2 NOV 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Revisi UU LLAJ Sorot ODOL, Ojol, hingga Kendaraan Listrik
Kebijakan

Revisi UU LLAJ Sorot ODOL, Ojol, hingga Kendaraan Listrik

Tim Redaksi Feedberry ·2 November 2026 pukul 10.25 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Detik Finance ↗
7.3 Skor

Masih sebatas agenda pembahasan, tetapi cakupannya menyentuh logistik, transportasi aplikasi, dan rantai nilai kendaraan listrik sekaligus — tiga sektor yang menentukan struktur biaya usaha di dalam negeri.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Penerbit
DPR RI (Komisi V) bersama Pemerintah
Perubahan Kunci
  • ·Pembagian tanggung jawab penertiban ODOL di sepanjang rantai distribusi, mencakup pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang — tidak hanya pengemudi
  • ·Pengawasan dan mekanisme penindakan ODOL yang transparan, dengan mempertimbangkan dampak terhadap usaha logistik, biaya distribusi, dan pengemudi
  • ·Kejelasan kedudukan hukum pengemudi transportasi berbasis aplikasi (ojol dan taksi online), tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan konsumen, dan standar pelayanan
  • ·Pengaturan tarif dan perpajakan bagi perusahaan aplikasi dan pelaku usaha, dengan menghindari tumpang tindih ketentuan
  • ·Standar keselamatan kendaraan dan baterai listrik, kesiapan infrastruktur pengisian daya, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta pengelolaan baterai setelah masa pakai berakhir
Pihak Terdampak
Pengemudi angkutan barang dan transportasi onlinePerusahaan angkutan dan operator armada trukPemilik barang dan pengirim muatan dalam rantai distribusiPerusahaan aplikasi penyedia layanan ojol dan taksi onlineKonsumen pengguna jasa transportasiImportir, Agen Pemegang Merek, dan produsen kendaraan listrikOperator infrastruktur pengisian daya dan jaringan purnajual otomotif

Ringkasan Eksekutif

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masuk agenda DPR dengan tiga isu utama: ODOL, transportasi berbasis aplikasi, dan kendaraan listrik. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Sudjatmiko, menyatakan melalui pernyataan tertulis Kamis (29/10/2026) bahwa revisi harus memberi kepastian hukum, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta melindungi konsumen dan pelaku usaha. Posisinya masih berupa agenda pembahasan, bukan keputusan final. Pada isu ODOL, Sudjatmiko menekankan pembagian tanggung jawab yang proporsional di sepanjang rantai distribusi — pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang — agar pengemudi tidak menjadi pihak yang paling mudah disalahkan. Penertiban, menurutnya, perlu mempertimbangkan dampaknya pada usaha logistik, biaya distribusi, dan penghasilan pengemudi.

Untuk transportasi online, yang diminta diperjelas mencakup kedudukan hukum pengemudi, tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan konsumen, standar pelayanan, tarif, dan perpajakan. Sementara pada kendaraan listrik, cakupan regulasi mencakup kesiapan infrastruktur pengisian daya, standar keselamatan kendaraan dan baterai, layanan purnajual, suku cadang, hingga pengelolaan baterai setelah masa pakainya berakhir. Yang tidak terbaca dari headline: inti revisi ini bukan soal larangan atau sanksi, melainkan soal siapa yang menanggung biaya kepatuhan. Pada ODOL, memindahkan beban tanggung jawab ke pemilik barang mengubah struktur biaya di sisi pengirim, dan biaya itu lazim diteruskan ke harga pokok distribusi — bukan diserap oleh armada truk.

Pada kendaraan listrik, permintaan agar pengelolaan baterai pasca masa pakai diatur menempatkan kewajiban di tangan produsen atau importir, beban yang akhirnya masuk ke struktur harga kendaraan. Pada ojol, penegasan soal tarif dan perpajakan menyentuh langsung mekanisme bagi hasil antara platform dan pengemudi — area yang selama ini menjadi sumber gesekan.

Mengapa Ini Penting

Regulasi ini tidak menambah atau mengurangi jumlah pelaku usaha, tetapi menentukan siapa yang memikul biaya kepatuhan di tiga rantai pasok sekaligus. Untuk pertama kalinya dalam kerangka UU LLAJ, tanggung jawab ODOL diarahkan ke hulu — pemilik barang — bukan hanya ke pengemudi di hilir. Pergeseran itu memindahkan beban dari pihak yang paling lemah posisi tawarnya ke pihak yang paling mampu menyerapnya.

Dampak ke Bisnis

  • Operator angkutan barang menghadapi perubahan struktur biaya: jika tanggung jawab ODOL bergeser ke pemilik barang, kontrak pengiriman perlu memuat klausul baru soal muatan dan dimensi. Perusahaan truk yang selama ini menanggung risiko penindakan sendirian berpotensi mendapat posisi tawar lebih baik, tetapi harus siap dengan kewajiban dokumentasi muatan.
  • Platform transportasi aplikasi akan menghadapi permintaan kejelasan atas kedudukan hukum pengemudi, standar layanan, tarif, dan perpajakan. Bagi pengemudi, status hukum yang lebih tegas berarti perlindungan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas — sekaligus potensi pemotongan pendapatan jika komponen pajak ditarik di tingkat platform.
  • Rantai nilai kendaraan listrik — importir, Agen Pemegang Merek, operator stasiun pengisian, dan jaringan purnajual — bersiap menanggung kewajiban baru: standar keselamatan baterai, ketersediaan suku cadang, dan pengelolaan baterai pasca masa pakai. Beban daur ulang yang kini belum jelas penanggungnya berpotensi masuk ke struktur harga kendaraan dan biaya operasional armada listrik dalam 6–12 bulan ke depan, terutama bagi perusahaan yang mengandalkan impor komponen dengan kurs rupiah yang masih di level 18.163 per dolar AS.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: apakah substansi ini masuk draf RUU dan program legislasi prioritas — pernyataan anggota komisi tanpa rumusan pasal tidak mengubah kewenangan lembaga mana pun, sehingga statusnya masih wacana.
  • Risiko yang perlu dicermati: arah pembagian tanggung jawab ODOL — jika kewajiban penertiban dibebankan ke pengirim barang, biaya kepatuhan akan merambat ke harga pokok distribusi dan pada akhirnya ke harga barang konsumsi.
  • Sinyal penting: klausul perpajakan bagi perusahaan aplikasi — jika pajak ditarik di tingkat platform, mekanisme bagi hasil dengan pengemudi berpotensi berubah dan memicu reaksi dari serikat pengemudi.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.