Kewajiban uji tuntas HAM menyentuh seluruh eksportir plus rantai pasoknya, tetapi tenggat penegakan baru 2028 sehingga ruang penyesuaian masih ada — urgensi perencanaan tinggi, tekanan operasional belum.
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang penilaian kepatuhan pelaku usaha pada bisnis dan hak asasi manusia, menggantikan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 yang masa berlakunya sudah berakhir. Yang dikejar bukan sekadar penggantian payung hukum, melainkan penerapan wajib uji tuntas HAM (mandatory human rights due diligence) secara penuh pada 2028. Cakupan awalnya lebar: perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan, seluruh perusahaan eksportir beserta rantai pasoknya, dan sektor industri berisiko tinggi. Bila perpres tuntas dan diundangkan pada 2026, sepanjang 2027 menjadi fase sosialisasi, sebelum Kementerian HAM mulai melakukan pengecekan kepatuhan langsung ke lapangan pada 2028. Dorongan terbesarnya datang dari luar. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan perpres dipilih agar bisa segera diterapkan karena menjadi salah satu syarat Indonesia menjadi anggota penuh OECD.
Sejak Accession Roadmap diadopsi Februari 2024, Indonesia telah menyerahkan Initial Memorandum yang menyelaraskan regulasi nasional terhadap 240 instrumen hukum OECD di 26 area kebijakan, dan proses aksesi kini berada di tahap Technical Review. Tekanan dari dalam juga menguat. Komnas HAM menerima 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025, dengan korporasi sebagai pihak terlapor tertinggi ketiga sebanyak 479 aduan. Pada saat yang sama, ITUC Global Rights Index 2025 memberi Indonesia rating 5 — kategori terburuk yang menandakan tidak adanya jaminan hak — setara Filipina dan Malaysia, sementara Singapura berada di rating 2. Dampak yang paling luput dari perhatian adalah efek rantai pasok.
Karena cakupannya mencakup "seluruh perusahaan eksportir beserta rantai pasoknya", pemasok lapis kedua dan ketiga yang tidak pernah mengekspor sendiri tetap akan diminta menyediakan dokumentasi kebijakan HAM, mekanisme pengaduan, dan jejak audit. Beban itu jatuh paling berat pada usaha menengah-kecil yang memasok komoditas dan komponen ke eksportir besar, dan mereka umumnya tidak punya fungsi kepatuhan khusus. Titik kritis berikutnya adalah kesiapan daerah: dalam indeks Ease of Doing Business, Indonesia berada di peringkat 73, jauh di belakang Singapura (2), Malaysia (12), dan Thailand (21) — kesenjangan yang mencerminkan kapasitas pemerintah daerah dalam perizinan dan pengawasan, bukan hanya kualitas regulasi pusat. Sektor yang paling terpapar adalah padat karya dan berbasis lahan: tekstil, perkebunan, pertambangan, serta pengolahan pangan.
Ada juga pihak yang diuntungkan dan tidak disebut dalam perdebatan kebijakan. Penyedia jasa kepatuhan, auditor, konsultan ESG, firma hukum, dan pengembang perangkat pelaporan akan menikmati permintaan baru. Emiten besar yang sudah memiliki pelaporan keberlanjutan mapan justru diuntungkan secara relatif, karena tambahan beban dokumentasi mengecilkan daya saing pemain kecil — efek moat kepatuhan. Konteks makro menambah lapisan biaya: rupiah berada di 18.004 per dolar AS, sehingga jasa audit, sertifikasi, dan perangkat lunak berdenominasi valas menjadi lebih mahal bagi perusahaan domestik.
Mengapa Ini Penting
Ini mengubah status kepatuhan HAM dari pilihan sukarela menjadi syarat beroperasi dan berdagang. Bagi eksportir, sanksi yang paling mahal bukan dari regulator domestik, melainkan dari pembeli di pasar tujuan yang menuntut bukti uji tuntas rantai pasok. Dan ada satu hal yang belum selesai: Perpres 60/2023 sudah berakhir masa berlakunya sementara penggantinya masih disusun, sehingga pelaku usaha kini beroperasi dalam kekosongan payung hukum untuk area yang sebentar lagi wajib.
Dampak ke Bisnis
- Eksportir tekstil, perkebunan, pertambangan, dan pengolahan pangan menghadapi kewajiban dokumentasi baru yang menyentuh pemasok lapis kedua dan ketiga — bagian rantai pasok yang paling tidak siap secara administratif, sehingga risiko kegagalan kepatuhan terkonsentrasi di sana.
- Emiten besar dengan pelaporan keberlanjutan dan sertifikasi yang sudah mapan memperoleh keunggulan relatif karena beban kepatuhan tambahan mengecilkan daya saing pemain kecil — efek moat yang tidak pernah jadi bagian dari diskusi kebijakan.
- Permintaan baru muncul bagi penyedia jasa kepatuhan, auditor HAM, konsultan ESG, firma hukum perburuhan, dan pengembang sistem pelaporan — sektor yang tidak disebut artikel tetapi paling langsung diuntungkan.
- Kesenjangan kapasitas pemerintah daerah berpotensi menciptakan penegakan yang tidak seragam antarpovinsi pada 2028, sehingga lokasi operasi menjadi variabel kepatuhan — bukan sekadar struktur korporasi.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: draf akhir Perpres dan definisi "sektor industri berisiko tinggi" — bila daftarnya lebar, jumlah perusahaan yang masuk cakupan membengkak jauh melebihi ambang 2.000 karyawan dan seluruh eksportir.
- Risiko yang perlu dicermati: tidak adanya klausul pengakuan atas sertifikasi yang sudah berjalan — jika regulator meminta dokumentasi dari nol, pelaku usaha menanggung biaya kepatuhan berganda di atas audit yang sudah dibayar.
- Sinyal penting: perkembangan tahap Technical Review aksesi OECD — status ini menentukan apakah regulasi dibaca pasar sebagai biaya kepatuhan atau sebagai tiket masuk yang menurunkan premi risiko investasi.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.