18 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / UU EBET Mendesak — Realisasi EBT 15,75% vs Target 23%
Kebijakan

UU EBET Mendesak — Realisasi EBT 15,75% vs Target 23%

Tim Redaksi Feedberry ·18 Oktober 2026 pukul 05.05 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: IDXChannel ↗
7.7 Skor

Bukan peristiwa pasar hari ini, tetapi menyangkut fondasi harga dan kepastian hukum seluruh rantai investasi energi terbarukan — dampaknya lintas sektor dan berjangka panjang.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET) — dalam pembahasan; payung hukum berlaku saat ini: Perpres 112/2022
Penerbit
Pemerintah dan DPR (RUU EBET); Perpres 112/2022 diterbitkan Presiden
Perubahan Kunci
  • ·Mengubah patokan tarif EBT dari maksimal 85 persen BPP pembangkitan wilayah menjadi skema Harga Patokan Tertinggi (HPT) melalui Perpres 112/2022.
  • ·Memberikan landasan hukum pertama bagi pemerintah dan PLN untuk menyusun peta jalan pensiun dini (early retirement) PLTU batu bara.
  • ·UU EBET diposisikan sebagai lex superior yang mengunci komitmen transisi energi dan memberikan kepastian hukum lintas pemerintahan — melampaui fungsi perpres yang hanya sebagai prosedur komersial, pengaturan tarif, dan tata cara pengadaan.
Pihak Terdampak
Pengembang dan investor pembangkit energi baru dan energi terbarukanPLN sebagai pembeli listrik dan pengelola peta jalan pensiun dini PLTUPemerintah dan DPR sebagai pembentuk regulasiPemilik PLTU batu bara dan pemasok batu bara domestik yang terdampak skema pensiun diniPemberi pinjaman dan investor obligasi yang menilai bankability proyek EBT

Ringkasan Eksekutif

Realisasi energi baru dan energi terbarukan (EBET) dalam bauran energi nasional 2025 hanya 15,75 persen, jauh di bawah target Kebijakan Energi Nasional sebesar 23 persen. ReforMiner Institute menilai target Net Zero Emission 2060 sulit direalisasikan tanpa payung hukum setingkat undang-undang. Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro menyebut Perpres 112/2022 — fondasi hukum EBET yang berlaku sekarang — hanya berfungsi sebagai prosedur komersial dan sangat rentan terhadap perubahan rezim politik. Kerapuhan itu bukan soal retorika. Perpres 112/2022 lahir sebagai jalan pintas eksekutif menjelang KTT G20 akhir 2022, setelah penyusunan RUU EBET dinilai berlarut. Di dalamnya ada terobosan nyata: tarif EBT tidak lagi dipatok maksimal 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan wilayah, melainkan memakai skema Harga Patokan Tertinggi (HPT).

Perpres itu juga menjadi payung hukum pertama bagi peta jalan pensiun dini PLTU batu bara. Namun semuanya bisa dibongkar oleh pemerintahan berikutnya hanya dengan satu tanda tangan Presiden — dan di situlah persoalannya. Dimensi yang luput dari perhatian: hambatan utama bukan semata ketiadaan undang-undang, melainkan arsitektur harga yang mendasarinya. BPP yang menjadi patokan lama didominasi biaya operasional PLTU batu bara yang murah akibat subsidi DMO, sehingga selama bertahun-tahun harga keekonomian EBT diukur terhadap kompetitivitas fosil bersubsidi, bukan terhadap biaya sebenarnya membangun pembangkit hijau. Undang-undang bisa mengunci target, kelembagaan, dan komitmen lintas pemerintahan. Tetapi tanpa perbaikan pada anchor tarif, bankability proyek tetap rapuh dan pembiayaan jangka panjang tetap enggan masuk. Peta pihak yang terdampak lebih luas dari yang disebut artikel.

