12 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / RI Bidik Pembiayaan Hijau Lewat Pasar Karbon di COP31
Kebijakan

RI Bidik Pembiayaan Hijau Lewat Pasar Karbon di COP31

Tim Redaksi Feedberry ·12 Oktober 2026 pukul 21.13 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Detik Finance ↗
6.3 Skor

Kebijakan pasar karbon menyentuh lintas sektor — energi, kehutanan, pertanian, pengelolaan sampah, keuangan — dan berpotensi mengubah struktur pembiayaan iklim Indonesia, meski dampak jangka pendeknya bertahap dan bergantung hasil negosiasi COP31.

Urgensi
4
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Perubahan Kunci
  • ·Penguatan kerangka pasar karbon sebagai pintu masuk pembiayaan iklim internasional
  • ·Pengendalian emisi gas rumah kaca nasional melalui Instrumen Nilai Ekonomi Karbon
  • ·Koordinasi lintas sektor melalui Komite Pengarah NEK dan BPDLH di bawah satu kendali menteri
Pihak Terdampak
Sektor kehutanan dan pengelolaan lahanSektor energi dan pembangkit listrikManufaktur beremisi tinggiSektor pertanian dan panganPengelolaan sampahEkosistem laut dan pesisir (karbon biru)Bursa karbon dan lembaga keuangan

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah mendorong penguatan pasar karbon sebagai pintu masuk pembiayaan internasional dan investasi hijau, menjadikannya agenda kunci delegasi Indonesia menuju COP31 UNFCCC di Antalya, Türkiye. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pasar karbon yang kredibel dan transparan dapat mendukung aksi iklim sekaligus pembangunan nasional. Pernyataan disampaikan dalam Pertemuan Terbatas Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Delegasi RI untuk COP31 di Jakarta, Senin (12/10/2026). Kerangka kebijakannya bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Zulhas memegang dua mandat sekaligus — Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Kedua posisi itu dipakai untuk memperkuat koordinasi aksi iklim dan investasi hijau.

Peluang yang dipetakan mencakup pengelolaan hutan dan lahan, energi, industri, pertanian, pengelolaan sampah, serta karbon biru di wilayah laut dan pesisir. Di sektor pangan, pemerintah menyiapkan pendekatan pertanian cerdas dan teknologi ramah lingkungan guna menopang produktivitas. Latar belakangnya bukan sekadar komitmen lingkungan: kekeringan, gangguan produksi pertanian, serta kebakaran hutan dan lahan dipandang sebagai ancaman langsung terhadap ketahanan pangan dan penghidupan masyarakat. Dampak paling nyata terasa pada emiten intensif karbon. Perusahaan energi, pembangkit batu bara, dan manufaktur beremisi tinggi menghadapi potensi lapisan biaya baru bila pajak karbon diperluas. Sebaliknya, pemilik aset karbon — pengelola taman nasional, perusahaan kehutanan, dan pengembang proyek restorasi ekosistem — berpotensi menjadi penjual kredit karbon.

Sektor keuangan membuka lini baru lewat bursa karbon, meski skala transaksinya masih tipis dibanding kebutuhan pembiayaan negara. Dalam konteks fiskal yang ketat, karbon lebih berperan sebagai instrumen kebijakan lingkungan yang diharapkan bertumbuh menjadi sumber penerimaan, bukan penggerak fiskal jangka pendek. Kombinasi ini muncul saat rupiah berada di Rp17.900 per dolar AS dan Brent di US$107,02 — biaya operasional tinggi menambah sensitivitas pelaku industri.

Mengapa Ini Penting

Pasar karbon dirancang menjadi jalur pembiayaan yang tidak menambah beban utang negara — tepat ketika ruang fiskal menyempit dan pemerintah butuh sumber penerimaan baru. Kredibilitas pasar ini menentukan apakah emiten intensif karbon menghadapi pajak baru atau justru peluang menjual kredit. Dan yang paling strategis: kemampuan menghadirkan pasar karbon yang dipercaya dunia memberi Indonesia posisi tawar lebih kuat di meja perundingan iklim, aset diplomatik yang tidak dimiliki banyak negara berkembang.

Dampak ke Bisnis

  • Emiten energi, pembangkit batu bara, dan manufaktur beremisi tinggi menghadapi potensi biaya tambahan bila pajak karbon diperluas. Lapisan biaya ini datang saat rupiah di Rp17.900 dan Brent di US$107,02 sudah menekan struktur biaya operasional — margin berpotensi tergerus ganda.
  • Pemilik aset karbon — pengelola taman nasional, perusahaan kehutanan, dan pengembang restorasi ekosistem — serta bursa karbon dan sektor keuangan berpotensi memperoleh aliran pendanaan baru. Namun manfaat ini baru terasa bila cakupan, harga, dan likuiditas pasar berhasil matang; tanpa itu, insentif tetap simbolis.
  • Efek lanjutan yang sering terlewat: petani dan UMKM rantai pasok pertanian. Adopsi pertanian cerdas dan teknologi ramah lingkungan membuka pasar baru, tetapi menuntut modal dan akses teknologi yang jarang dimiliki pelaku kecil — sehingga tanpa skema pendampingan, yang diuntungkan justru perusahaan besar berkapasitas modal.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil Pertemuan Terbatas Koordinasi Tingkat Menteri persiapan COP31 — apakah menghasilkan peta jalan bertenggat dan target sektoral, atau berhenti sebagai pernyataan komitmen tanpa tenggat.
  • Risiko yang perlu dicermati: arah pembahasan postur APBN mendatang — jika pos penerimaan karbon tidak dimasukkan sebagai pos resmi, ketergantungan pemerintah pada penerbitan utang dan beban bunga tetap tinggi.
  • Sinyal penting: volume transaksi bursa karbon bulan berjalan — jika tetap stagnan di level tipis, kredibilitas pasar di mata pembiaya internasional akan dipertanyakan dan peluang pembiayaan hijau menyusut.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.