2 JUL 2026
Standard Chartered & Circle Luncurkan USDC Lewat Perbankan untuk Institusi

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / Standard Chartered & Circle Luncurkan USDC Lewat Perbankan untuk Institusi
Forex & Crypto

Standard Chartered & Circle Luncurkan USDC Lewat Perbankan untuk Institusi

Tim Redaksi Feedberry ·2 Juli 2026 pukul 11.41 · Sinyal menengah · Sumber: Cointelegraph ↗
6.7 Skor

Integrasi stablecoin ke infrastruktur perbankan tradisional berpotensi mengubah lanskap pembayaran dan aset digital global, dengan dampak tidak langsung namun signifikan bagi Indonesia melalui jaringan Standard Chartered dan pasar kripto yang aktif.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7

Ringkasan Eksekutif

Standard Chartered dan Circle mengumumkan layanan pencetakan dan penebusan USDC untuk institusi melalui jalur perbankan, dimulai di Dubai International Financial Centre (DIFC) dan direncanakan diperluas ke pasar lain. Layanan ini mendukung penyelesaian on-chain, manajemen kas, dan likuiditas institusional, serta infrastruktur untuk pembayaran di masa depan. Roberto Hoornweg, CEO Corporate and Investment Banking Standard Chartered, menekankan bahwa langkah ini membawa standar perbankan tradisional ke pasar kripto di tengah meningkatnya permintaan akan infrastruktur yang teregulasi. Sementara itu, Circle CEO Jeremy Allaire membela efek jaringan USDC terhadap pesaing baru seperti Open USD, menandakan kompetisi yang semakin ketat dalam distribusi, likuiditas, dan model pendapatan stablecoin.

Pengumuman ini muncul setelah akuisisi penuh Zodia Custody oleh Standard Chartered, yang menunjukkan komitmen bank terhadap aset digital secara menyeluruh. Yang tidak terlihat dari headline ini adalah bahwa kemitraan ini tidak hanya tentang stablecoin, tetapi tentang normalisasi aset digital dalam sistem keuangan arus utama. Dengan menggunakan jaringan perbankan yang sudah mapan—bukan platform kripto murni—Standard Chartered memberikan legitimasi institusional yang sebelumnya hanya dimiliki oleh bank sentral dan lembaga kliring. Ini menciptakan jembatan antara dunia TradFi dan DeFi yang selama ini terpisah. Dampaknya bukan hanya pada efisiensi transaksi, tetapi juga pada bagaimana regulator di berbagai negara akan memandang stablecoin—bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai evolusi alami uang digital.

Di sisi lain, pernyataan Allaire menunjukkan bahwa meskipun USDC unggul dalam likuiditas dan jaringan, pesaing baru mulai mengancam dominasinya. Tekanan untuk mempertahankan pangsa pasar akan mendorong inovasi, termasuk kemungkinan integrasi lebih dalam ke sistem pembayaran ritel. Bagi Indonesia, berita ini membawa implikasi berlapis. Pertama, Standard Chartered memiliki kehadiran kuat di sektor perbankan korporasi dan wealth management Indonesia. Jika layanan serupa mulai ditawarkan di Singapura atau Malaysia, bukan tidak mungkin Indonesia menjadi target berikutnya—tergantung pada regulasi OJK dan Bappebti. Saat ini, stablecoin seperti USDC sudah digunakan oleh komunitas kripto Indonesia untuk transaksi dan lindung nilai, tetapi masih melalui platform kripto yang tidak sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perbankan formal.

Kehadiran jalur perbankan langsung akan memudahkan institusi keuangan besar (seperti reksa dana, dana pensiun, dan perusahaan asuransi) untuk masuk ke ekosistem aset digital, karena mereka dapat menggunakan rekening bank yang sudah ada tanpa perlu membuka akun di bursa khusus. Kedua, langkah ini dapat mempercepat adopsi rupiah digital (CBDC) oleh Bank Indonesia, karena menunjukkan bahwa infrastruktur stablecoin bank-sentris bisa menjadi model hibrida antara uang digital bank sentral dan stablecoin swasta. BI saat ini masih dalam tahap pengembangan rupiah digital, dan kehadiran USDC yang didukung perbankan dapat menjadi tolok ukur. Namun, risiko juga muncul. Indonesia memiliki aturan yang melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

USDC sebagai stablecoin yang dipatok ke dolar AS bisa melanggar semangat undang-undang mata uang jika digunakan luas untuk transaksi domestik. Regulator harus segera menentukan status stablecoin: apakah akan diperlakukan sebagai komoditas (seperti sekarang di bawah Bappebti) atau sebagai alat pembayaran (di bawah BI/OJK). Ketiadaan kepastian dalam kerangka regulasi dapat membuat Indonesia tertinggal dalam menarik investasi di sektor infrastruktur aset digital.

