30 JUN 2026
OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto — Regulasi FinFluencer Makin Ketat

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto — Regulasi FinFluencer Makin Ketat
Kebijakan

OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto — Regulasi FinFluencer Makin Ketat

Tim Redaksi Feedberry ·30 Juni 2026 pukul 01.23 · Sinyal tinggi · Sumber: Cointelegraph ↗
7 Skor

Regulasi baru OJK langsung menyasar praktik pemasaran aset digital yang marak di Indonesia, dengan implikasi kepatuhan bagi influencer, bursa, dan perusahaan jasa keuangan. Urgensi tinggi karena efeknya segera terasa, namun tidak bersifat krisis.

Urgensi
7
Luas Dampak
6
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan OJK No. 6 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Influencer Aset Digital
Penerbit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berlaku Sejak
Diumumkan pada Rabu, Juni 2026 (tanggal pasti belum disebut dalam artikel; berlaku sejak diundangkan)
Perubahan Kunci
  • ·Individu yang merekomendasikan aset digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi, kecuali sudah memiliki izin terpisah.
  • ·Influencer hanya boleh merekomendasikan aset digital yang tercatat di bursa berizin.
  • ·Penyedia jasa yang direkomendasikan juga harus memiliki lisensi resmi.
  • ·Kampanye pemasaran harus dilakukan melalui perusahaan jasa keuangan yang diawasi OJK, dan materi promosi hanya boleh disalurkan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan tersebut.
  • ·Perusahaan jasa keuangan sponsor bertanggung jawab penuh atas konten promosi influencer.
Pihak Terdampak
Influencer media sosial yang mempromosikan aset digital (finfluencer)Bursa kripto berizin di Indonesia (Tokocrypto, Indodax, Pintu, dll.)Perusahaan jasa keuangan yang mensponsori kampanye aset digitalProyek aset digital yang ingin dipasarkan di Indonesia

Ringkasan Eksekutif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan No. 6 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap individu — termasuk influencer media sosial — yang merekomendasikan aset digital dan aset keuangan digital lainnya untuk memiliki sertifikasi kompetensi. Aturan ini merupakan perluasan pengawasan OJK terhadap promosi produk keuangan di platform digital, menyusul praktik 'finfluencer' yang selama ini nyaris tanpa pengawasan ketat. Dalam beleid tersebut, influencer hanya boleh merekomendasikan aset digital yang sudah tercatat di bursa berizin, dan setiap penyedia jasa yang mereka rekomendasikan juga wajib memiliki lisensi resmi. Lebih lanjut, kampanye pemasaran harus dilakukan melalui perusahaan jasa keuangan yang diawasi OJK, dan materi promosi hanya boleh disalurkan lewat kanal komunikasi resmi perusahaan tersebut.

Ini berarti perusahaan jasa keuangan yang menjadi sponsor kampanye bertanggung jawab penuh atas konten promosi yang dibuat oleh influencer — sebuah langkah yang secara substansial mengubah model bisnis promosi kripto di Indonesia. Aturan ini tidak berdiri sendiri. Indonesia bergabung dengan gelombang regulasi global yang makin ketat terhadap financial influencers, bersama Australia, Inggris, dan Filipina yang telah menerapkan aturan serupa.

Di sisi lain, kabar dari Korea Selatan juga memperkuat arah ini: Bithumb baru saja didenda $136.000 karena melanggar aturan perlindungan data pribadi saat mengirim data pengguna ke bursa luar negeri tanpa izin eksplisit. Jepang pun mencatat konsolidasi pasar dengan akuisisi Bitbank oleh SBI Holdings senilai ¥46,7 miliar ($289 juta), menciptakan bursa kripto terbesar di Jepang. Bagi Indonesia, dampak langsung dari regulasi OJK ini terasa pada tiga lapis: pertama, influencer kripto — yang jumlahnya ratusan dan aktif di TikTok, Instagram, dan X — harus segera mengurus sertifikasi jika ingin tetap merekomendasikan aset digital secara legal.

Kedua, bursa kripto berizin seperti Tokocrypto, Indodax, dan Pintu harus memastikan semua mitra promosi mereka memenuhi ketentuan baru, atau menanggung risiko sanksi karena konten promosi yang tidak sesuai. Ketiga, perusahaan jasa keuangan yang selama ini menggandeng influencer untuk kampanye aset digital — termasuk bank dan perusahaan pembiayaan — kini wajib mengawasi isi promosi secara aktif. Sanksi spesifik tidak disebut dalam artikel, namun berdasarkan pola regulasi OJK sebelumnya, pelanggaran dapat berupa denda administratif hingga pencabutan izin bagi pihak yang bertanggung jawab. Yang tidak disebut secara eksplisit namun krusial adalah implikasi terhadap proyek aset digital baru yang belum tercatat di bursa resmi. Token atau koin yang belum listing di bursa berizin tidak boleh dipromosikan oleh influencer bersertifikat, sehingga saluran pemasaran mereka terputus.

