Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Implementasi pajak marketplace tinggal sebulan, namun sebagian besar UMKM belum paham mekanisme – risiko kebijakan tidak efektif dan perlambatan ekonomi digital.
- Nama Regulasi
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Penerbit
- Kementerian Keuangan
- Berlaku Sejak
- Juli 2026
- Batas Compliance
- Juli 2026
- Perubahan Kunci
-
- ·Marketplace/platform PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
- Pihak Terdampak
- Pelaku UMKM yang berjualan di marketplacePenyelenggara PMSE/marketplaceKonsultan pajak dan pendamping UMKMPemerintah (Direktorat Jenderal Pajak)
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace mulai Juli 2026, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk penyelenggara PMSE sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menyatakan hingga kini masih banyak pelaku UMKM belum memahami mekanisme kebijakan tersebut, mulai dari tata cara pemungutan hingga pelaporan pajak. Ia mengusulkan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan marketplace agar implementasi berjalan lancar, serta pendampingan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini lahir di tengah kebutuhan pemerintah untuk memperluas basis penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh.
Namun, kesiapan UMKM – terutama yang baru go digital dan beromzet kecil – menjadi tantangan serius. Hermawati menekankan bahwa aturan ini tidak bisa diterapkan tiba-tiba; pelaku usaha memerlukan penjelasan rinci mengenai mekanisme pemungutan, termasuk tata cara pengkreditan pajak dan perlakuan terhadap penjual yang omzetnya belum memenuhi batas pengenaan pajak. Sosialisasi dinilai masih minim, terutama untuk UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital. Dampak langsung dari kebijakan ini akan dirasakan oleh jutaan pelaku UMKM yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada. Jika tidak ada sosialisasi yang memadai, kebijakan berpotensi kontraproduktif. Banyak UMKM mungkin akan mengurangi aktivitas jualan online, beralih ke platform informal atau media sosial untuk menghindari pemungutan pajak, atau bahkan menurunkan skala usaha.
Hal ini dapat menggerus basis pajak digital yang baru terbentuk dan menekan transaksi di marketplace resmi.
Di sisi lain, marketplace sendiri harus menyiapkan sistem pemungutan dan pelaporan yang sesuai, yang membutuhkan investasi teknologi dan kepatuhan. Yang harus dipantau dalam 1-2 minggu ke depan: keseriusan pemerintah dan marketplace dalam menggelar sosialisasi massal untuk menjangkau UMKM di seluruh Indonesia. Jika resistensi tinggi dan kepatuhan rendah, bukan tidak mungkin implementasi ditunda sementara. Yang perlu dicermati: potensi gejolak di komunitas UMKM digital, serta respons asosiasi dan pelaku usaha yang mungkin meminta penundaan atau penyederhanaan mekanisme. Sinyal penting: apakah Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan panduan teknis yang lebih sederhana dan user-friendly, atau justru tetap pada skema awal yang dinilai rumit oleh UMKM.
Mengapa Ini Penting
Kebijakan ini mengubah secara fundamental cara pajak dipungut dari sektor UMKM digital. Alih-alih sistem lapor mandiri, marketplace menjadi pemotong pajak – mirip dengan mekanisme PPh 21 untuk karyawan. Ini bisa menjadi game-changer dalam formalisasi UMKM, tetapi jika sosialisasi gagal, justru akan mendorong informalitas baru. Bagi pemerintah, keberhasilan atau kegagalan implementasi akan menjadi preseden penting untuk kebijakan pajak digital lainnya di masa depan.
Dampak ke Bisnis
- UMKM digital: risiko penurunan margin bersih karena pajak dipotong langsung dari transaksi, terutama bagi yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan. Jika tidak paham pengkreditan, mereka bisa merasa dirugikan.
- Marketplace: harus mengeluarkan biaya pengembangan sistem pemungutan dan pelaporan pajak, serta menanggung risiko reputasi jika pemotongan dianggap memberatkan. Potensi penurunan jumlah penjual aktif jika implementasi terkesan memaksa.
- Konsultan dan pendamping pajak: muncul peluang bisnis baru untuk jasa edukasi dan konsultasi kepatuhan pajak UMKM, terutama menjelang dan setelah Juli 2026.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: agenda sosialisasi bersama Kemenkeu, DJP, dan marketplace dalam 2 minggu ke depan – apakah ada panduan teknis yang disederhanakan.
- Risiko yang perlu dicermati: resistensi massal dari komunitas UMKM yang bisa memicu penundaan implementasi atau perubahan aturan di menit terakhir.
- Sinyal penting: respons resmi dari Asosiasi Marketplace Indonesia (idEA) dan kesiapan sistem pemungutan dari platform besar seperti Tokopedia dan Shopee – jika mereka mengaku siap, tekanan pada UMKM akan semakin nyata.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.