Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Skor tinggi karena isu regulasi kripto berbasis Syariah di negara Muslim besar (Pakistan) berpotensi memicu diskusi serupa di Indonesia, yang juga memiliki populasi Muslim mayoritas dan pasar kripto ritel aktif.
Ringkasan Eksekutif
Ketua Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA), Bilal bin Saqib, bertemu dengan ulama terkemuka Mufti Taqi Usmani yang mendukung fatwa melarang pembayaran menggunakan kripto, termasuk stablecoin USDT. Fatwa dari Jamia Darul Uloom Karachi menyatakan bahwa token digital tidak dianggap sebagai properti atau kekayaan yang sah menurut interpretasi hukum Islam. Saqib tidak menolak langsung, melainkan meminta dialog berkelanjutan antara regulator, ulama, dan pelaku industri untuk membedakan berbagai kategori aset digital — termasuk blockchain, stablecoin, dan tokenized real-world assets (RWAs) — yang menurutnya memerlukan penilaian teknis dan Syariah yang cermat secara terpisah. Peristiwa ini terjadi di tengah pergeseran besar kebijakan Pakistan: pada Maret 2026, parlemen mengesahkan Virtual Assets Act 2026 yang membentuk PVARA sebagai otoritas lisensi dan pengawasan aset virtual.
Pada April 2026, Bank Sentral Pakistan mencabut larangan delapan tahun bagi bank untuk membuka rekening bagi penyedia layanan aset virtual (VASP) yang telah dilisensikan PVARA.
Langkah ini menandai transisi dari pembatasan menuju ekosistem kripto yang teregulasi. Namun, fatwa ulama justru menimbulkan hambatan baru dari sisi penerimaan publik dan kepatuhan Syariah. Yang tidak terlihat dari headline adalah bahwa Pakistan, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di Asia Selatan (96,35% dari 231,7 juta jiwa), tengah bergulat antara ambisi membangun pasar kripto yang modern dan tekanan dari tokoh agama yang sangat berpengaruh — Mufti Taqi Usmani adalah salah satu otoritas fikih muamalah paling dihormati di dunia Islam. Keputusannya bisa membentuk opini publik secara signifikan. Dialog yang diminta Saqib mencerminkan upaya mencari jalan tengah: memungkinkan inovasi blockchain dan tokenisasi aset (yang lebih mungkin diterima karena mewakili aset riil) sambil tetap menjaga prinsip Syariah.
Ini bisa menjadi model hybrid yang membedakan antara kripto sebagai alat tukar (yang dilarang) dan kripto sebagai representasi aset (yang bisa diizinkan). Dampak ke Indonesia bersifat tidak langsung namun signifikan. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dengan pasar kripto ritel yang sangat aktif — berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto mencapai jutaan. Jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam besar lainnya mengeluarkan fatwa serupa, bisa mengubah lanskap adopsi kripto di Tanah Air. Regulator Indonesia (Bappebti/OJK) juga sedang dalam proses transisi pengawasan aset digital dari Bappebti ke OJK. Perdebatan di Pakistan bisa menjadi studi kasus bagaimana menyeimbangkan inovasi teknologi, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap nilai agama.
Investor dan pelaku bisnis kripto di Indonesia perlu memantau apakah wacana serupa mulai mengemuka di dalam negeri.
Mengapa Ini Penting
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar berita luar negeri. Sebagai negara Muslim terbesar, setiap fatwa dari ulama berpengaruh di Pakistan bisa menginspirasi fatwa serupa dari MUI atau ormas Islam Indonesia. Jika itu terjadi, pasar kripto domestik — yang memiliki jutaan investor ritel dan volume transaksi puluhan triliun rupiah — bisa mengalami guncangan kepercayaan dan penurunan aktivitas perdagangan. Regulator juga akan menghadapi tekanan untuk menyesuaikan kebijakan dengan pandangan agama, yang bisa memperlambat atau mengubah arah pengembangan ekosistem kripto Indonesia.
Dampak ke Bisnis
- Pengaruh terhadap kepercayaan investor kripto Indonesia: Fatwa dari Pakistan dapat memperkuat sentimen negatif di kalangan investor muslim yang taat, mendorong mereka untuk mengurangi eksposur kripto atau beralih ke aset yang dianggap lebih syariah seperti emas digital atau sukuk. Jika fatwa serupa muncul di Indonesia, volume transaksi di exchange lokal (seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu) bisa turun drastis.
- Peluang bagi pengembangan aset digital berbasis syariah: Perdebatan di Pakistan justru membuka celah bagi produk tokenized RWA dan stablecoin yang lebih sesuai syariah. Perusahaan fintech dan startup blockchain Indonesia bisa memanfaatkan situasi ini dengan mengembangkan produk kripto yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, menciptakan segmen pasar baru yang tadinya tidak terlayani.
- Tekanan terhadap regulator domestik: OJK dan Bappebti perlu mengantisipasi potensi fatwa dengan menyusun kerangka regulasi yang mempertimbangkan aspek syariah. Jika tidak, Indonesia bisa kehilangan momentum pertumbuhan pasar kripto yang sudah dibangun. Di sisi lain, langkah Pakistan yang tetap melisensikan VASP meski ada fatwa menunjukkan bahwa regulator bisa mengambil pendekatan pragmatis — ini bisa menjadi referensi bagi Indonesia.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: pernyataan resmi MUI atau ormas Islam Indonesia (NU, Muhammadiyah) terkait status hukum kripto dalam Islam. Jika ada indikasi fatwa serupa, ekspektasi pasar kripto domestik bisa berubah cepat.
- Risiko yang perlu dicermati: kemungkinan efek contagion sentimen dari Pakistan ke Indonesia — investor kripto di Indonesia mungkin mulai mempertanyakan kehalalan transaksi mereka, terutama yang menggunakan stablecoin atau token non-RWA. Risiko penurunan volume transaksi di exchange lokal perlu diwaspadai.
- Sinyal penting: respons resmi PVARA Pakistan terhadap fatwa — apakah akan tetap melanjutkan lisensi VASP atau menyesuaikan persyaratan berdasarkan kategori aset. Jika Pakistan mampu memisahkan antara kripto sebagai alat bayar (dilarang) dan aset digital yang mewakili aset riil (diizinkan), ini bisa menjadi template bagi Indonesia.
Konteks Indonesia
Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia (sekitar 230 juta jiwa atau 87% dari total populasi). Pasar kripto Indonesia sangat aktif — berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto telah melampaui 20 juta, dengan nilai transaksi tahunan mencapai ratusan triliun rupiah. Fatwa dari Pakistan yang melarang pembayaran kripto karena tidak dianggap sebagai properti yang sah menurut Islam dapat mempengaruhi fatwa serupa dari MUI, yang memiliki pengaruh besar terhadap perilaku konsumen dan bisnis di Indonesia. Jika fatwa MUI mengikuti garis Pakistan, adopsi kripto sebagai alat pembayaran akan terhambat, namun tokenisasi aset riil (RWA) dan stablecoin yang didukung aset berwujud mungkin masih dapat diterima. Regulator Indonesia (OJK dan Bappebti) yang saat ini sedang mempersiapkan transisi pengawasan aset digital perlu mempertimbangkan aspek syariah ini agar kebijakan tidak bertentangan dengan nilai mayoritas masyarakat.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.