Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Revisi UU Hak Cipta sudah masuk draf, tapi tuntutan ekosistem media yang lebih luas bisa mengubah arah kebijakan; dampak ke industri media, platform digital, dan AI sangat relevan bagi iklim investasi dan demokrasi.
- Nama Regulasi
- Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Penerbit
- Pemerintah Indonesia (DPR dan Pemerintah)
- Perubahan Kunci
-
- ·Memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta yang dilindungi (Pasal 29 dan Pasal 43 huruf f).
- ·Mendorong mekanisme lisensi yang transparan antara perusahaan media dan platform digital.
- ·Mendorong pengelolaan royalti yang akuntabel dan distribusi yang adil bagi media besar dan kecil.
- ·Mengusulkan standar metadata untuk memudahkan pelacakan penggunaan karya jurnalistik.
- Pihak Terdampak
- Jurnalis dan perusahaan pers (pemilik hak cipta)Platform digital global (Google, Meta, TikTok, X)Pengembang kecerdasan buatan (AI) yang menggunakan konten jurnalistikMasyarakat dan konsumen beritaPemerintah sebagai regulator dan fasilitator ekosistem
Ringkasan Eksekutif
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak hanya mengatur royalti, tetapi juga menjadi kerangka untuk membangun ekosistem media yang berkelanjutan dan independen. Draf revisi saat ini telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui Pasal 29 dan Pasal 43 huruf f, yang memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dan perusahaan pers. Namun, Ketua AJI Nany Afrida menilai langkah itu belum cukup. Dalam keterangan resmi Jumat 10 Juli 2026, ia menekankan bahwa industri media selama satu dekade terakhir tertekan oleh disrupsi digital dan dominasi platform global, yang kerap menggunakan karya jurnalistik tanpa kompensasi layak.
Oleh karena itu, AJI mengusulkan sejumlah kebijakan pelengkap: pembentukan dana abadi jurnalisme (trusted fund), insentif perpajakan bagi sektor pengetahuan, penguatan implementasi publisher rights, dan mekanisme distribusi royalti yang adil bagi media besar maupun kecil. Dari sisi lain, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menambahkan perlunya tata kelola baru yang memastikan nilai ekonomi karya jurnalistik tidak terus diekstraksi tanpa persetujuan, transparansi, dan kompensasi yang adil, khususnya oleh platform digital dan pengembang kecerdasan buatan (AI). Dimensi yang tidak terlihat dari headline ini adalah bahwa revisi UU Hak Cipta sebenarnya membuka pintu bagi pengaturan ulang hubungan kekuasaan antara media konvensional dan raksasa teknologi global: Google, Meta, dan pengembang AI yang selama ini mengambil konten berita tanpa biaya.
Jika berhasil, Indonesia bisa mengikuti jejak Australia dan Kanada yang mewajibkan platform digital membayar konten jurnalistik. Namun, risiko utama adalah jika pengaturan hak cipta justru digunakan untuk membatasi kebebasan pers — AJI secara eksplisit memperingatkan agar perlindungan hak cipta tidak mengurangi ruang jurnalis menggunakan data pejabat publik. Dampak langsung akan dirasakan oleh perusahaan media besar yang memiliki tim jurnalis kuat, yang paling mungkin mendapatkan kompensasi signifikan. Sebaliknya, media kecil dan jurnalis lepas bisa tertinggal jika mekanisme distribusi royalti tidak dirancang inklusif. Platform digital seperti Google, Meta, dan startup AI lokal juga akan menghadapi beban biaya baru yang bisa berdampak pada model bisnis mereka di Indonesia.
Mengapa Ini Penting
Revisi UU Hak Cipta yang kini memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta berpotensi mengubah lanskap bisnis media dan hubungannya dengan platform digital global. Ini bukan sekadar soal royalti — ini tentang siapa yang memiliki nilai ekonomi dari berita, bagaimana distribusinya, dan apakah perlindungan tersebut bisa menjaga independensi jurnalistik atau justru membuka celah pembatasan. Bagi investor dan pengusaha, regulasi ini akan memengaruhi valuasi perusahaan media, biaya kepatuhan platform digital, dan iklim investasi di sektor konten dan AI.
Dampak ke Bisnis
- Perusahaan media besar dengan kapasitas produksi konten tinggi akan menjadi penerima manfaat utama dari pengaturan royalti dan publisher rights, karena memiliki posisi tawar lebih kuat dalam negosiasi dengan platform digital.
- Platform digital global (Google, Meta) dan pengembang AI akan menghadapi kenaikan biaya lisensi konten, yang bisa mengurangi margin operasi mereka di Indonesia atau mendorong pengalihan investasi ke model bisnis lain.
- Media kecil dan jurnalis lepas berisiko tidak mendapatkan kompensasi optimal jika mekanisme distribusi royalti tidak dirancang inklusif — mereka bisa semakin terpinggirkan jika kebijakan hanya menguntungkan pemain besar.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: perkembangan pembahasan draf UU di DPR — apakah usulan dana abadi jurnalisme dan insentif pajak masuk dalam naskah final.
- Risiko yang perlu dicermati: tekanan dari platform digital yang mungkin melobi agar aturan diperlonggar atau menunda implementasi — bisa memperlemah efektivitas regulasi.
- Sinyal penting: pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau DPR tentang keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan pers — jika ada indikasi pembatasan, risiko sentimen negatif akan meningkat.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.