Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Perpres sudah ditandatangani namun belum efektif — ketidakpastian tinggi, dampak langsung ke pendapatan driver dan profitabilitas Gojek yang baru mencetak laba, serta menjadi preseden regulasi platform digital di Indonesia.
Ringkasan Eksekutif
Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei 2026, yang salah satu poin utamanya membatasi komisi aplikator dari transaksi driver ojol maksimal 8%. Ketentuan ini jauh lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 yang memperbolehkan potongan hingga 20%. Namun hingga pertengahan Juni, naskah resmi Perpres tersebut belum diterbitkan, sehingga berbagai ketentuan perlindungan, termasuk pembatasan komisi, belum dapat diterapkan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi maupun perusahaan platform seperti Gojek. Data dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan urgensi regulasi: rata-rata pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 hanya sekitar Rp1,7 juta per bulan, turun signifikan dari sekitar Rp2,9 juta pada 2023.
Penurunan ini terjadi di tengah meningkatnya biaya operasional. Regulasi baru diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan driver, tetapi implementasinya masih tertunda. Sementara itu, dari sisi platform, Gojek yang baru mencatat laba bersih Rp170,74 miliar di Q1-2026 (berbalik dari rugi Rp366,59 miliar di Q1-2025) menghadapi ancaman langsung terhadap profitabilitasnya karena struktur pendapatan sangat bergantung pada komisi bagi hasil. Saham GOTO langsung terpukul dengan terkunci di level Rp50 dan antrean jual puluhan juta lot. BPI Danantara yang baru masuk sebagai pemegang saham di bawah 1% memberikan sinyal kepercayaan, namun tidak cukup menjadi penyelamat jangka pendek. Dampak aturan ini tidak hanya dirasakan oleh Gojek dan drivernya, tetapi juga menjadi ujian bagi kebijakan intervensi negara di ekonomi digital.
Pemerintah harus menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan keberlanjutan bisnis platform yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi perkotaan. Jika aturan ini efektif, pendapatan driver bisa meningkat, namun ada risiko platform menaikkan tarif ke konsumen atau mengurangi insentif, yang justru bisa menekan permintaan.
Mengapa Ini Penting
Perpres ini bukan sekadar aturan teknis tentang komisi, melainkan uji coba intervensi negara dalam model bisnis platform digital di Indonesia. Keberhasilannya akan menentukan arah regulasi bagi sektor ekonomi digital lainnya — seperti layanan pesan-antar makanan dan e-commerce — yang juga melibatkan pekerja informal dalam skala besar. Di sisi lain, kegagalan implementasi dapat memperburuk hubungan industrial dan mengurangi minat investasi di ekosistem startup, terutama setelah GOTO baru menunjukkan pemulihan fundamental. Yang tidak terlihat dari headline adalah bahwa aturan ini berpotensi mengubah struktur pendapatan platform dari model komisi tinggi ke model biaya langganan atau iklan, yang belum terbukti berkelanjutan di pasar Indonesia.
Dampak ke Bisnis
- Dampak langsung ke Gojek: batas komisi 8% akan mengikis margin secara signifikan karena saat ini komisi berkisar 20%. Untuk mempertahankan profitabilitas, Gojek harus menaikkan tarif ke konsumen, memotong insentif driver, atau mencari pendapatan alternatif dari iklan dan layanan finansial. Ketiganya berisiko menurunkan volume transaksi dan daya saing melawan pesaing seperti Grab. Valuasi GOTO yang sudah tertekan ke level Rp50 akan semakin sulit pulih tanpa kepastian model bisnis baru.
- Bagi driver, aturan ini berpotensi meningkatkan pendapatan bersih jika komisi benar-benar turun. Namun, jika platform merespons dengan menaikkan tarif, volume order bisa turun dan pendapatan justru stagnan. Selain itu, tanpa perlindungan jam kerja dan pendapatan minimum yang jelas, driver rentan terhadap fluktuasi permintaan. Regulasi yang hanya mengatur komisi tanpa menyentuh aspek lain — seperti biaya operasional atau jaminan sosial — tidak cukup untuk memperbaiki kesejahteraan secara struktural.
- Dampak luas ke ekosistem startup: ketidakpastian regulasi seperti ini dapat mengurangi minat investor untuk mendanai platform digital di Indonesia. Jika intervensi harga (price cap) menjadi tren, model bisnis yang mengandalkan komisi tinggi akan sulit mendapatkan pendanaan. Ini bisa memperlambat pertumbuhan sektor e-commerce dan transportasi online yang selama ini menjadi motor ekonomi digital Indonesia. Di sisi lain, regulator di negara lain mungkin meniru langkah ini, sehingga platform global pun harus waspada.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: penerbitan resmi Perpres 27/2026 dan sosialisasi teknisnya — jika aturan segera diundangkan, dampak pada saham GOTO dan operasional Gojek akan segera terlihat dalam 2–4 minggu.
- Risiko yang perlu dicermati: respons manajemen Gojek terhadap penurunan komisi — apakah akan menaikkan tarif konsumen (berisiko turunkan permintaan) atau melakukan efisiensi PHK (berdampak ke reputasi dan hubungan dengan driver). Keputusan ini akan menentukan arah pergerakan saham GOTO.
- Sinyal penting: keputusan Danantara selaku pemegang saham negara — apakah akan menambah kepemilikan atau memberikan dukungan pendanaan. Jika Danantara pasif, sinyal kepercayaan pemerintah terhadap Gojek melemah; jika aktif, bisa menjadi katalis positif meski terbatas.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.