13 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / RI Bawa Pasar Karbon & Rehabilitasi 12,3 Juta Ha ke COP31
Kebijakan

RI Bawa Pasar Karbon & Rehabilitasi 12,3 Juta Ha ke COP31

Tim Redaksi Feedberry ·13 Oktober 2026 pukul 21.32 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
7 Skor

Agenda COP31 ini menyentuh langsung pasar karbon, kehutanan, dan transisi energi — tiga area berdampak sektoral luas — tetapi daya ikatnya masih bergantung pada dua RUU yang belum disahkan.

Urgensi
5
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
RUU Perubahan Iklim Berkeadilan dan RUU Energi Terbarukan
Penerbit
DPR RI bersama Pemerintah
Perubahan Kunci
  • ·RUU Perubahan Iklim Berkeadilan mengatur pengendalian dan keadilan iklim, mencakup mitigasi, adaptasi, loss and damage, hingga perlindungan pembela iklim
  • ·RUU Energi Terbarukan sebagai kerangka transisi energi
  • ·Operasionalisasi Pasal 6 Perjanjian Paris melalui perdagangan karbon
  • ·Pengembangan pasar karbon dan rehabilitasi 12,3 juta hektare hutan untuk memperoleh dukungan internasional
Pihak Terdampak
Pemerintah dan DPRPemegang konsesi hutan dan sektor kehutananSektor energi dan pembangkit beremisi tinggiPembeli kredit karbon internasionalMasyarakat dan pembela iklim

Ringkasan Eksekutif

Indonesia membawa agenda pengembangan pasar karbon dan rehabilitasi 12,3 juta hektare hutan ke Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (COP31) di Antalya, Turki, pada 9-20 November 2026. Delegasi dipimpin Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, dengan narasi 'Delivering Climate Solutions at Scale'. Dua RUU menjadi amunisi utama: Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim Berkeadilan dan RUU Energi Terbarukan, yang menurut Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat ditunggu dunia internasional. Mekanisme yang dibidik bukan sekadar pidato. Dalam rapat koordinasi penyelarasan prioritas, Indonesia menyiapkan operasionalisasi Pasal 6 Perjanjian Paris — jalur penurunan emisi melalui perdagangan karbon — beserta isu integritas pasar karbon, pendanaan iklim, adaptasi wilayah kepulauan dan pesisir, transisi berkeadilan, transfer teknologi, hingga solusi iklim berbasis alam.

Paviliun nasional bertema 'Indonesia as the House of Climate Solutions' bahkan menjadwalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli kredit karbon, di samping lima topik utama dari transisi energi bersih hingga keadilan iklim. Di sinilah letak pesan yang jarang dibahas: Indonesia memosisikan diri sebagai pemasok kredit karbon skala besar, bukan sekadar negara penerima bantuan iklim. Dampaknya merembet ke sektor yang jauh dari sorotan. Rehabilitasi 12,3 juta hektare hutan menuntut pendanaan besar, sehingga insentif pasar karbon menjadi kunci penopangnya. Perusahaan yang menguasai lahan hutan, konsesi, atau cadangan kredit karbon berada di sisi penerima manfaat; sektor yang bergantung pada pembukaan lahan baru justru menghadapi risiko penyesuaian status tata guna lahan.

RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, yang menurut Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatur mitigasi, adaptasi, loss and damage, hingga perlindungan pembela iklim, akan menentukan seberapa cepat kerangka ini punya daya ikat. Selama keduanya masih berstatus rancangan, sinyal ke investor tetap bersifat niat, bukan kepastian hukum.

Mengapa Ini Penting

Yang berubah di sini adalah posisi Indonesia: dari penerima pendanaan iklim menjadi pemasok kredit karbon global. Jika kredit karbon menjadi kanal ekspor baru, aset yang selama ini dianggap sekadar biaya konservasi berbalik menjadi sumber penerimaan. Namun seluruh narasi bertumpu pada dua RUU yang belum disahkan — tanpa payung hukum, kredit karbon Indonesia rentan didiskon oleh standar integritas internasional yang terus diperketat.

Dampak ke Bisnis

  • Pemegang konsesi hutan, HTI, dan perusahaan kehutanan berpotensi memperoleh kanal pendapatan baru dari kredit karbon — tetapi hanya jika infrastruktur verifikasi dan standar integritas memadai; tanpa itu, kredit Indonesia berisiko dihargai lebih rendah di pasar internasional.
  • Perusahaan beremisi tinggi — pembangkit batu bara, manufaktur intensif energi — menghadapi dua skenario dari RUU Energi Terbarukan: sebagai pembeli kredit (biaya tambahan) atau pengguna offset, dan arah regulasi ini akan menentukan siapa yang menanggung beban transisi.
  • Yang sering terlewat: permintaan jasa pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) karbon, audit, serta pembiayaan proyek hijau — ceruk yang membuka peluang bagi jasa keuangan dan konsultan, pihak yang tidak disebut artikel namun menjadi tulang punggung pasar karbon yang berfungsi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: status kedua RUU (Perubahan Iklim Berkeadilan dan Energi Terbarukan) — apakah masuk program legislasi atau berhenti sebagai wacana forum; ini penentu apakah agenda COP31 punya daya ikat hukum.
  • Risiko yang perlu dicermati: kesepakatan penjual-pembeli kredit karbon di paviliun — jika tidak ada transaksi nyata, itu sinyal pasar domestik belum siap dan harapan pendapatan karbon berpotensi tertunda.
  • Sinyal penting: pernyataan lanjutan soal mekanisme Pasal 6 dan integritas pasar karbon — arah standar internasional akan menentukan daya saing kredit karbon Indonesia di pasar global.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.