18 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Penertiban ODOL Diuji di Tanjung Perak, Berlaku Tahun Depan
Kebijakan

Penertiban ODOL Diuji di Tanjung Perak, Berlaku Tahun Depan

Tim Redaksi Feedberry ·18 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB · Sinyal menengah · Sumber: Detik Finance ↗
6.7 Skor

Uji coba di satu pelabuhan, tetapi menyentuh langsung struktur biaya angkutan RoRo antarpulau dan berpotensi menjadi rujukan penertiban di pelabuhan lain.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada angkutan kapal
Penerbit
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Utama Tanjung Perak
Berlaku Sejak
Awal tahun depan (dinyatakan sebagai rencana, belum tanggal pasti)
Perubahan Kunci
  • ·Tanjung Perak ditetapkan sebagai lokasi pertama penertiban kendaraan ODOL yang diangkut menggunakan kapal
  • ·Pembatasan tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter melalui gawang pembatas di pintu masuk utama dan Ruang Tunggu Kendaraan
  • ·Integrasi sistem e-ticketing perusahaan pelayaran dengan Inaportnet agar data kendaraan dan manifest penumpang dapat dipakai dalam pengawasan
  • ·Penertiban muatan berlebih pada kendaraan yang akan diangkut kapal RoRo
  • ·Uji coba teknologi X-ray untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan angkutan RoRo
  • ·Penerapan sistem One Person, One Ticket (OPOT) sebagai basis identifikasi penumpang
Pihak Terdampak
Perusahaan pelayaran dan operator kapal RoRoPengelola terminal pelabuhanPerusahaan angkutan truk dan jasa ekspedisiPengirim barang lintas pulau yang bergantung pada angkutan RoRoKSOP Utama Tanjung Perak dan instansi pengawasan terkaitPenumpang angkutan laut yang datanya tercatat dalam manifest

Ringkasan Eksekutif

Kementerian Perhubungan menetapkan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai lokasi pertama penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang diangkut menggunakan kapal. Rencananya penerapan berlaku pada awal tahun depan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapkan integrasi sistem e-ticketing perusahaan pelayaran dengan Inaportnet, agar data kendaraan dan manifest penumpang dapat dipakai dalam proses pengawasan. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Capt Budi Mantoro menyebut pengawasan ODOL di pelabuhan menuntut sinergi antarpemangku kepentingan dan dukungan sistem informasi terintegrasi. Sejumlah langkah teknis sudah disiapkan lebih dulu. KSOP Utama Tanjung Perak membatasi tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter melalui gawang pembatas di pintu masuk utama dan Ruang Tunggu Kendaraan, sekaligus menertibkan muatan berlebih pada kendaraan yang akan diangkut kapal RoRo.

Uji coba teknologi X-ray untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan menyusul. Sistem One Person, One Ticket (OPOT) telah diterapkan lebih awal. Kepala KSOP Utama Tanjung Perak Agustinus Maun menegaskan koordinasi dengan instansi terkait, operator kapal, dan pengelola terminal akan dijaga agar integrasi sistem berjalan efektif tanpa mengganggu kelancaran pelayanan. Yang tidak terlihat dari headline ini: instrumen utama kebijakan bukanlah gawang pembatas, melainkan jejak data. Selama ini penertiban ODOL dilakukan di jalan raya — titik pengawasan yang tersebar, mudah dihindari, dan mahal untuk dijaga konsisten. Pelabuhan adalah simpul tunggal. Setiap truk yang hendak menyeberang wajib melewati gate, memegang tiket, dan tercatat dalam manifest. Begitu e-ticketing terhubung ke Inaportnet, pelanggaran tidak lagi harus ditangkap secara fisik di lapangan; cukup direkonsiliasi dari data.

