29 MEI 2026
USAT Tether Tumbuh 540% per April, tapi Masih Jauh Tertinggal dari USDC dan PYUSD

Foto: CoinDesk — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / USAT Tether Tumbuh 540% per April, tapi Masih Jauh Tertinggal dari USDC dan PYUSD
Forex & Crypto

USAT Tether Tumbuh 540% per April, tapi Masih Jauh Tertinggal dari USDC dan PYUSD

Tim Redaksi Feedberry ·28 Mei 2026 pukul 18.53 · Sinyal menengah · Sumber: CoinDesk ↗
6.3 Skor

Pertumbuhan stabilcoin USAT yang pesat menandakan pergeseran ke stablecoin teregulasi, berpotensi mengubah dinamika pasar kripto global dan memberi tekanan pada regulator Indonesia untuk mempercepat kerangka stablecoin.

Urgensi
5
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7

Ringkasan Eksekutif

Tether, penerbit stablecoin terbesar dunia, melaporkan bahwa versi stablecoin fokus AS, USAT, melonjak 540% dalam sebulan — dari kapitalisasi pasar $22 juta di Maret menjadi $140,8 juta per 30 April 2026. Reserve assets yang mendukung token naik menjadi $141,2 juta. Namun, USAT masih sangat kecil dibandingkan pesaing utama yang menargetkan pelanggan AS: Circle’s USDC ($76 miliar), PayPal’s PYUSD ($5,5 miliar), dan Ripple’s RLUSD ($1,7 miliar). Meskipun pertumbuhan dramatis, USAT baru setara 0,18% dari USDT global yang mencapai $189 miliar. CEO Tether USAT, Bo Hines, mengaitkan kenaikan ini dengan meningkatnya penggunaan institusional untuk operasi treasury, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan likuiditas dolar yang teregulasi.

Ia juga menekankan bahwa lingkungan kebijakan AS yang mendukung — terutama melalui GENIUS Act yang menciptakan kerangka federal untuk stablecoin berbasis dolar — menjadi katalis utama. USAT sendiri diluncurkan pada Januari 2026 dan diterbitkan oleh Anchorage Digital, bank kripto berlisensi federal. Meskipun pertumbuhan eksponensial, USAT masih tertinggal jauh, namun momentum ini menunjukkan bahwa pasar stablecoin AS yang teregulasi mulai menarik minat institusi keuangan tradisional. Di sisi global, pasar stablecoin secara keseluruhan telah melampaui $300 miliar, menandakan semakin dalamnya integrasi aset digital ke dalam infrastruktur keuangan global. Di Indonesia, dominasi stablecoin — terutama USDT dan USDC — sudah sangat kuat di kalangan investor ritel yang menggunakannya untuk lindung nilai terhadap pelemahan rupiah dan sebagai alat transaksi di bursa lokal.

Pertumbuhan USAT memperkuat tren menuju stablecoin yang lebih teregulasi dan transparan. Hal ini akan mendorong regulator Indonesia, yaitu OJK dan Bappebti, untuk segera menyelesaikan kerangka regulasi aset digital yang mencakup stablecoin. Risiko yang perlu dicermati adalah potensi pergeseran likuiditas dari stablecoin yang kurang teregulasi ke yang lebih patuh, yang bisa memengaruhi volume perdagangan di exchange lokal yang masih bergantung pada USDT. Dalam satu bulan ke depan, perhatikan apakah exchange lokal seperti Indodax atau Tokocrypto akan merespons dengan menambah dukungan untuk USAT atau stablecoin teregulasi serupa, dan apakah regulator Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang mengadopsi pendekatan seperti GENIUS Act.

Mengapa Ini Penting

Pertumbuhan eksplosif USAT bukan sekadar berita pertumbuhan — ini adalah sinyal bahwa stablecoin yang teregulasi penuh di AS mulai mendapatkan traction institusional yang serius. Dampaknya: (1) USDT yang selama ini dominan di emerging market seperti Indonesia bisa kehilangan pangsa jika regulator global mulai mewajibkan cadangan penuh dan transparansi seperti USAT/USDC; (2) Bagi Indonesia, langkah AS ini memberikan preseden bagi OJK/Bappebti untuk menyusun aturan stablecoin yang ketat, yang akan mengubah lanskap kepatuhan bagi exchange dan pengguna lokal; (3) Adopsi institusional di AS juga meningkatkan legitimasi stablecoin sebagai alat pembayaran, bukan hanya spekulasi, yang berpotensi mendorong Bank Indonesia untuk mempercepat pengembangan Garuda Rupiah Digital.

Dampak ke Bisnis

  • Exchange kripto lokal (Indodax, Tokocrypto) akan menghadapi tekanan untuk menyediakan stablecoin teregulasi seperti USAT atau USDC. Jika tidak, pengguna institusional dan ritel yang sadar kepatuhan bisa beralih ke platform global yang menawarkan stablecoin tersebut, menggerus volume dan pendapatan exchange lokal.
  • Perusahaan fintech dan payment gateway di Indonesia yang mulai mengintegrasikan stablecoin untuk remitansi atau pembayaran lintas batas akan diuntungkan oleh semakin banyaknya pilihan stablecoin teregulasi. Namun, mereka harus siap menyesuaikan kepatuhan jika regulator lokal mengadopsi standar serupa dengan GENIUS Act.
  • Investor ritel Indonesia yang saat ini mengandalkan USDT untuk lindung nilai terhadap pelemahan rupiah (USD/IDR di 17.784) perlu mencermati risiko regulasi jangka panjang. Jika ada pergeseran likuiditas dari USDT ke stablecoin teregulasi, spread dan ketersediaan di bursa lokal bisa terpengaruh.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons OJK dan Bappebti terhadap perkembangan regulasi stablecoin AS — apakah akan merilis draf peraturan baru atau pernyataan sikap dalam 2-4 minggu ke depan. Jika mengadopsi pendekatan serupa, exchange lokal harus segera menyesuaikan kepatuhan.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi pergeseran volume perdagangan dari USDT ke USAT atau stablecoin teregulasi lain di Indonesia. Jika exchange lokal tidak segera mendukung stablecoin baru, pengguna bisa beralih ke platform global, yang dapat menurunkan likuiditas di bursa domestik.
  • Sinyal penting: pengumuman kemitraan antara penerbit stablecoin teregulasi (Circle, Tether USAT) dengan bank atau fintech Indonesia. Ini akan menjadi indikator bahwa adopsi institusional stablecoin telah memasuki pasar Indonesia secara konkret.

Konteks Indonesia

Indonesia memiliki salah satu basis investor kripto ritel paling aktif di Asia Tenggara, dengan stablecoin (terutama USDT) mendominasi transaksi di bursa lokal. Pelemahan rupiah ke Rp17.784 per dolar AS meningkatkan permintaan terhadap stablecoin sebagai alat lindung nilai. Perkembangan regulasi stablecoin di AS, terutama melalui GENIUS Act, menjadi benchmark bagi regulator Indonesia (OJK dan Bappebti) yang masih menyusun kerangka hukum aset digital. Pertumbuhan USAT menambah tekanan bagi regulator untuk segera memberikan kepastian hukum, karena stablecoin teregulasi menawarkan transparansi dan keamanan yang lebih baik bagi konsumen. Di sisi lain, exchange lokal harus bersiap menghadapi perubahan lanskap persaingan karena pengguna mungkin beralih ke stablecoin yang lebih patuh.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.