26 JUN 2026
Swatch Tuntut Samsung $170 Juta, Sengketa Merek Jam Tangan

Foto: CNA Business — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Korporasi / Swatch Tuntut Samsung $170 Juta, Sengketa Merek Jam Tangan
Korporasi

Swatch Tuntut Samsung $170 Juta, Sengketa Merek Jam Tangan

Tim Redaksi Feedberry ·26 Juni 2026 pukul 09.54 · Sinyal menengah · Sumber: CNA Business ↗
5 Skor

Putusan hakim Inggris segera keluar; kasus ini menjadi preseden global untuk perlindungan merek di ranah digital yang relevan bagi korporasi di Indonesia.

Urgensi
6
Luas Dampak
5
Dampak Indonesia
4
Analisis Korporasi
Jenis Aksi
lainnya
Nilai Transaksi
$170 juta
Timeline
Kasus dimulai 2019; putusan hakim Inggris segera keluar (perkiraan dalam waktu dekat); gugatan paralel di AS setelah putusan London.
Alasan Strategis
Perlindungan merek dagang di era digital dan pembentukan preseden hukum terhadap aplikasi pihak ketiga yang meniru desain merek terkenal.
Pihak Terlibat
Swatch GroupSamsung Electronics

Ringkasan Eksekutif

Swatch Group menggugat Samsung Electronics atas pelanggaran merek dagang dan menuntut ganti rugi sebesar USD170 juta di Pengadilan Tinggi London. Gugatan ini berawal dari aplikasi pihak ketiga yang tersedia di smartwatch Samsung, yang memungkinkan pengguna meniru desain jam tangan milik merek-merek Swatch seperti Omega dan Tissot. Pengadilan pada 2022 telah menyatakan Samsung bersalah, dan kini hakim sedang menentukan jumlah ganti rugi. Kasus ini dimulai pada 2019, sebelum Inggris resmi keluar dari Uni Eropa, dan juga mencakup pelanggaran di wilayah Uni Eropa. Putusan yang akan datang juga diyakini membuka jalan bagi gugatan serupa Swatch terhadap anak perusahaan Samsung di Amerika Serikat. Persaingan antara jam tangan tradisional dan smartwatch semakin memanas.

Swatch, yang memproduksi jam tangan dari plastik murah hingga barang mewah bernilai puluhan ribu dolar, belum meluncurkan smartwatch sendiri. Mereka hanya memiliki jam tangan terhubung seperti SwatchPAY!. Sementara itu, Samsung, bersama Apple dan Huawei, menjadi pemain utama pasar smartwatch global. Dalam pernyataan tertulis ke pengadilan, Swatch menuduh Samsung melakukan "pengambilalihan besar-besaran" atas merek dagang yang "berharga dan dilindungi secara hati-hati". Sebaliknya, Samsung menyebut tuntutan itu "berlebihan" dan tidak proporsional. Dampak dari kasus ini melampaui kedua perusahaan. Bagi industri jam tangan tradisional, terutama merek mewah Eropa, putusan pengadilan akan menjadi preseden penting tentang seberapa jauh perlindungan merek dapat diperluas ke dunia digital. Bagi produsen smartwatch, risiko hukum terkait aplikasi pihak ketiga yang meniru merek terkenal semakin nyata.

Di Indonesia, merek-merek seperti Omega, Tissot, dan Samsung memiliki basis pelanggan yang kuat. Distributor dan pemegang lisensi merek-merek tersebut perlu mencermati perkembangan kasus ini, karena dapat mempengaruhi strategi perlindungan merek dan regulasi di pasar domestik. Ke depan,

Mengapa Ini Penting

Kasus ini bukan hanya soal ganti rugi, tetapi tentang bagaimana merek tradisional mempertahankan eksklusivitasnya di tengah disrupsi digital. Putusan pengadilan Inggris akan menjadi acuan bagi yurisdiksi lain, termasuk Indonesia, dalam menafsirkan pelanggaran merek dagang di ekosistem aplikasi. Bagi perusahaan yang menjual produk bermerek di Indonesia, kasus ini menegaskan pentingnya memonitor penggunaan merek di platform digital dan menyiapkan strategi litigasi yang kuat.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi pemegang merek mewah, kasus ini memperkuat urgensi untuk mendaftarkan merek tidak hanya pada kelas produk fisik tetapi juga pada kelas digital/layanan aplikasi, termasuk di Indonesia.
  • Produsen smartwatch dan operator platform aplikasi (misalnya Samsung Store, Google Play) menghadapi risiko tuntutan serupa jika aplikasi pihak ketiga melanggar merek terkenal. Hal ini dapat mendorong peningkatan biaya kepatuhan dan moderasi konten.
  • Di Indonesia, distributor dan mitra lokal merek jam tangan mewah seperti Omega dan Tissot (yang dijual melalui gerai resmi) dapat mengalami dampak reputasi jika produk tiruan digital merebak. Namun, peluang muncul untuk jasa konsultan kekayaan intelektual dan hukum merek seiring meningkatnya kesadaran perlindungan merek di ranah digital.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: putusan hakim Pengadilan Tinggi London mengenai besaran ganti rugi — jika mendekati USD170 juta, akan menjadi preseden tinggi; jika lebih rendah, bisa membatasi tuntutan serupa di masa depan.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi gugatan lanjutan di Amerika Serikat — jika Swatch menang di AS, dampak hukumnya bisa menjalar ke yurisdiksi lain dan meningkatkan biaya litigasi global bagi Samsung.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi Kementerian Hukum dan HAM RI atau Ditjen Kekayaan Intelektual mengenai sikap terhadap pelanggaran merek di platform digital — bisa menjadi indikator arah regulasi di Indonesia.

Konteks Indonesia

Meskipun sengketa ini terjadi di Inggris dan melibatkan perusahaan asing, relevansinya untuk Indonesia cukup signifikan. Merek-merek Swatch, Omega, Tissot, dan Samsung sangat populer di Indonesia, dengan jaringan distribusi luas. Kasus ini menyoroti celah perlindungan merek dagang di era digital, yang juga menjadi perhatian bagi pelaku bisnis dan regulator di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia tengah mendorong digitalisasi layanan merek dan peningkatan penegakan hukum. Putusan di London dapat menjadi rujukan bagi pengadilan niaga di Indonesia jika kasus serupa muncul. Selain itu, pertumbuhan pasar smartwatch di Indonesia (Samsung, Apple, Xiaomi) membuat isu pelanggaran merek lewat aplikasi menjadi semakin relevan, terutama bagi merek jam tangan lokal dan internasional yang berbasis di Indonesia.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.