Pengembang independent power producer EBT membutuhkan kontrak jual-beli listrik yang bisa dipegang 20–25 tahun ke depan; perbankan dan penerbit obligasi hijau memakai kepastian hukum itu sebagai dasar penilaian risiko. PLN berada di dua sisi sekaligus — sebagai pembeli listrik dan sebagai pengelola beban kompensasi bahan bakar ketika harga minyak tinggi. Dengan Brent di $109,86 dan rupiah di Rp18.000 per dolar AS, biaya pokok penyediaan energi fosil ikut terangkat, sementara ruang fiskal untuk menambal selisih tarif menyempit: defisit APBN hingga Maret 2026 sudah 0,93 persen PDB dengan keseimbangan primer negatif.

Di sisi lain, emiten batu bara domestik justru menikmati masa transisi yang memanjang — setiap penundaan reformasi hukum berarti permintaan batu bara untuk pembangkit bertahan lebih lama. Sektor manufaktur padat energi, produsen komponen panel surya dan turbin, serta konsumen listrik industri adalah pihak yang paling tidak terlihat dalam perdebatan ini namun paling menentukan skala permintaan.

Mengapa Ini Penting

Selisih antara realisasi 15,75 persen dan target 23 persen menunjukkan bahwa persoalan transisi energi Indonesia bukan soal komitmen politik, melainkan soal struktur insentif yang membuat proyek hijau sulit dibiayai. Selama patokan harga masih mencerminkan biaya pembangkit fosil bersubsidi, investasi EBT akan terus membutuhkan dukungan fiskal — dan dukungan itu semakin sulit ketika ruang anggaran menyempit. Undang-undang memang mengunci arah, tetapi yang menentukan arus modal dalam dua sampai tiga tahun ke depan adalah formula tarif, bukan hierarki peraturan.

Dampak ke Bisnis

  • Pengembang EBT dan pemberi pinjaman proyek menghadapi ketidakpastian kontrak: HPT yang berlaku hari ini bisa direvisi pemerintahan berikutnya hanya dengan tanda tangan Presiden, sehingga tenor pembiayaan jangka panjang sulit ditutup dan biaya modal proyek cenderung lebih mahal dari seharusnya.
  • Emiten batu bara domestik dan rantai pasoknya — termasuk pelabuhan, logistik, dan daerah penghasil — berada di posisi menikmati masa transisi yang memanjang; setiap penundaan reformasi hukum berarti permintaan batu bara untuk pembangkit bertahan lebih lama, meski sinyal ini harus diuji lewat volume ekspor dan kebijakan DMO.
  • Sektor yang paling jarang disorot adalah produsen komponen dan jasa instalasi EBT dalam negeri serta konsumen listrik industri: kepastian hukum yang lemah membuat skala permintaan domestik sulit diprediksi, sementara biaya listrik fosil ikut terangkat oleh Brent di $109,86 dan rupiah di Rp18.000 per dolar AS.
  • PLN dan APBN menanggung beban ganda — kompensasi selisih biaya bahan bakar fosil di satu sisi, dan kebutuhan insentif transisi di sisi lain — pada saat defisit APBN per Maret 2026 sudah mencapai 0,93 persen PDB dengan keseimbangan primer negatif.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: status RUU EBET dalam program legislasi DPR — jika tidak masuk prioritas pembahasan, dorongan payung hukum ini berhenti sebagai pernyataan ahli tanpa jalur implementasi.
  • Risiko yang perlu dicermati: revisi formula Harga Patokan Tertinggi dan basis Biaya Pokok Penyediaan — jika anchor tarif tidak berubah, insentif investasi EBT tetap tergerus oleh patokan biaya PLTU batu bara bersubsidi DMO meski undang-undang terbit.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi Kementerian ESDM dan PLN soal peta jalan pensiun dini PLTU dan jadwal pengadaan pembangkit EBT — ini penanda apakah transisi berjalan lewat jalur regulasi baru atau tetap mengandalkan perpres yang rentan perubahan rezim.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.