Foto: CNA Business — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Inisiatif tiga raksasa pembayaran dan kripto menciptakan stablecoin tanpa biaya penerbitan — berpotensi menggeser infrastruktur pembayaran global dan mempercepat dollarization di negara berkembang seperti Indonesia.
Ringkasan Eksekutif
Konsorsium yang terdiri dari Visa, Mastercard, Coinbase, dan lebih dari 140 bisnis meluncurkan Open Standard, sebuah jaringan stablecoin baru yang akan menerbitkan Open USD — token digital yang dipatok 1:1 dengan dolar AS dan dijadwalkan rilis tahun ini. Tidak seperti stablecoin incumbent yang membebani biaya penerbitan dan penebusan, Open USD memungkinkan bisnis mencetak dan mencairkan token tanpa biaya dan tanpa batas volume. Pendapatan dari cadangan yang mendukung Open USD akan dibagikan kepada mitra konsorsium setelah dikurangi biaya operasional. CEO pendiri Zach Abrams menyebut bahwa stablecoin yang ada saat ini belum cukup terbuka dan murah untuk adopsi skala besar oleh bisnis.
Langkah ini terjadi setelah AS mengesahkan GENIUS Act pada tahun lalu, yang memberikan kerangka regulasi federal untuk stablecoin dan membuka jalan bagi penggunaannya sebagai alat pembayaran sehari-hari. Meski demikian, stablecoin saat ini masih dominan digunakan untuk memperlancar perdagangan kripto lain, bukan untuk transaksi ritel atau pengiriman uang lintas batas. Inisiatif ini secara simultan berjalan dengan peluncuran MetaMask Money Account yang menawarkan imbal hasil stablecoin hingga 4% per tahun dan kartu belanja, serta marketplace AI agent OKX yang memungkinkan transaksi otonom menggunakan stablecoin. Ketiga pengumuman dalam pekan yang sama — Open USD, MetaMask Money Account, dan OKX AI agent marketplace — menandakan akselerasi adopsi stablecoin di luar sekadar spekulasi aset kripto. Bagi Indonesia, hal ini membawa implikasi ganda.
Dari sisi peluang, stablecoin dapat menurunkan biaya remitansi dan pembayaran lintas batas yang selama ini mahal. Namun dari sisi risiko, Bank for International Settlements (BIS) dalam laporan tahunan 2026 baru-baru ini memperingatkan bahwa stablecoin swasta berbasis dolar berpotensi mendorong dollarization di negara berkembang, menggerus efektivitas kebijakan moneter, dan mengurangi intermediasi perbankan. Pengguna Indonesia kini memiliki akses mudah ke produk seperti MetaMask Money Account yang memberikan imbal hasil dolar tanpa KYC untuk fitur dompet, berpotensi mengalihkan simpanan dari perbankan ke ekosistem DeFi. Sementara itu, Open USD yang didukung oleh pemain infrastruktur pembayaran utama seperti Visa dan Mastercard bisa menjadi standar baru yang membuat stablecoin lebih mudah diintegrasikan oleh merchant dan platform e-commerce di Indonesia.
Namun, saat ini belum ada regulasi eksplisit dari Bank Indonesia atau OJK yang mengatur penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran atau tabungan berimbal hasil. Tanpa kerangka hukum yang jelas, adopsi yang cepat dapat menciptakan celah yang membahayakan stabilitas moneter dan keamanan konsumen.
Mengapa Ini Penting
Inisiatif Open USD yang melibatkan Visa, Mastercard, dan Coinbase bukan sekadar stablecoin baru — ini adalah upaya menstandarisasi infrastruktur stablecoin untuk bisnis skala global. Jika berhasil, Open USD bisa menjadi alat pembayaran yang diterima secara luas oleh merchant dan platform digital, menggeser peran uang elektronik dan bahkan perbankan tradisional. Bagi Indonesia, negara dengan penetrasi ponsel tinggi dan biaya transfer tradisional yang masih mahal, adopsi stablecoin semacam ini bisa menjadi solusi remitansi dan pembayaran mikro yang lebih efisien. Namun, ini juga membawa risiko dollarization yang nyata — penggunaan stablecoin dolar secara masif dapat melemahkan permintaan rupiah, mempersulit kebijakan moneter Bank Indonesia, dan mengurangi dana pihak ketiga perbankan domestik. Regulator Indonesia kini berada dalam posisi harus segera merumuskan kerangka yang jelas untuk stablecoin sebelum adopsi melampaui kendali.
