4 NOV 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Ombudsman: Banyak Pemda Tak Punya Anggaran Bencana
Kebijakan

Ombudsman: Banyak Pemda Tak Punya Anggaran Bencana

Tim Redaksi Feedberry ·4 November 2026 pukul 21.07 WIB · Sinyal menengah · Sumber: Katadata ↗
7.7 Skor

Temuan Ombudsman menyentuh kesiapan fiskal dan kelembagaan daerah di sembilan provinsi rawan karhutla, dengan dampak langsung pada respons bencana dan biaya yang bergeser ke warga serta dunia usaha.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Pemantauan Ombudsman RI atas penanganan kebakaran hutan dan lahan
Penerbit
Ombudsman RI
Perubahan Kunci
  • ·Tidak banyak pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kebencanaan, termasuk untuk merespons karhutla dan mendukung BPBD.
  • ·Pada tiga hari pertama bencana, yang bergerak adalah warga, lembaga keagamaan, dan sukarelawan; pemda baru mengonsolidasi anggaran.
  • ·BPBD sering terpinggirkan karena pimpinannya merangkap jabatan di instansi lain.
  • ·Ombudsman membuka wacana BPBD sebagai kaki tangan BNPB di daerah, dengan catatan agar pemda tidak lepas tanggung jawab.
Pihak Terdampak
Pemerintah daerahBPBDBNPBWarga terdampak karhutlaLembaga keagamaan dan sukarelawanPelaku usaha di daerah rawan karhutla

Ringkasan Eksekutif

Ombudsman RI menyoroti ketidaksiapan pemerintah daerah menangani kebakaran hutan dan lahan. Temuan lembaga itu: tidak banyak pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kebencanaan, termasuk untuk merespons karhutla dan mendukung Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiadaan pos anggaran itu terlihat di lapangan. Pada tiga hari pertama bencana, yang bergerak bukan pemerintah daerah, melainkan warga, lembaga-lembaga keagamaan, dan sukarelawan. Pemerintah daerah baru mengonsolidasi anggaran dari berbagai instansi ketika bencana sudah berlangsung. Pemantauan awal Ombudsman mencakup sembilan daerah: Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Fokusnya adalah dampak karhutla terhadap pelayanan publik. Persoalannya bukan sekadar kekurangan uang, tetapi pos anggaran dan kelembagaan yang tidak dirancang untuk merespons cepat.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut efisiensi anggaran daerah memang menjadi persoalan saat ini. Namun ia menegaskan urusan kebencanaan sudah lama tidak menjadi prioritas. Di sisi kelembagaan, BPBD sering terpinggirkan; pimpinannya umumnya merangkap jabatan di instansi lain. Pemerintah daerah juga cenderung menunggu tindakan pemerintah pusat, sehingga respons bencana melambat. Ombudsman menilai kerja BPBD dan BNPB tidak selaras, meski cakupan kerja keduanya berbeda. Robert membuka wacana BPBD menjadi kaki tangan BNPB di daerah, dengan catatan agar pengaturan itu tidak menjadi celah bagi pemerintah daerah untuk lepas tangan. Implikasinya berlapis. Tiga hari pertama adalah fase paling menentukan dalam penanganan karhutla; jika pemerintah daerah absen, biaya respons awal jatuh ke warga dan sukarelawan, sementara koordinasi bantuan baru terbentuk belakangan.

Bagi pelaku usaha di daerah rawan karhutla—terutama perkebunan, kehutanan, dan logistik—ketiadaan anggaran respons cepat memperbesar risiko gangguan operasi dan kerusakan aset. Vendor serta kontraktor yang biasa dibutuhkan dalam penanganan bencana menghadapi pengadaan yang tidak terencana karena dana dicari dari berbagai instansi.

Dalam jangka menengah, beban fiskal daerah tidak hilang; ia hanya bergeser ke belanja darurat di luar perencanaan atau ke pemerintah pusat. Warga dan sukarelawan menanggung subsidi sosial yang tidak tercatat dalam APBD.

Mengapa Ini Penting

Ini bukan soal satu kebakaran, tetapi kegagalan sistem insentif fiskal daerah: urusan kebencanaan kalah prioritas karena tidak ada pos anggaran mengikat dan BPBD dipimpin rangkap. Akibatnya biaya respons paling kritis bergeser ke warga dan sukarelawan, sementara pemerintah pusat menanggung beban belakangan. Yang tampak sebagai masalah anggaran sebenarnya adalah masalah desain kelembagaan.

Dampak ke Bisnis

  • Pelaku usaha di sektor perkebunan dan kehutanan di daerah rawan karhutla menanggung risiko operasional lebih besar: tanpa pos anggaran respons cepat, pemadaman dan evakuasi bergantung pada dana darurat yang dicari belakangan, sehingga kerusakan aset dan gangguan produksi berpotensi meluas.
  • Vendor, kontraktor, dan penyedia logistik yang biasa bekerja dalam penanganan bencana menghadapi ketidakpastian pengadaan dan pencairan; pola mencari dana dari berbagai instansi membuat arus kas mereka tidak terencana dan memperlambat mobilisasi.
  • Dalam 3–6 bulan, beban fiskal daerah bisa bergeser: pemda yang tidak menyiapkan pos kebencanaan akan menanggung belanja darurat di luar perencanaan atau meminta dukungan pusat, sementara warga dan sukarelawan menanggung biaya respons awal yang tidak tercatat.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil lengkap pemantauan Ombudsman di sembilan daerah — apakah memuat rekomendasi anggaran kebencanaan yang mengikat atau hanya bersifat imbauan.
  • Risiko yang perlu dicermati: jika pemda tetap tanpa pos anggaran kebencanaan, respons tiga hari pertama kembali bergantung pada warga dan sukarelawan; biaya sosial dan ekonomi membesar sebelum bantuan pusat turun.
  • Sinyal penting: arah wacana BPBD sebagai kaki tangan BNPB — jika masuk rancangan kebijakan, hubungan pusat-daerah berubah dan perlu pengaman agar pemda tidak lepas tanggung jawab.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.