7 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / RUU Satu Data ke Paripurna: Integrasi Tanpa Sentralisasi, Badan Baru Menanti
Kebijakan

RUU Satu Data ke Paripurna: Integrasi Tanpa Sentralisasi, Badan Baru Menanti

Tim Redaksi Feedberry ·5 Oktober 2026 pukul 12.32 · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
6.7 Skor

RUU Satu Data dibawa ke paripurna dengan janji integrasi tanpa sentralisasi, tetapi detail badan pengintegrasi dan aturan transfer data lintas negara belum jelas — implikasinya luas tapi belum final.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Rancangan Undang-Undang Satu Data (RUU Satu Data Indonesia)
Penerbit
Pemerintah dan Badan Legislasi DPR
Perubahan Kunci
  • ·Prinsip RUU adalah integrasi data, bukan sentralisasi — setiap wali data, termasuk pemerintah daerah, tetap menerbitkan datanya sendiri.
  • ·Pembentukan badan baru yang mengintegrasikan data, dengan bentuk dan detail teknis diatur melalui peraturan pemerintah dan ditentukan oleh Presiden.
  • ·Penyusunan bab khusus kedaulatan data (Juli 2026) yang mencakup lokasi dan penempatan data, perlindungan data pribadi, transfer data lintas negara, keamanan nasional, interoperabilitas data, yurisdiksi hukum, serta sanksi administratif dan pidana.
  • ·Pengaturan mengenai data yang dapat ditransfer lintas yurisdiksi, mekanisme pemindahannya, serta lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasinya.
Pihak Terdampak
Pemerintah daerah sebagai wali data yang menerbitkan data bulananPerusahaan teknologi yang beroperasi lintas negaraWali data di tingkat pusat dan daerahPenyedia infrastruktur data dan pelaku usaha digital

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah dan Badan Legislasi DPR sepakat membawa draf Rancangan Undang-Undang Satu Data ke sidang paripurna pada Selasa (6/10) — momen yang mengubah pijakan hukum tata kelola data nasional dari level Peraturan Presiden ke undang-undang. Wakil Menteri Dalam Negeri Arya Bima Sugiarto menegaskan prinsip yang dipegang adalah integrasi data, bukan sentralisasi. Setiap wali data, termasuk pemerintah daerah, tetap menerbitkan datanya sendiri secara normal, dan otoritas yang mengeluarkan data di daerah tetap berada di tangan pemda. Pernyataan ini penting karena kata 'sentralisasi' selama ini menjadi sumber kekhawatiran soal konsentrasi kewenangan data di pusat. Yang belum terlihat jelas justru arsitektur kelembagaannya. RUU ini mengimplikasikan pembentukan badan baru yang mengintegrasikan data, namun Arya belum merinci fungsi badan tersebut.

Pembentukannya akan menjadi wewenang Presiden Prabowo Subianto, dengan detail teknis diatur lewat peraturan pemerintah. Artinya, substansi paling operasional sengaja ditunda ke ranah eksekutif — pola yang lazim dalam legislasi Indonesia, tetapi juga menyisakan ruang ketidakpastian bagi pelaku usaha yang butuh kepastian lebih awal. Latar belakangnya bukan tanpa sebab: kebijakan Satu Data Indonesia yang berjalan berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dinilai Baleg DPR masih menghadapi persoalan, terutama pertukaran data lintas negara yang belum sepenuhnya terakomodasi. Dimensi lintas yurisdiksi menjadi titik paling sensitif. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan perlunya kejelasan soal data yang boleh ditransfer, mekanisme pemindahannya, serta lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi.

Isu ini mencuat dalam penyempurnaan RUU pada Juli 2026, ketika Baleg DPR menyusun bab khusus kedaulatan data yang mencakup lokasi dan penempatan data, perlindungan data pribadi, transfer data lintas negara, keamanan nasional, interoperabilitas, yurisdiksi hukum, hingga sanksi administratif dan pidana. Bagi perusahaan teknologi yang beroperasi lintas negara, bab inilah yang menentukan biaya kepatuhan mereka ke depan. Implikasinya menjalar ke beberapa arah sekaligus. Perusahaan multinasional dan platform digital perlu menyesuaikan diri dengan aturan penempatan data yang bisa memaksa lokalisasi sebagian infrastruktur mereka. Penyedia data center domestik berpotensi mendapat dorongan permintaan bila lokalisasi diperketat. Sebaliknya, startup dan pelaku fintech dengan sumber daya terbatas menghadapi risiko kenaikan biaya kepatuhan.

Sementara itu, pemerintah daerah dituntut membangun kapasitas tata kelola data yang selama ini tidak merata.

Mengapa Ini Penting

RUU ini menentukan siapa yang benar-benar menguasai aliran data di Indonesia — dan sejauh mana data boleh keluar negeri. Label 'integrasi, bukan sentralisasi' terdengar teknis, tetapi efek praktisnya besar: perusahaan lintas negara bisa berhadapan dengan kewajiban penempatan data domestik, sementara pemerintah daerah harus menanggung beban tata kelola yang sama sekali baru. Keputusan Presiden soal bentuk badan pengintegrasi akan menjadi penentu apakah Indonesia bergerak ke arah tata kelola data terkoordinasi atau justru konsentrasi kewenangan yang selama ini dikhawatirkan.

Dampak ke Bisnis

  • Perusahaan teknologi lintas negara dan platform digital menghadapi ketidakpastian kepatuhan: aturan mengenai data yang boleh ditransfer dan mekanisme pemindahannya belum final, sehingga perencanaan infrastruktur data mereka berisiko harus direvisi setelah UU dan peraturan pemerintah terbit.
  • Penyedia data center dan layanan cloud domestik berpotensi diuntungkan bila bab kedaulatan data memperketat lokalisasi penempatan data — lonjakan permintaan kapasitas domestik bisa terjadi, meski besarnya bergantung pada detail Perpres yang belum ada.
  • Pemerintah daerah sebagai wali data menghadapi konsekuensi operasional yang sering terlewat: mereka tetap harus menerbitkan data bulanan, tetapi kini dalam kerangka standardisasi dan interoperabilitas nasional — daerah dengan kapasitas digital rendah berisiko tertinggal atau salah kelola.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil sidang paripurna Selasa (6/10) — apakah draf lolos tanpa perubahan substansial atau ada penundaan yang menandakan tarik-menarik soal pasal kedaulatan data.
  • Risiko yang perlu dicermati: isi final bab kedaulatan data, khususnya pasal transfer data lintas negara — ketentuan lokalisasi yang ketat akan langsung menaikkan biaya kepatuhan perusahaan lintas yurisdiksi dan dapat memengaruhi keputusan investasi sektor digital.
  • Sinyal penting: peraturan pemerintah yang akan menentukan bentuk dan kewenangan badan pengintegrasi data — arah PP ini menjadi penanda apakah kewenangan benar-benar terdesentralisasi atau justru terpusat.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.