Ini dapat memperlambat adopsi proyek kripto baru di Indonesia dan mendorong proyek untuk lebih dulu mengurus listing di bursa lokal — yang biaya dan prosesnya tidak kecil. Selanjutnya, bursa berizin justru diuntungkan karena menjadi 'gerbang' satu-satunya bagi promosi legal. Dalam 1-2 bulan ke depan, pasar akan mencermati: (1) kecepatan OJK dalam menerbitkan pedoman teknis sertifikasi, (2) respon bursa dan influencer — apakah akan ada pergeseran strategi pemasaran ke luar negeri atau justru kepatuhan massal, dan (3) potensi kasus pertama pelanggaran yang menjadi preseden penegakan aturan. Risiko tersembunyi adalah jika aturan ini justru mendorong promosi aset digital ilegal melalui saluran yang tidak terdeteksi, mengingat sebagian influencer mungkin beroperasi tanpa izin dan sulit diawasi.

Oleh karena itu, efektivitas regulasi sangat bergantung pada kemampuan OJK dalam mengawasi platform digital yang luas dan cepat berubah.

Mengapa Ini Penting

Regulasi ini mengubah secara fundamental cara aset digital dipasarkan di Indonesia. Selama ini, influencer bebas merekomendasikan token apa pun tanpa pertanggungjawaban hukum — kini setiap rekomendasi harus didasari sertifikasi dan hanya boleh menyasar aset yang sudah terdaftar. Ini menutup celah utama yang selama ini dimanfaatkan untuk mempromosikan proyek kripto berisiko tinggi atau bahkan penipuan. Bagi investor ritel, perlindungan meningkat karena konten promosi akan melalui filter regulasi. Namun bagi industri, biaya kepatuhan naik, dan proyek baru menghadapi hambatan pemasaran yang lebih besar.

Dampak ke Bisnis

  • Influencer kripto dan agensi pemasaran digital: mereka yang tidak memiliki sertifikasi tidak bisa lagi menerima bayaran untuk merekomendasikan aset digital tertentu. Biaya sertifikasi dan pelatihan menjadi beban baru, dan model bisnis yang mengandalkan sponsored content dari proyek kripto harus disesuaikan. Agen yang sebelumnya mengelola kampanye untuk token baru kini harus bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan berizin, sehingga margin mereka tergerus.
  • Bursa kripto berizin (Tokocrypto, Indodax, Pintu, dll.): menjadi gatekeeper utama karena hanya aset yang terdaftar di bursa mereka yang boleh dipromosikan. Ini memperkuat posisi tawar bursa terhadap proyek kripto yang ingin listing, dan berpotensi menaikkan biaya listing. Di sisi lain, bursa harus meningkatkan pengawasan terhadap kampanye promosi yang menggunakan nama mereka, karena tanggung jawab konten ada pada perusahaan jasa keuangan sponsor — yang bisa jadi adalah bursa itu sendiri.
  • Perusahaan jasa keuangan (bank, perusahaan pembiayaan) yang masuk ke ranah aset digital: kini mereka menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas konten promosi yang dibuat oleh influencer. Ini mendorong mereka untuk memperketat proses review kampanye, memperlambat eksekusi, dan meningkatkan biaya legal. Beberapa mungkin memilih untuk tidak lagi menggunakan influencer sama sekali, beralih ke iklan langsung atau kemitraan institusional.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: penerbitan pedoman teknis sertifikasi oleh OJK — detail biaya, materi uji, dan lembaga sertifikasi yang diakui akan menentukan seberapa cepat influencer bisa menyesuaikan diri.
  • Risiko yang perlu dicermati: migrasi promosi aset digital ke saluran luar negeri atau platform yang tidak terdeteksi — jika aturan terlalu ketat, aktivitas pemasaran ilegal bisa meningkat dan justru menyulitkan pengawasan.
  • Sinyal penting: respons bursa kripto lokal dalam 2-4 minggu ke depan — apakah mereka akan memperbarui syarat listing dan kerja sama promosi, atau justru melobi OJK untuk masa transisi yang lebih longgar.

Konteks Indonesia

Berita ini secara langsung relevan bagi Indonesia karena OJK menerbitkan regulasi yang mewajibkan sertifikasi bagi influencer yang merekomendasikan aset digital. Ini merupakan perluasan pengawasan OJK ke ranah pemasaran digital, sejalan dengan tren global. Pasar kripto Indonesia yang didominasi investor ritel dan aktif di media sosial akan merasakan dampak paling cepat melalui perubahan cara token dipromosikan. Bursa lokal, influencer, dan perusahaan jasa keuangan harus segera menyesuaikan strategi kepatuhan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.