Dampak ke Bisnis
- Perusahaan fintech dan e-commerce Indonesia yang berorientasi lintas batas bisa mendapatkan alternatif pembayaran yang lebih murah dan cepat dengan stablecoin seperti Open USD — berpotensi menurunkan biaya transaksi dan mempercepat settlement. Namun, ketidakjelasan regulasi dari BI dan OJK membuat integrasi sistemik masih berisiko tinggi.
- Bank dan lembaga keuangan tradisional di Indonesia berpotensi kehilangan pangsa pasar simpanan jika produk stablecoin berimbal hasil (seperti MetaMask Money Account) menarik dana nasabah. Bunga deposito rupiah rata-rata 2-3% per tahun, sementara stablecoin menawarkan yield 4% dalam dolar — selisih ini bisa memicu arus keluar dana dari perbankan ke DeFi, terutama jika tanpa KYC.
- Perusahaan penyedia layanan remitansi dan pengiriman uang (seperti Western Union, MoneyGram, atau startup lokal) akan menghadapi tekanan kompetitif langsung. Stablecoin memungkinkan transfer lintas batas hampir instan dengan biaya mendekati nol, mengancam model bisnis berbasis margin spread dan biaya transfer tradisional yang mencapai 5-10%.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau dalam 2 minggu ke depan: pernyataan resmi dari Bank Indonesia dan OJK terkait stablecoin — apakah akan mengeluarkan regulasi baru, moratorium, atau sekedar imbauan. Tanpa respons cepat, adopsi bisa berlangsung di luar kerangka hukum.
- Risiko yang perlu dicermati: lonjakan volume stablecoin (terutama mUSD atau Open USD) yang masuk ke Indonesia melalui platform tanpa KYC. Hal ini bisa menjadi indikator awal dollarization yang sulit dideteksi oleh otoritas moneter. Data dari Bappebti atau exchange lokal perlu dipantau untuk melihat pergerakan signifikan.
- Sinyal penting: insiden keamanan pada protokol DeFi yang mendasari yield (Aave, Morpho, Veda) atau pada marketplace AI agent OKX. Satu peretasan besar bisa memicu reaksi regulator global dan lokal yang keras, sekaligus menguji ketahanan ekosistem stablecoin yang baru terbentuk.
Konteks Indonesia
Indonesia adalah pasar kripto ritel aktif dengan pengguna yang relatif melek aset digital. Produk seperti MetaMask Money Account sudah tersedia untuk pengguna Indonesia tanpa batasan — artinya investor ritel lokal bisa langsung mendapatkan yield dalam dolar tanpa melalui platform exchange terdaftar. Sementara itu, BIS telah memperingatkan bahwa stablecoin swasta berbasis dolar bisa mendorong dollarization di negara berkembang, memperlemah kedaulatan moneter dan mengurangi intermediasi perbankan. Regulator Indonesia (BI, OJK, Bappebti) belum memiliki kerangka eksplisit untuk stablecoin sebagai alat pembayaran atau tabungan, menciptakan risiko pengawasan yang tumpang tindih atau bahkan celah regulasi. Inisiatif Open USD yang melibatkan Visa dan Mastercard — dua pemain infrastruktur pembayaran dominan — memperkuat urgensi bagi Indonesia untuk segera merumuskan kebijakan yang jelas, entah dengan mengadopsi model MiCA Eropa atau mengembangkan Rupiah Digital sebagai counterweight.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.