Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Regulasi masih dalam tahap penyusunan sehingga belum mendesak untuk direspons, tetapi jangkauannya luas karena menyentuh batas antara pasar modal konvensional, bursa kripto, dan industri manajer investasi sekaligus.
- Nama Regulasi
- Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi (Tokenisasi Real World Asset/RWA)
- Penerbit
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Perubahan Kunci
-
- ·Kriteria aset yang dapat ditokenisasi
- ·Tata cara penyelenggaraan penawaran aset ditokenisasi
- ·Proses perizinan penyelenggara
- ·Perlindungan konsumen
- ·Mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token
Ringkasan Eksekutif
OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA) — kerangka aturan yang akan menjadi landasan bagi aset nyata yang direpresentasikan dalam bentuk token digital di Indonesia. Rencana itu masuk dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 dan merupakan tindak lanjut atas kelulusan sejumlah peserta regulatory sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA. Cakupan pengaturannya meliputi kriteria aset yang dapat ditokenisasi, tata cara penyelenggaraan penawaran, proses perizinan, perlindungan konsumen, hingga mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai perkembangan tokenisasi aset global sebagai hal yang perlu dicermati Indonesia, terutama saat kerangka regulasi mulai disiapkan.
Yang tidak terlihat dari headline ini: RPOJK bukan sekadar pengakuan atas tren global, melainkan penanda bahwa tokenisasi RWA bergerak dari eksperimen sandbox menuju infrastruktur pasar riil. CoinGecko Research dalam RWA Report 2026 mencatat kapitalisasi pasar tokenized stocks mencapai US$486,69 juta per akhir Maret 2026, dengan volume perdagangan spot US$15,12 miliar sepanjang kuartal I 2026. Angka itu menempatkan tokenisasi saham sebagai kategori dengan likuiditas nyata, bukan lagi narasi konseptual. Di Amerika Serikat, SEC sudah memberi jalur regulasi sementara dan bersyarat bagi sejumlah platform untuk memfasilitasi perdagangan saham yang ditokenisasi — sinyal bahwa yurisdiksi maju berlomba menetapkan standar sebelum pasar bergerak tanpa pengawasan.
Implikasi terbesarnya tidak berhenti pada Bittime, melainkan menyentuh arsitektur pasar modal domestik. Jika RPOJK berlaku, batas antara bursa aset kripto, pasar modal konvensional, dan manajer investasi berpotensi mengabur — saham, obligasi, hingga instrumen berbasis aset nyata dapat diperdagangkan dalam format token. Bagi bursa kripto lokal, ini membuka lini bisnis baru dan memperluas basis investor. Bagi sekuritas dan manajer investasi mapan, ini menghadirkan pesaing dengan struktur biaya lebih rendah dan akses ritel lebih langsung. Pihak yang paling berisiko tertinggal justru perantara konvensional yang menganggap tokenisasi sebagai fenomena aset kripto, bukan disrupsi pada rantai distribusi pasar modal.
Mengapa Ini Penting
RPOJK ini berpotensi menghapus sekat antara pasar modal dan pasar aset digital — sebuah perubahan struktural yang jarang terjadi dalam satu dekade terakhir. Yang paling terdampak bukan pelaku kripto, melainkan bursa efek, sekuritas, dan manajer investasi yang selama ini menguasai distribusi instrumen keuangan. Jika rantai distribusi itu terputus, sumber pendapatan utama industri perantara konvensional ikut tergerus.
Dampak ke Bisnis
- Bursa kripto lokal yang sudah terdaftar berpeluang memperoleh lini bisnis baru sebagai penyelenggara penawaran token RWA, tetapi harus memenuhi standar perizinan, pelaporan keuangan, dan perlindungan konsumen yang jauh lebih ketat dari rezim aset kripto saat ini.
- Sekuritas dan manajer investasi menghadapi pesaing dengan struktur biaya lebih rendah dan akses ritel lebih langsung — tekanan disintermediasi yang baru terasa penuh setelah aturan turunan dan izin operasional keluar, bukan pada saat RPOJK disahkan.
- Efek lanjutannya menyentuh industri kustodian, lembaga kliring, dan penyedia infrastruktur pencatatan, karena tokenisasi menuntut tata kelola aset acuan, jejak audit, dan mekanisme penyelesaian transaksi yang berbeda dari pasar modal konvensional.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: perilisan draf RPOJK untuk konsultasi publik dan daftar peserta sandbox yang lulus — keduanya menentukan jenis aset apa yang boleh ditokenisasi dan seberapa luas pasar yang terbentuk.
- Risiko yang perlu dicermati: cakupan aset yang terlalu sempit atau proses perizinan berlarut — jika pelaku tidak melihat jalur legal yang praktis, aktivitas tokenisasi berpotensi bergeser ke kanal tidak resmi yang sulit diawasi dan dipajaki.
- Sinyal penting: perkembangan aturan tokenized stocks di AS dan sikap bursa kripto lokal — keduanya menjadi penanda apakah Indonesia bergerak sejalan dengan standar global atau menyusun kerangka yang terpisah.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.