecoin di AS masih jauh dari jelas. Ini penting karena Indonesia memiliki basis investor kripto ritel yang sangat aktif dan ekosistem bursa lokal yang tergantung pada stablecoin untuk likuiditas. Ketidakpastian di AS dapat mempengaruhi persepsi risiko terhadap aset digital secara global, yang pada gilirannya mempengaruhi sentimen investor di Indonesia dan mendorong regulator domestik untuk mengambil sikap yang lebih hati-hati atau justru lebih progresif.
Dampak ke Bisnis
- Regulasi stablecoin AS yang belum final menimbulkan ketidakpastian bagi bursa kripto lokal Indonesia seperti Tokocrypto, Indodax, dan Pintu. Volume perdagangan dan likuiditas stablecoin di platform tersebut dapat terpengaruh jika aturan AS berubah, karena stablecoin utama seperti USDC dan USDT dipengaruhi oleh kebijakan di negara asalnya.
- Perusahaan fintech dan perbankan di Indonesia yang mulai menjajaki layanan berbasis blockchain dan stablecoin (misalnya untuk remitansi atau pembayaran lintas batas) harus mempertimbangkan risiko kepatuhan ganda antara regulasi OJK/Bappebti dan standar global. Ketidakjelasan di AS dapat memperlambat adopsi institusional di Indonesia.
- Investor ritel kripto Indonesia, yang merupakan salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara, akan terdampak melalui sentimen pasar global. Jika stablecoin AS mengalami tekanan regulasi, harga aset kripto lain bisa tertekan, yang berpotensi menyebabkan capital outflow dari pasar Indonesia.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: keputusan OCC terhadap aplikasi ulang Wise – jika disetujui, akan menjadi preseden positif bagi perusahaan fintech internasional lainnya. Jika ditolak lagi, bisa memperkuat persepsi bahwa regulator AS tidak ramah terhadap stablecoin.
- Risiko yang perlu dicermati: keterlambatan penerbitan panduan implementasi GENIUS Act – semakin lama aturan final tidak keluar, semakin besar ketidakpastian yang berdampak pada adopsi stablecoin di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
- Sinyal penting: respons dari regulator Indonesia, OJK dan Bappebti – apakah mereka akan mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan regulasi stablecoin global. Jika mereka menunggu kejelasan AS, maka kepastian bagi pelaku industri dalam negeri akan tertunda.
Konteks Indonesia
Indonesia memiliki basis investor kripto ritel yang sangat aktif, dengan volume perdagangan aset digital yang signifikan di bursa lokal. Stablecoin seperti USDC dan USDT banyak digunakan untuk transaksi dan lindung nilai oleh pelaku pasar Indonesia. Ketidakpastian regulasi stablecoin di Amerika Serikat, seperti yang tercermin dari penolakan OCC terhadap Wise dan keterlambatan implementasi GENIUS Act, dapat mempengaruhi likuiditas stablecoin yang beredar di Indonesia, serta mempengaruhi sentimen investor. OJK dan Bappebti saat ini masih dalam proses menyusun kerangka regulasi untuk aset digital dan stablecoin. Perkembangan di AS bisa menjadi acuan apakah regulator Indonesia akan mengadopsi pendekatan yang ketat atau longgar. Jika AS terus mengalami fragmentasi regulasi, Indonesia justru berpotensi menjadi yurisdiksi yang lebih menarik bagi penerbit stablecoin jika segera memiliki aturan yang jelas.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.