Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Phantom & Hyperliquid Desak CFTC Modernisasi Aturan Derivatif Onchain — Sinyal Regulasi Kripto Global Makin Ketat
Desakan ke CFTC merupakan bagian dari perdebatan regulasi derivatif kripto global; dampak ke Indonesia bersifat tidak langsung namun signifikan melalui sentimen risiko, regulasi lokal, dan ekosistem kripto domestik.
Ringkasan Eksekutif
Phantom dan Hyperliquid mengirimkan surat resmi kepada CFTC pada akhir Juni 2026, mendesak badan regulator tersebut untuk memodernisasi aturan derivatif onchain. Dalam suratnya, kedua perusahaan meminta CFTC mengecualikan pengembang blockchain dan penyedia dompet non‑kustodian dari kewajiban registrasi yang dirancang untuk perantara keuangan tradisional. Mereka juga meminta klarifikasi bahwa bursa derivatif terdaftar, clearinghouse, dan perantara dapat menggunakan infrastruktur onchain – termasuk eksekusi perdagangan, kliring, penyelesaian, margin, dan pencatatan – selama tetap mematuhi regulasi yang ada. Menurut Phantom dan Hyperliquid, jika CFTC tidak mengadopsi rekomendasi ini, status quo akan terus mengisolasi pengguna Amerika dari pasar derivatif onchain yang inovatif, sementara inovasi justru berlangsung di luar negeri.
Langkah ini muncul di tengah tekanan yang meningkat dari bursa tradisional terhadap regulator AS. Pada Mei lalu, Intercontinental Exchange (ICE) dan CME Group melaporkan kekhawatiran mereka ke CFTC tentang ekspansi Hyperliquid ke kontrak perpetual berkomoditas. ICE CEO Jeffrey Sprecher kemudian menyerukan 'level playing field' yang memungkinkan bursa teregulasi menawarkan perpetual onchain 24/7, dan mengaku telah melakukan diskusi eksploratif dengan Hyperliquid. Sementara itu, CME menggugat CFTC pada Juni lalu atas persetujuan perpetual futures kripto, dengan argumen bahwa regulator melampaui wewenangnya berdasarkan Commodity Exchange Act.
Di sisi lain, Hyperliquid kini menguasai 53% pangsa pasar volume perpetual global, dengan open interest (OI) mencapai USD3 miliar dan volume perdagangan bulanan melampaui USD170 miliar. Dampak berita ini bagi Indonesia bersifat tidak langsung namun perlu dicermati melalui tiga jalur. Pertama, sentimen risiko global: ketidakpastian regulasi derivatif kripto di AS dapat memicu risk‑off di pasar emerging, menekan IHSG dan mendorong outflow asing dari obligasi Indonesia. Kedua, regulasi domestik: Bappebti dan OJK yang tengah menyusun kerangka aset digital cenderung merujuk pada pendekatan AS. Jika CFTC memperketat aturan, regulator Indonesia kemungkinan mengadopsi pendekatan serupa, yang bisa membatasi akses produk derivatif onchain di dalam negeri.
Ketiga, ekosistem kripto lokal: exchange seperti Reku, Tokocrypto, dan Pintu yang berencana mengembangkan produk derivatif onchain akan terpengaruh oleh regulasi global; sementara investor ritel Indonesia yang aktif di platform Hyperliquid berpotensi kehilangan akses jika Bappebti memblokir platform serupa – seperti yang terjadi pada Polymarket pada 25 Mei 2026.
Mengapa Ini Penting
Keputusan CFTC dalam merespons desakan Phantom dan Hyperliquid akan menjadi benchmark regulasi derivatif kripto global. Jika AS mengadopsi pendekatan ketat, regulator Indonesia cenderung mengikuti, menutup akses ke produk inovatif bagi investor ritel dan exchange lokal. Jika sebaliknya, Indonesia bisa mendapat preseden untuk mengembangkan kerangka yang lebih akomodatif. Ini juga memengaruhi sentimen risk‑off global yang berdampak langsung pada IHSG dan rupiah — investor perlu waspada terhadap potensi outflow dalam beberapa pekan mendatang.
Dampak ke Bisnis
- Exchange kripto Indonesia seperti Reku, Tokocrypto, dan Pintu akan terpengaruh oleh arah regulasi AS. Jika CFTC memperketat aturan, Bappebti kemungkinan mengadopsi langkah serupa, membatasi kemampuan exchange lokal menawarkan produk derivatif onchain — menekan potensi pendapatan dari biaya transaksi.
- Investor ritel Indonesia yang aktif di platform global seperti Hyperliquid berisiko kehilangan akses jika regulator Indonesia memblokir platform perpetual terdesentralisasi, sebagaimana blokade Polymarket pada 25 Mei 2026. Ini bisa menekan volume perdagangan kripto domestik dan mengalihkan aktivitas ke pasar gelap.
- Startup blockchain dan DeFi Indonesia yang sedang mengembangkan infrastruktur derivatif onchain akan menghadapi ketidakpastian regulasi. Jika aturan AS yang ketat diadopsi di Indonesia, minat investasi asing ke sektor ini bisa menurun, menghambat inovasi dan pertumbuhan ekosistem kripto lokal.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: respons resmi CFTC dalam 1–2 bulan ke depan — apakah ada sinyal perubahan aturan atau pembahasan publik atas surat Phantom/Hyperliquid.
- Risiko yang perlu dicermati: perkembangan gugatan CME terhadap CFTC — keputusan pengadilan dapat mengubah lanskap regulasi derivatif kripto secara fundamental dan memicu volatilitas di pasar kripto global.
- Sinyal penting: sikap resmi Bappebti dan OJK terhadap platform perpetual terdesentralisasi — apakah akan ada pernyataan, pedoman baru, atau larangan serupa dengan blokade Polymarket.
Konteks Indonesia
Berita tentang desakan Phantom dan Hyperliquid kepada CFTC untuk memodernisasi aturan derivatif onchain relevan bagi Indonesia melalui tiga jalur. Pertama, regulator Indonesia (Bappebti dan OJK) sering merujuk pada pendekatan AS dalam menyusun kerangka aset digital; jika CFTC memperketat aturan, Indonesia kemungkinan mengadopsi pendekatan serupa. Kedua, exchange kripto lokal seperti Reku, Tokocrypto, dan Pintu yang ingin mengembangkan produk derivatif onchain akan terpengaruh oleh arah regulasi global. Ketiga, investor ritel Indonesia yang aktif di platform Hyperliquid (pemimpin pasar perpetual futures) berpotensi kehilangan akses jika regulator Indonesia memblokir platform tersebut, sebagaimana blokade Polymarket pada 25 Mei 2026. Belum ada pernyataan resmi dari Bappebti atau OJK terkait hal ini.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.