26 JUN 2026
Tunda TBA Baru, Harga Tiket Pesawat Tetap Tinggal Tunggu Avtur Stabil

Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Tunda TBA Baru, Harga Tiket Pesawat Tetap Tinggal Tunggu Avtur Stabil
Kebijakan

Tunda TBA Baru, Harga Tiket Pesawat Tetap Tinggal Tunggu Avtur Stabil

Tim Redaksi Feedberry ·26 Juni 2026 pukul 13.52 · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
7.7 Skor

Kebijakan ini berdampak langsung pada biaya transportasi dan inflasi, menekan maskapai yang sudah tertekan kurs dan avtur, serta menunda kepastian harga tiket bagi konsumen dan pelaku bisnis.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Penundaan Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Baru
Penerbit
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Perubahan Kunci
  • ·Penundaan penetapan TBA baru hingga harga avtur stabil.
  • ·Fuel surcharge 38% tetap dipertahankan sebagai kompensasi sementara.
  • ·Ketika TBA baru diterapkan, fuel surcharge akan dihapus.
Pihak Terdampak
Maskapai penerbangan (tertekan biaya, ketidakpastian tarif)Konsumen penumpang pesawat (tiket mahal terus)Industri pariwisata dan perhotelan (permintaan terhambat)Pertamina (penyedia avtur, diuntungkan dari harga tinggi)Pemerintah (risiko fiskal dari subsidi BBM dan avtur)

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, memutuskan menunda penetapan tarif batas atas (TBA) pesawat yang baru hingga harga avtur stabil. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa TBA baru baru akan diberlakukan ketika harga avtur telah turun dan stabil. Saat ini harga avtur mencapai Rp26.000 per liter, sementara nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS. Sebagai perbandingan, TBA terakhir kali ditetapkan pada 2019 ketika harga avtur hanya Rp10.000 per liter dan kurs Rp14.000 per dolar AS. Disparitas yang besar ini membuat pemerintah memilih untuk tidak langsung menaikkan TBA, melainkan menunggu kondisi yang lebih stabil. Mekanisme yang dijalankan saat ini adalah mempertahankan fuel surcharge sebesar 38% yang ditetapkan pemerintah sebagai kompensasi sementara atas kenaikan biaya bahan bakar.

Fuel surcharge ini merupakan permintaan maskapai untuk menyesuaikan biaya operasional di tengah volatilitas harga avtur. Ketika TBA baru nanti diterapkan, fuel surcharge akan dihapuskan. Artinya, maskapai harus beralih dari komponen biaya tambahan ke TBA yang baru. Penundaan ini memberi ruang bagi maskapai untuk terus mengandalkan fuel surcharge tanpa harus segera menyesuaikan struktur tarif secara permanen. Namun, hal ini juga berarti konsumen masih harus membayar tiket dengan komponen fuel surcharge yang tinggi. Dampak dari penundaan ini cukup luas. Bagi maskapai penerbangan, ketidakpastian TBA baru membuat perencanaan bisnis jangka menengah menjadi sulit. Mereka masih harus menghadapi biaya avtur yang tinggi dan kurs rupiah yang lemah, namun tidak bisa menaikkan tarif dasar secara permanen.

Beberapa maskapai yang sudah berada dalam tekanan likuiditas — terutama yang memiliki utang dalam dolar AS — akan terus tertekan. Bagi konsumen, tiket pesawat tetap mahal karena fuel surcharge 38% belum dicabut. Sektor pariwisata dan perhotelan yang bergantung pada mobilitas udara juga akan merasakan dampak perlambatan permintaan.

Di sisi lain, jika harga avtur global turun signifikan dalam waktu dekat, penundaan ini justru bisa menguntungkan konsumen karena TBA baru bisa lebih rendah dari yang diperkirakan.

Mengapa Ini Penting

Penundaan ini menunjukkan pemerintah masih gamang antara melindungi daya beli konsumen dan menjaga kelangsungan bisnis maskapai di tengah tekanan biaya yang tinggi. Implikasinya, harga tiket pesawat tidak akan turun dalam waktu dekat, menghambat pemulihan sektor pariwisata dan mobilitas bisnis. Bagi investor, ketidakpastian ini membuat emiten maskapai tetap berisiko tinggi, sementara bagi pelaku usaha transportasi dan logistik, biaya distribusi via udara belum akan mereda.

Dampak ke Bisnis

  • Maskapai penerbangan terus tertekan oleh biaya avtur tinggi dan kurs rupiah lemah, namun tidak bisa menaikkan tarif dasar secara permanen karena TBA belum direvisi. Margin operasional tetap tipis dan risiko gagal bayar utang valas mengintai.
  • Konsumen dan pelaku bisnis yang bergantung pada transportasi udara harus siap dengan harga tiket yang tetap mahal karena fuel surcharge 38% belum dicabut. Sektor pariwisata, hotel, dan MICE akan mengalami perlambatan permintaan.
  • Di sisi hulu, Pertamina sebagai penyedia avtur domestik justru diuntungkan karena permintaan avtur tetap tinggi dan harga jualnya mengacu pada harga pasar global. Namun, potensi tekanan fiskal dari subsidi BBM yang membengkak (lihat artikel terkait) bisa membatasi kemampuan pemerintah memberikan insentif avtur.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: harga avtur global dan kurs rupiah — jika harga avtur turun di bawah Rp20.000 per liter dan kurs stabil di bawah Rp17.500, maka TBA baru bisa segera diterbitkan.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi kenaikan fuel surcharge lebih lanjut jika harga minyak kembali naik — akan semakin memberatkan konsumen dan memperlambat sektor pariwisata.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi Kemenhub mengenai formula TBA baru dan jadwal implementasi — jika ada indikasi TBA baru lebih tinggi dari ekspektasi, saham maskapai bisa terkoreksi.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.