Mengapa Ini Penting

Langkah Standard Chartered dan Circle menandai dimulainya era di mana stablecoin tidak lagi menjadi produk sampingan ekosistem kripto, tetapi menjadi layanan perbankan arus utama. Ini mengubah cara institusi keuangan memandang aset digital—dari sekadar instrumen spekulatif menjadi alat infrastruktur pembayaran dan manajemen kas yang sah. Bagi Indonesia, preseden ini memberikan tekanan pada regulator untuk segera menyusun kerangka yang jelas, karena bank global sudah siap mengintegrasikan stablecoin ke dalam sistem mereka. Jika Indonesia lambat, investasi dan adopsi akan mengalir ke negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia yang lebih progresif.

Dampak ke Bisnis

  • Perbankan nasional (BCA, Mandiri, BNI) akan menghadapi tekanan untuk mulai menawarkan layanan stablecoin baik sebagai mitra Circle (USDC) maupun melalui kolaborasi dengan platform lokal. Mereka yang tidak bergerak cepat berisiko kehilangan pangsa pasar bisnis institusional yang menginginkan akses langsung ke ekosistem aset digital. Di sisi lain, bank yang lebih kecil bisa memanfaatkan kemitraan dengan platform teknologi untuk menjadi penyedia stablecoin tanpa harus membangun infrastruktur sendiri.
  • Ekosistem kripto Indonesia—termasuk bursa lokal seperti Tokocrypto, Indodax, dan Reku—akan menghadapi disintermediasi jika institusi dapat mengakses USDC langsung dari bank tanpa melalui bursa. Ini bisa menekan pendapatan biaya perdagangan dan memaksa bursa untuk bergeser ke layanan bernilai tambah seperti kustodian, staking, atau DeFi gateway.
  • Perusahaan ekspor-impor yang sering bertransaksi dalam dolar AS dapat memanfaatkan USDC untuk mempercepat settlement dan mengurangi biaya transfer antarbank yang masih mahal. Namun, ketidakpastian regulasi membuat adopsi ini belum optimal. Jika OJK memberikan lampu hijau, biaya transaksi lintas batas bisa turun signifikan, menguntungkan UKM dan korporasi besar.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: pernyataan resmi Standard Chartered Indonesia terkait rencana perluasan layanan ini ke Asia Tenggara—apakah ada pilot project di Singapura atau Indonesia dalam 3-6 bulan ke depan.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi regulatory clash antara Bappebti (yang mengatur kripto sebagai komoditas) dan BI (yang melarang pembayaran dengan kripto). Jika USDC digunakan luas untuk pembayaran tanpa izin, bisa terjadi sanksi bagi bank atau pengguna.
  • Sinyal penting: rilis draf aturan OJK tentang stablecoin dan tokenisasi aset yang dikabarkan sedang digodok. Jika aturan bersifat akomodatif, akselerasi adopsi institusional akan terjadi dalam waktu 6-12 bulan.

Konteks Indonesia

Indonesia memiliki salah satu pasar kripto ritel teraktif di Asia Tenggara, dengan USDC sebagai stablecoin utama untuk lindung nilai dan transaksi. Standard Chartered beroperasi di Indonesia melalui perbankan korporasi dan wealth management. Kehadiran layanan pencetakan/penebusan USDC melalui jalur perbankan dapat membuka pintu bagi institusi keuangan Indonesia untuk masuk ke aset digital secara langsung tanpa melalui bursa. Namun, regulasi Indonesia saat ini belum mengakui stablecoin sebagai alat pembayaran, sehingga potensi adopsi masih terhambat oleh ketidakpastian hukum. Langkah ini dapat mendorong Bank Indonesia dan OJK untuk mempercepat kerangka CBDC dan stablecoin. Sebaliknya, jika regulasi terlalu ketat, Indonesia berisiko kehilangan modal institusional yang akan mengalir ke Singapura atau Malaysia yang memiliki aturan lebih jelas.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.