23 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / RUU Migas: Insentif Hulu, DMO 25% Lewat PP
Kebijakan

RUU Migas: Insentif Hulu, DMO 25% Lewat PP

Tim Redaksi Feedberry ·22 Oktober 2026 pukul 22.26 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
7.3 Skor

RUU Migas menyentuh inti keekonomian hulu migas dan kepastian pasokan domestik, tetapi dampaknya bertahap karena masih berstatus rancangan dan DIM belum masuk DPR.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
RUU Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
Penerbit
Pemerintah, dengan Kementerian ESDM sebagai penyusun utama
Perubahan Kunci
  • ·Pemberian kemudahan dan insentif bagi badan usaha atau KKKS untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.
  • ·Skema perpajakan diarahkan lebih kepada kemudahan usaha bagi kontraktor.
  • ·Dorongan peningkatan investasi di midstream dan pembangunan infrastruktur penyalur migas.
  • ·Kewajiban DMO minimal 25% tidak diatur langsung dalam undang-undang, melainkan melalui peraturan pemerintah.
Pihak Terdampak
Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migasPerusahaan jasa penunjang migasKontraktor EPC dan logistik proyekIndustri pengguna gas dan kilangKementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat NegaraDPR sebagai pihak yang akan membahas RUU

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah menyiapkan insentif dan kemudahan usaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan skema perpajakan dalam rancangan beleid itu diarahkan untuk memperbaiki daya tarik investasi hulu migas. Pernyataan disampaikan di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (22/10). Pemerintah juga mendorong peningkatan investasi di midstream serta pembangunan infrastruktur penyalur migas, baik di hulu maupun hilir. Kementerian ESDM sedang menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah bersama Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai ketua tim penyusunan. RUU ini belum final karena DIM masih harus disampaikan ke DPR.

Satu ketentuan yang menonjol adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri atau Domestic Market Obligation minimal 25%. Angka itu tidak akan diatur langsung dalam undang-undang, melainkan melalui peraturan pemerintah. Bagi KKKS, pemindahan instrumen DMO ke PP berarti kewajiban pasokan domestik tetap ada, tetapi rincian dan penyesuaiannya lebih mudah diubah oleh pemerintah dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, insentif perpajakan di RUU dimaksudkan memperbaiki keekonomian proyek hulu migas yang padat modal, berjangka panjang, dan sensitif terhadap kepastian fiskal. Pemerintah menilai perbaikan keekonomian itu penting agar pengembangan potensi migas nasional berjalan lebih optimal di tengah kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak domestik. Dampak paling langsung akan terasa pada KKKS dan rantai pasok jasa penunjang migas, kontraktor EPC, serta logistik. Mereka menerima order lebih dahulu sebelum produksi baru muncul. Di hilir, ketentuan DMO melalui PP memengaruhi pasokan untuk kebutuhan domestik dan industri pengguna gas. Konteks pasar saat ini memperkuat urgensi kebijakan: Brent berada di US$111,11 dan rupiah di 17.943 per dolar AS.

Harga minyak tinggi memperbaiki insentif ekonomi hulu, tetapi biaya peralatan dan jasa yang diimpor tetap mahal dalam rupiah. Karena itu, insentif fiskal tidak otomatis menjadi tambahan margin bersih bagi kontraktor.

Mengapa Ini Penting

Yang menentukan bukan hanya besar insentif, melainkan kepastian aturan main. Memindahkan DMO 25% ke peraturan pemerintah memberi pemerintah fleksibilitas, tetapi bagi KKKS fleksibilitas itu bisa dibaca sebagai risiko regulasi jangka panjang. Insentif fiskal yang menarik hanya efektif jika kontraktor yakin kewajiban pasokan domestik dan bagi hasil tidak berubah di tengah siklus proyek yang panjang.

Dampak ke Bisnis

  • Kontraktor migas dan perusahaan jasa penunjang akan menilai insentif dari sisi kepastian fiskal, bukan hanya tarif pajak. Jika kerangka DMO 25% di PP dianggap mudah berubah, komitmen eksplorasi dan pengembangan lapangan bisa tetap tertahan meski insentif tersedia.
  • Sektor yang tidak disebut artikel tetapi terimbas adalah kontraktor EPC, logistik proyek, dan penyedia peralatan migas. Mereka merasakan gelombang order lebih awal, tetapi juga menanggung risiko kurs karena rupiah di 17.943 per dolar AS membuat komponen impor lebih mahal.
  • Di hilir, kewajiban DMO melalui PP memengaruhi pasokan untuk kilang dan industri pengguna gas. Dampak lanjutan baru terasa dalam beberapa bulan ketika kepastian pasokan domestik memengaruhi perencanaan operasi dan belanja energi perusahaan.
  • Bagi pasar, status RUU yang masih dalam penyusunan DIM berarti belum ada kepastian final. Sensitivitas terhadap berita regulasi migas lebih terasa pada emiten energi dan jasa penunjang daripada pada indeks secara keseluruhan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: penyampaian DIM RUU Migas ke DPR — ini penanda pertama apakah pembahasan masuk tahap formal atau tertunda.
  • Risiko yang perlu dicermati: isi draf peraturan pemerintah soal DMO 25% — jika kewajiban pasokan domestik dibuat ketat tanpa insentif yang sepadan, daya tarik investasi hulu bisa tetap lemah.
  • Sinyal penting: pernyataan KKKS atau asosiasi migas soal kerangka insentif — respons mereka menunjukkan apakah RUU ini dianggap cukup memperbaiki keekonomian proyek.
  • Yang perlu diawasi: pergerakan Brent di US$111,11 dan rupiah di 17.943 — keduanya mengubah biaya proyek dan urgensi kebijakan migas.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.