Foto: CNN Indonesia Ekonomi — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Aturan baru OJK ini membuka pintu bagi kredit karbon internasional di pasar domestik dan menyelaraskan regulasi dengan Perpres terbaru, namun dampak bisnis langsung masih terbatas dalam jangka pendek karena masa transisi dan implementasi SRUK.
- Nama Regulasi
- POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
- Penerbit
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Berlaku Sejak
- 2026-07-06
- Batas Compliance
- Masa transisi 3 bulan sejak 6 Juli 2026 (hingga 6 Oktober 2026)
- Perubahan Kunci
-
- ·Mewajibkan unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), menggantikan SRN PPI
- ·Memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan
- ·Mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK
- ·Mewajibkan penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait
- ·Mempertegas penerapan prinsip perlindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon
- Pihak Terdampak
- Penyelenggara bursa karbonPengembang proyek karbon di Indonesia (kehutanan, energi, limbah, agrikultur)Perusahaan yang membeli kredit karbon untuk offset emisiKementerian terkait (LHK, Kemenko Perekonomian, dll.)Pihak asing yang ingin memperdagangkan unit karbon di bursa Indonesia
Ringkasan Eksekutif
OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 pada 6 Juli 2026, merevisi POJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi ini memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan secara signifikan. Kini, unit karbon wajib tercatat di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Ini bukan sekadar ganti nama — SRUK menciptakan basis data terpadu yang lebih ketat dan terverifikasi, mengurangi risiko double counting dan meningkatkan kredibilitas kredit karbon Indonesia di mata pembeli internasional. Lebih penting lagi, aturan ini untuk pertama kalinya mengizinkan perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK.
Ini membuka keran bagi proyek-proyek karbon di negara lain untuk masuk ke bursa karbon Indonesia — sebuah langkah ambisius yang bisa memperdalam likuiditas pasar. OJK juga mewajibkan penyelenggara bursa untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait dan mempertegas penerapan prinsip perlindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat. Masa transisi diberikan selama tiga bulan sejak POJK diundangkan, di mana unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait tetap dapat diperdagangkan hingga SRUK beroperasi penuh.
Langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang merevisi Perpres 98/2021, menunjukkan bahwa pemerintah serius mengintegrasikan instrumen nilai ekonomi karbon ke dalam sistem keuangan nasional. Bagi pelaku bisnis, aturan ini adalah sinyal bahwa bursa karbon Indonesia tidak lagi sekadar proyek percontohan. Dengan perluasan jenis unit dan keterbukaan terhadap karbon asing, volume perdagangan diperkirakan meningkat, membuka peluang bagi pengembang proyek karbon di sektor kehutanan, energi, limbah, dan agrikultur. Namun, tantangan implementasi masih besar: kesiapan infrastruktur SRUK, harmonisasi dengan standar internasional, dan kepastian harga kredit karbon global. Yang tidak disebut artikel ini adalah bahwa pada hari yang sama, Indonesia dan Singapura baru saja menandatangani MoU kerja sama kredit karbon.
POJK baru ini bisa dibaca sebagai persiapan teknis agar Indonesia siap mengekspor kredit karbon ke Singapura dalam skema Implementation Agreement nantinya. Ini bukan kebetulan — koordinasi antar kebijakan pemerintah mulai terlihat konsisten.
Mengapa Ini Penting
Regulasi ini mengubah peta persaingan bursa karbon regional. Dengan membuka keran bagi karbon asing masuk, Indonesia tidak lagi menjadi pembeli pasif kredit karbon internasional, tetapi menjadi hub perdagangan karbon yang potensial di Asia Tenggara. Ini menempatkan bursa karbon Indonesia bersaing langsung dengan bursa-bursa karbon di Singapura dan Malaysia. Bagi investor dan pengembang proyek, ini berarti opportunity cost dari menunda investasi proyek karbon di Indonesia semakin tinggi — karena standar verifikasi dan likuiditas pasar sedang diperkuat sekaligus.
Dampak ke Bisnis
- Perusahaan dengan proyek pengurangan emisi di sektor kehutanan, energi terbarukan, atau limbah mendapatkan jalur baru untuk memonetisasi kredit karbon — namun harus bersiap menghadapi standar verifikasi SRUK yang lebih ketat daripada SRN PPI sebelumnya.
- Bursa karbon Indonesia berpotensi menarik minat pengembang proyek karbon dari luar negeri, meningkatkan volume perdagangan, namun juga menekan margin bagi pengembang lokal karena persaingan yang lebih ketat.
- Dampak jangka menengah: jika SRUK beroperasi efektif dan Indonesia berhasil menandatangani Implementation Agreement dengan Singapura, ekspor kredit karbon bisa menjadi sumber devisa baru — mirip dengan trajectory kerja sama kredit karbon Indonesia-Singapura yang mulai dirintis.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: progres operasional SRUK — apakah sistem registrasi baru ini siap dalam masa transisi 3 bulan atau justru molor dan menghambat perdagangan.
- Risiko yang perlu dicermati: ketidakpastian harga kredit karbon global — jika harga turun tajam, minat pengembang proyek untuk mendaftar dan menjual via bursa bisa surut.
- Sinyal penting: penandatanganan Implementation Agreement Indonesia-Singapura — jika terjadi dalam 6 bulan ke depan, ini akan menjadi katalis utama untuk volume perdagangan bursa karbon domestik.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.