15 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, DJP Bentuk Gugus Tugas
Kebijakan

Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, DJP Bentuk Gugus Tugas

Tim Redaksi Feedberry ·15 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: CNBC Indonesia ↗
6.7 Skor

Masih berstatus usulan dan kajian, tetapi bila terwujud ia mengubah mekanisme fiskal langsung — memangkas penerimaan pajak sambil menata ulang kanal zakat nasional.

Urgensi
5
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Fatwa MUI tentang pajak berkeadilan dan usulan zakat sebagai kredit pajak
Penerbit
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Keuangan/DJP
Perubahan Kunci
  • ·Usulan agar zakat yang dibayar masyarakat ditetapkan sebagai kredit pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak
  • ·Pembentukan gugus tugas khusus di Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti fatwa MUI
  • ·Koordinasi antara DJP dan MUI sebagai tindak lanjut fatwa pajak berkeadilan November 2025
Pihak Terdampak
Wajib pajak Muslim, khususnya berpenghasilan tinggiBadan amil zakat (BAZNAS dan lembaga amil zakat)Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian KeuanganMajelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama

Ringkasan Eksekutif

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap usulan agar zakat yang dibayarkan masyarakat diakui sebagai kredit pajak, menindaklanjuti fatwa Musyawarah Nasional ke-11 MUI tentang pajak berkeadilan yang terbit November 2025. Responsnya cepat: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung berkoordinasi dengan MUI, dan Kemenkeu telah membentuk gugus tugas khusus untuk menindaklanjuti fatwa tersebut. Usulan ini disampaikan dalam Seminar Internasional bertema pajak, ekonomi digital, dan aset kripto dari perspektif syariah pada Kamis (15/10/2026). Yang membuat usulan ini bukan sekadar wacana keagamaan adalah pergeseran mekanisme fiskal yang diaturnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat saat ini hanya berstatus pengurang penghasilan kena pajak (PKP) — bukan kredit pajak. Artinya, zakat memangkas basis pengenaan pajak, tetapi tidak langsung mengurangi nominal pajak terutang.

Jika posisinya berubah menjadi kredit pajak, setiap rupiah zakat akan memotong langsung tagihan pajak akhir tahun. Bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi, selisih antara 'pengurang PKP' dan 'kredit pajak' itu berarti penghematan kas yang nyata, bukan sekadar penyesuaian administratif. Menag menegaskan zakat dan pajak adalah dua hal berbeda namun tidak saling bertentangan. Zakat merupakan ibadah ritual dengan batasan nishab, tarif mengikat, dan delapan golongan penerima (mustahik); pajak adalah kewajiban kewarganegaraan yang membiayai fasilitas publik bagi seluruh warga, Muslim maupun non-Muslim. Dimensi yang luput dari headline: kredit pajak pada dasarnya adalah belanja pajak. Setiap kredit mengurangi penerimaan negara secara langsung, sehingga usulan ini bersinggungan dengan upaya pemerintah menaikkan rasio penerimaan pajak.

Ada trade-off fiskal yang harus dihitung, bukan hanya keselarasan syariah yang perlu dipertimbangkan. Peta pemenang dan pihak yang tertekan mulai terlihat. Wajib pajak Muslim, terutama kelas menengah-atas dengan kewajiban zakat, berpotensi diuntungkan jika skema ini terwujud. Badan amil resmi — seperti BAZNAS dan lembaga amil zakat — akan mendapat posisi strategis karena hanya penyaluran melalui kanal resmi yang lazim memenuhi syarat administratif. Sebaliknya, zakat yang disalurkan langsung ke perorangan berisiko kehilangan insentif fiskal, dan penerimaan negara harus bersiap menanggung pengurangannya. Konteks pasar saat ini menambah relevansinya: IHSG berada di 5.864 setelah terkoreksi 1,05%, dan rupiah di Rp17.943 per dolar AS — lingkungan yang tidak memberi ruang lebar bagi pelebaran belanja pajak tanpa kompensasi penerimaan.

Mengapa Ini Penting

Ini bukan urusan ibadah semata, melainkan pergeseran batas antara kewajiban agama dan instrumen fiskal negara. Jika zakat benar-benar menjadi kredit pajak, pemerintah menyerahkan sebagian fungsi pengumpulan dan penyaluran dana sosial kepada lembaga keagamaan — sekaligus menanggung pengurangan penerimaan langsung di tengah upaya memperkuat rasio pajak.

Dampak ke Bisnis

  • Wajib pajak Muslim berpenghasilan tinggi dan korporasi dengan kewajiban zakat berpotensi merasakan perbaikan arus kas akhir tahun, tetapi hanya jika zakat disalurkan melalui badan amil resmi — penyaluran langsung ke perorangan kemungkinan tidak memenuhi syarat kredit.
  • Badan amil zakat seperti BAZNAS dan lembaga amil zakat berpeluang memperkuat posisi sebagai kanal tunggal yang diakui negara; sebaliknya lembaga zakat informal dan penyaluran tradisional berisiko kehilangan daya tarik fiskal.
  • Dampak yang sering terlewat: setiap kredit pajak adalah belanja pajak yang langsung memangkas penerimaan negara — tekanan baru bagi ruang fiskal yang baru akan terasa jika usulan benar-benar menjadi regulasi dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil kerja gugus tugas DJP-MUI — apakah usulan bergerak menjadi Peraturan Pemerintah atau PMK, atau tetap berhenti di tahap dialog antarkelembagaan.
  • Risiko yang perlu dicermati: dampak ke penerimaan negara — bila zakat menjadi kredit pajak, ruang fiskal menyempit tepat saat pemerintah mengejar target penerimaan yang lebih tinggi.
  • Sinyal penting: rujukan skema perlakuan zakat di negara Muslim lain yang disebut Menag — pola yang dipilih akan menentukan apakah modelnya berupa kredit penuh, kredit sebagian, atau tetap pengurang penghasilan kena pajak.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.