1 JUL 2026
Target Pajak Digital Rp16-24 T – Beban Baru di Tengah Kontraksi Manufaktur

Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Target Pajak Digital Rp16-24 T – Beban Baru di Tengah Kontraksi Manufaktur
Kebijakan

Target Pajak Digital Rp16-24 T – Beban Baru di Tengah Kontraksi Manufaktur

Tim Redaksi Feedberry ·1 Juli 2026 pukul 13.10 · Sinyal tinggi · Sumber: Tempo Bisnis ↗
8 Skor

Kenaikan target pajak 100% dari sektor digital di saat PMI manufaktur kontraksi dan rupiah tertekan memperbesar risiko stagflasi segmen ritel daring — dampak langsung ke jutaan UMKM dan konsumen.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace untuk perdagangan digital
Penerbit
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Perubahan Kunci
  • ·Penerimaan pajak sektor digital ditargetkan naik dua kali lipat menjadi Rp16-24 triliun per tahun
  • ·Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 kini dilakukan langsung oleh marketplace sebagai pemotong
  • ·Penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan akurasi data dan kepatuhan wajib pajak
Pihak Terdampak
Penyelenggara marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dll.)Pedagang UMKM di platform digitalKonsumen ritel online (potensi kenaikan harga)Pemerintah (penerimaan pajak dan defisit APBN)

Ringkasan Eksekutif

Ditjen Pajak menargetkan penerimaan dari PPh Pasal 22 melalui marketplace naik dua kali lipat menjadi Rp16–24 triliun per tahun, dari realisasi historis Rp8–12 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut target ini didorong oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penyempurnaan sistem Coretax. Mekanisme baru ini mewajibkan marketplace memungut PPh langsung dari transaksi pedagang, sebuah langkah yang diyakini dapat memperluas basis pajak sekaligus memperbaiki akurasi data perpajakan. Namun, optimisme fiskal ini berhadapan dengan realitas ekonomi yang sedang tertekan. Data PMI Manufaktur RI Juni 2026 tercatat 46,9 — kontraksi terdalam dalam setahun — dengan inflasi input tertinggi kedua sepanjang sejarah survei. Rupiah berada di level Rp17.957 per dolar AS, menjadikan biaya impor bahan baku dan operasional marketplace semakin mahal.

Kombinasi daya beli melemah dan biaya usaha naik membuat ruang bagi UMKM dan platform untuk menyerap pajak tambahan sangat sempit. Jika target penerimaan dipaksakan, ada risiko harga barang digital naik, menekan konsumsi lebih lanjut.

Di sisi lain, tambahan penerimaan hingga Rp24 triliun bisa menjadi bantalan penting bagi APBN yang di awal tahun sudah mencatat defisit Rp240 triliun. Pemerintah harus menyeimbangkan antara ambisi penerimaan dan kondisi sektor riil yang rapuh.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menandai akselerasi formalisasi ekonomi digital yang selama ini under-taxed, namun timing-nya sangat riskan. Di saat sektor manufaktur kontraksi dan daya beli melemah, beban pajak tambahan bisa memicu kenaikan harga di marketplace dan mendorong konsumen beralih ke transaksi informal — justru menggerus basis pajak itu sendiri. Keputusan ini juga menentukan kredibilitas sistem Coretax sebagai tulang punggung modernisasi perpajakan Indonesia.

Dampak ke Bisnis

  • Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak harus mengeluarkan biaya integrasi sistem pemungutan PPh Pasal 22, serta menghadapi potensi penurunan volume transaksi jika pedagang menaikkan harga atau konsumen mengurangi belanja. Margin operasional platform yang sudah tipis akan semakin tertekan.
  • UMKM pedagang daring akan terkena dampak langsung: mereka yang sebelumnya tidak melaporkan pajak kini tercatat otomatis. Biaya kepatuhan naik, margin menyempit, dan sebagian mungkin memilih menaikkan harga jual — yang berisiko menurunkan daya saing versus pedagang offline atau sektor informal.
  • Konsumen ritel digital berpotensi menghadapi kenaikan harga barang 2-5% akibat pajak yang dibebankan ke harga jual. Dengan inflasi input manufaktur yang sudah tinggi, tekanan daya beli kelas menengah bawah bisa semakin berat dalam 3-6 bulan ke depan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: realisasi penerimaan PPh Pasal 22 dari marketplace pada bulan pertama implementasi — apakah mencapai run rate Rp1,3-2 triliun per bulan atau jauh di bawah target.
  • Risiko yang perlu dicermati: penurunan volume transaksi marketplace yang dilaporkan oleh asosiasi e-commerce atau data Bank Indonesia — indikasi awal bahwa beban pajak mulai menggerus aktivitas ekonomi digital.
  • Sinyal penting: pernyataan Menteri Keuangan setelah menguji hasil pembaruan Coretax pekan depan — jika sistem dinyatakan stabil dan akurat, kepercayaan terhadap target penerimaan akan meningkat; sebaliknya, gangguan berulang bisa menggagalkan capaian.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.