Konsekuensinya, operator kehilangan ruang negosiasi di mulut gate, sebab bukti pelanggaran sudah terekam sebelum kendaraan naik ke kapal. Dampak terdekat menyentuh struktur biaya angkutan RoRo antarpulau. Muatan berlebih berfungsi sebagai diskon tersembunyi: satu truk membawa lebih banyak tonase tanpa tambahan biaya tiket, sehingga tarif per ton bisa ditekan. Penertiban memaksa hitungan itu diulang — armada patuh harus menambah trip atau menaikkan tarif, dan kedua-duanya memperbesar biaya pengiriman barang ke daerah. Momentumnya kurang bersahabat. Rupiah berada di Rp17.943 per dolar AS dan Brent di US$109,86, sehingga biaya bahan bakar angkutan darat sudah tinggi sebelum aturan ini dijalankan.

Di sisi lain, ada pihak yang diuntungkan dan tidak disebut dalam pemberitaan: operator logistik dengan armada sesuai spesifikasi teknis, pemilik kapal RoRo yang selama ini menanggung risiko keselamatan muatan berlebih, serta penyedia jasa uji kelayakan dan asuransi pengangkutan yang menuntut deklarasi kargo akurat.

Mengapa Ini Penting

Penertiban ODOL memindahkan biaya yang selama ini tidak pernah muncul di nota pengiriman menjadi biaya yang harus dibayar di muka. Muatan berlebih berfungsi sebagai subsidi silang bagi pengirim barang, sementara tagihannya ditanggung pengguna jalan dalam bentuk kerusakan jalan dan risiko kecelakaan. Begitu pelabuhan menutup celah tersebut, margin operator truk dan jasa ekspedisi dipaksa menyesuaikan — dan yang paling rentan adalah operator kecil dengan satu hingga dua unit kendaraan yang tidak punya daya tawar untuk menaikkan tarif.

Dampak ke Bisnis

  • Operator angkutan RoRo dan ekspedisi menghadapi pilihan yang mahal: menambah jumlah trip atau menaikkan tarif per ton. Kenaikan itu akan merambat ke harga barang di daerah tujuan, terutama komoditas bernilai rendah yang menanggung porsi biaya logistik paling besar.
  • Pembatasan tinggi kendaraan 4,2 meter menyasar segmen yang tidak selalu terlihat sebagai pelanggaran muatan — antara lain pengangkut kontainer dan kendaraan bertingkat. Konsekuensinya bukan hanya denda administratif, tetapi pekerjaan bongkar-muat ulang di sekitar pelabuhan yang menambah waktu dan biaya.
  • Integrasi e-ticketing dengan Inaportnet menciptakan rekam jejak manifest yang dapat direkonsiliasi lintas waktu. Dampak yang baru terasa dalam beberapa bulan ke depan adalah munculnya basis data pelanggaran historis, yang membuka jalan bagi pengenaan sanksi administratif lanjutan dan penilaian risiko oleh penanggung jawab pengangkutan.
  • Pengelola terminal dan kawasan sekitar pelabuhan akan menanggung beban operasional baru berupa antrean kendaraan yang harus menyesuaikan muatan, sementara pemasok jasa uji kelayakan dan asuransi pengangkutan berpotensi memperoleh permintaan tambahan dari kebutuhan deklarasi kargo yang lebih akurat.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: data manifest dan volume kendaraan di Tanjung Perak menjelang pemberlakuan — lonjakan pengiriman sebelum tenggat akan menjadi indikator seberapa besar muatan berlebih selama ini menopang arus barang.
  • Risiko yang perlu dicermati: antrean di luar gate akibat pembatasan tinggi 4,2 meter — jika kendaraan menurunkan muatan di badan jalan sekitar pelabuhan, waktu tinggal kapal dan biaya operasional terminal ikut naik.
  • Sinyal penting: perluasan uji coba ke pelabuhan lain — bila Tanjung Perak dijadikan rujukan nasional, penyesuaian tarif angkutan tidak lagi bersifat lokal dan akan masuk ke perhitungan harga barang lintas pulau.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.