Perpres 107/2026: Impor Minyak-LPG Lewat G-to-G, Lemigas Ditunjuk
Perubahan rezim pengadaan energi nasional memindahkan risiko harga dari neraca Pertamina ke APBN, dengan LPG 80% impor dan Brent 110,02 dolar AS sebagai titik paparan terbesar.
- Nama Regulasi
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026
- Penerbit
- Presiden RI, diumumkan melalui Kementerian ESDM
- Perubahan Kunci
-
- ·Pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG beralih dari tender business-to-business Pertamina ke skema government-to-government dan government-to-business.
- ·Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas ditugaskan mengurus dan menjembatani proses pengadaan.
- ·Negara melakukan kesepakatan langsung dengan negara lain, sehingga pemerintah dapat memilih sumber pasokan antarnegara.
- Pihak Terdampak
- PT Pertamina (Persero) sebagai operator pengadaan dan penyerap kontrakBLU Lemigas sebagai pelaksana penjembatan pengadaanKementerian ESDM dan Kementerian Keuangan melalui jalur subsidi dan kompensasiImportir LPG dan pengguna LPG non-subsidi (industri makanan, restoran, usaha mikro)Kontraktor dan perantara dagang yang selama ini mengikuti tender B-to-B
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah cara Indonesia membeli minyak mentah, BBM, dan LPG. Skema tender business-to-business yang selama ini dijalankan Pertamina diganti menjadi government-to-government dan government-to-business. Menteri ESDM yang juga Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (26/10), dengan menugaskan Badan Layanan Umum Lemigas sebagai penjembatan proses pengadaan. Logika di baliknya bersifat praktis. Menurut Bahlil, Pertamina berulang kali memenangi tender dengan harga lebih murah, lalu posisinya digeser ketika negara lain datang membeli dengan penawaran lebih tinggi. Dengan negosiasi antarnegara, pemerintah berharap posisi tawar Indonesia menguat, pilihan sumber pasokan melebar, dan celah persaingan harga yang merugikan bisa ditutup.
Yang tidak terlihat dari headline: perubahan ini memindahkan risiko harga dari neraca korporasi ke neraca negara. Dalam skema B-to-B, selisih harga adalah persoalan Pertamina. Dalam G-to-G, harga yang disepakati antarnegara menjadi basis biaya yang bermuara ke subsidi dan kompensasi APBN. Efisiensi hanya nyata jika harga kontrak antarnegara benar-benar lebih rendah; bila tidak, yang terjadi adalah beban fiskal yang berpindah tanpa terlihat di permukaan. Peran BLU Lemigas menambah lapisan lain. Lemigas secara historis berkedudukan sebagai lembaga riset dan pengujian minyak dan gas di lingkungan ESDM, bukan entitas dagang dengan meja transaksi, fasilitas kredit, dan jaringan logistik. Statusnya sebagai badan layanan umum memberi keleluasaan pengelolaan keuangan, tetapi kapasitas operasional pengadaan harus dibangun dari nol — dan itu tidak selesai dalam satu Perpres.
Konteks pasar menajamkan taruhan. Brent berada di 110,02 dolar AS dan rupiah di Rp18.115 per dolar AS, sehingga setiap dolar biaya impor energi diterjemahkan ke rupiah pada level yang mahal. LPG masih 80% impor dengan asal utama Amerika Serikat, sementara minyak mentah tidak lagi didatangkan dari Timur Tengah. Pergeseran asal pasokan mengubah jarak angkut dan jenis minyak yang harus diolah kilang — dua variabel yang memengaruhi hasil olahan dan biaya logistik, bukan sekadar angka harga di kontrak. Peta pihak yang terdampak lebih lebar dari yang disebut artikel. Pertamina bergeser dari pembeli menjadi operator dan penyerap hasil kontrak. Pelaku tender dan perantara dagang kehilangan ruang.
Publik menghadapi konsekuensi transparansi: kontrak antarnegara umumnya tidak melewati proses terbuka, sehingga pembanding harga lebih sulit diuji.
Mengapa Ini Penting
Tender terbuka memang lambat, tetapi ia menyediakan pembanding harga yang bisa diaudit. Kesepakatan antarnegara menghapus pembanding itu dan menggantinya dengan pertimbangan politik-diplomatik. Karena harga kontrak G-to-G langsung menjadi basis subsidi dan kompensasi, selisih sekecil apa pun berpindah ke APBN — tepat ketika belanja energi sudah menjadi titik lemah fiskal.
Dampak ke Bisnis
- Pertamina: kewenangan pengadaan bergeser ke negara, sementara perseroan tetap menanggung operasi kilang, distribusi, dan penyerapan kontrak. Konsekuensinya bukan sekadar perubahan dokumen pengadaan, melainkan penyesuaian kontrak pasokan, jadwal pengapalan, dan konfigurasi pengolahan di kilang.
- LPG adalah titik konsentrasi tertinggi: 80% kebutuhan masih impor dengan asal utama Amerika Serikat. Setiap perubahan harga kontrak LPG langsung menyentuh belanja subsidi dan harga eceran tabung melon. Sektor makanan olahan, restoran, dan usaha mikro pengguna LPG non-subsidi adalah pihak yang paling cepat merasakannya meski tidak disebut dalam artikel.
- Pergeseran asal minyak mentah menjauhi Timur Tengah mengubah jarak angkut dan kualitas crude yang masuk ke kilang. Dalam 3–6 bulan, efeknya muncul sebagai pergeseran hasil olahan dan biaya freight — hal yang jarang masuk hitungan pasar karena tidak terlihat pada harga eceran BBM.
- Risiko yang menyertai skema G-to-G: kesepakatan antarnegara kerap dibarengi imbal dagang komoditas. Jika jalur itu ditempuh, eksportir komoditas — termasuk minyak sawit — dapat masuk sebagai pihak penyeimbang transaksi, sehingga peta alokasi ekspor berubah tanpa terlihat di headline energi.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: aturan pelaksana dan rincian kewenangan BLU Lemigas — tanpa struktur, anggaran, dan kewenangan penandatanganan kontrak yang jelas, Perpres ini belum operasional dan pelaku pasar tidak dapat menghitung dampaknya.
- Risiko yang perlu dicermati: harga kontrak G-to-G pertama terhadap benchmark pasar — bila kesepakatan antarnegara justru lebih mahal dari hasil tender sebelumnya, selisihnya masuk ke subsidi BBM dan menekan APBN.
- Sinyal penting: arah Brent dan kurs — Brent di 110,02 dolar AS dan rupiah di Rp18.115 membuat setiap efisiensi pengadaan bernilai besar, sebaliknya pelemahan rupiah lebih lanjut menghapus manfaat itu.
- Sinyal penting: penunjukan resmi peran Pertamina dalam skema baru — apakah tetap sebagai pelaksana teknis atau hanya penyerap kontrak, karena ini menentukan siapa yang menanggung risiko volume.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.